• Home
  • News
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
Rabu, 20 Agustus, 2025
  • Login
Pilar Sultra
  • Home
  • News
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
Pilar Sultra
No Result
View All Result
Home Destinasi

Ranperda Riset dan Inovasi, Pj Gubernur Sultra Jawab Pandangan Umum DPRD Sultra

Admin by Admin
25.03.2024

PILARSULTRA.COM, Kendari — Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara terhadap rancangan peraturan daerah tentang riset dan inovasi yang dibacakan oleh Sekda Sultra, Asrun Lio, Senin.

Melalui Sekda Sultra, Pj Gubernur menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada fraksi-fraksi dalam DPRD Provinsi Sultra, yang telah menyampaikan pandangan umum pada sidang paripurna lalu, sebagai salah satu tahapan dalam pembahasan rancangan peraturan daerah.

Sekda Sultra melanjutkan, mencermati dan menelaah pandangan umum fraksi-fraksi dalam DPRD Provinsi Sultra, menunjukkan adanya kesepahaman dengan pemerintah daerah, dalam menilai materi dan substansi rancangan peraturan daerah tentang riset dan inovasi.

BACA JUGA

Dikbud Sultra Gandeng Satpol PP Cegah Tawuran Pelajar di Kendari

Dikbud Sultra Gandeng Satpol PP Cegah Tawuran Pelajar di Kendari

20.08.2025
Respon Insiden Tawuran Pelajar di Kendari, Gubernur Sultra Kumpulkan Pelajar di Kantor Gubernur

Respon Insiden Tawuran Pelajar di Kendari, Gubernur Sultra Kumpulkan Pelajar di Kantor Gubernur

19.08.2025

Selanjutnya, untuk memberikan tanggapan ataupun jawaban atas pandangan umum fraksifraksi dalam dewan secara berturut turut dapat disampaikan sebagai berikut:

  1. Pada prinsipnya pemerintah daerah provinsi Sultra sependapat dengan pandangan fraksi PKS, PAN, Golkar, Gerindra, PDI Perjuangan dan fraksi gabungan kebangkitan nurani rakyat bahwa pentingnya rancangan peraturan daerah tentang riset dan inovasi daerah, dalam rangka memberikan ruang yang lebih besar untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan daerah, pelayanan publik, serta meningkatkan daya saing daerah guna terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
  1. Mengenai usul agar Brida Provinsi Sultra mampu menginventarisir hasil-hasil riset yang telah ada untuk diimplementasikan dalam bentuk kebijakan dan program kegiatan pembangunan serta pelayanan masyarakat, kami sependapat. Ini sejalan dengan brida telah melaksanakan sidang majelis pertimbangan kelitbangan dan sebagai inisiator forum pelaku riset dan inovasi, dalam rangka mengintegrasikan dan mensinergikan hasil-hasil riset dan inovasi baik yang dilaksanakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, swasta maupun masyarakat sebagai salah satu bentuk inventarisasi hasil riset dan inovasi yang telah dilakukan oleh Brida.

“Tujuh kelitbangan utama tersebut merupakan rangkaian kegiatan kelitbangan yang dimungkinkan dilaksanakan dengan tahun jamak, dan tetap berpedoman pada sistem pengadaan barang/jasa pemerintah,” ucapnya lagi.

Sekda Sultra ini menuturkan, koordinasi dan komunikasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, sangat perlu dilakukan untuk memastikan keselarasan antara perda dengan kebijakan nasional serta tidak bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, mengingat bahwa :

  1. Pembahasan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan melalui tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, serta pengundangan. tahap akhirnya adalah penyebarluasan;
  2. meskipun indonesia telah memasuki system desentralisasi, bukan berarti tidak ada kesatuan sistem hukum. otonomi daerah yang dianut Indonesia tetap dalam perspektif negara kesatuan republik indonesia, yang ditandai dengan keterikatan dalam kesatuan sistem hokum nasional. Dengan demikian, pembentukan suatu perda pun tak dapat bertentangan dan/atau melampaui hukum nasional terkait.
  3. penyusunan perda wajib mengacu pada undangundang (uu) nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundangan.
  4. berdasarkan pasal 7 uu nomor 12 tahun 2011, hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas:
    a.UUD NRI tahun 1945;
    b. Ketetapan MPR RI;
    c. UU/Peraturan pemerintah pengganti undangundang;
    d. Peraturan pemerintah;
    e. Peraturan presiden;
    f. Perda provinsi;
    g. Perda kabupaten/kota.
  5. Tata urutan peraturan perundang-undangan tersebut menunjukkan pula bahwa suatu peraturan perundangan tidak boleh bertentangan dan/atau melampau hierarki di atasnya.
    berdasarkan pertimbangan pada angka 1, 2, 3, 4 dan 5 maka rancangan riset dan inovasi (ranperda) dapat dilanjutkan pada tahapan pembahasan berikutnya, dengan catatan:
  6. Diharmonisasi dan disinkronisasi dengancundang-undang beserta peraturan turunannya;
  7. harmonisasi dan sinkronisasi sebagaimanacdimaksud pada angka 1. terutama dengan:
  • UU Nomor 11 tahun 2019 tentang sistem nasionalcilmu pengetahuan dan teknologi (termasuk dengan peraturan turunannya yang terkait);
  • UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja terkait riset dan inovasi daerah dan pembentukan brida (termasuk dengan peraturan turunannya yang terkait).

“Selain hal-hal yang telah diuraikan di atas, ijinkan saya pun mengingatkan bahwa penyusunan suatu peraturan daerah (perda) sesuai dengan pasal 354 ayat (3) huruf a uu nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah wajib menyertakan partisipasi masyarakat di dalam penyusunannya. Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, maka dalam tahapan penyusunan ranperda riset dan inovasi, wajib melibatkan perwakilan masyarakat yang terdampak, serta para pakar terkait,” ucapnya.

Dia menerangkan, partisipasi dapat berupa undangan kehadiran masyarakat dan para pakar (termasuk dari perguruan tinggi dan pemerintah pusat) ke DPRD, atau pihak pemda dan dprd melakukan kunjungan sosialisasi dan serap aspirasi masyarakat terhadap substansi Ranperda, serta kunjungan ke perguruan tinggi.

“Demikian beberapa catatan penting dalam tanggapan Pj Gubernur terhadap pandangan fraksi-fraksi atas Ranperda riset dan inovasi, yang tidak terpisahkan dari keseluruhan proses pembahasan Ranperda riset dan inovasi,” tambahnya.(Rils/Antara)

Tags: Pemprov Sultra
Previous Post

Kuasa Hukum: Pemprov Mesti Sidang Disiplin Oknum Pejabat BPSDM Tersangka

Next Post

Al- Washliyah Sultra Kerjasama Baznas Salurkan Zakat

Berita Terkait

Indonesia Solid Raja Nikel, Kini Kuasai 45 persen Cadangan Dunia

Indonesia Solid Raja Nikel, Kini Kuasai 45 persen Cadangan Dunia

15.10.2024

Prabowo Buka Suara Usai Panggil Sejumlah Calon Menteri

15.10.2024
Next Post

Al- Washliyah Sultra Kerjasama Baznas Salurkan Zakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
KPK Bongkar Dugaan Korupsi Makanan Bayi dan Ibu Hamil, Program MT Kemenkes 2016-2020

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Makanan Bayi dan Ibu Hamil, Program MT Kemenkes 2016-2020

08.08.2025
PLN Puji Bupati Mubar Terkait Program Listrik Desa: Berani Membuat Kebijakan Pro Rakyat

PLN Puji Bupati Mubar Terkait Program Listrik Desa: Berani Membuat Kebijakan Pro Rakyat

13.08.2025
Semarak Porseni Dinas ESDM Sultra Sambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Semarak Porseni Dinas ESDM Sultra Sambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI

01.08.2025
PLN Kunjungi Dinas ESDM Sultra: Targetkan Listrik Masuk ke 50 Desa Mulai 2025

PLN Kunjungi Dinas ESDM Sultra: Targetkan Listrik Masuk ke 50 Desa Mulai 2025

12.08.2025
Saatnya Masyarakat Sultra Untuk Tahu

Saatnya Masyarakat Sultra Untuk Tahu

30.07.2025
OTT KPK di Sultra Terkait DAK Rumah Sakit, 7 Orang Diamankan

OTT KPK di Sultra Terkait DAK Rumah Sakit, 7 Orang Diamankan

08.08.2025
Bupati Koltim Jadi Tersangka Suap Proyek RSUD, KPK Tangkap di Tiga Kota

Bupati Koltim Jadi Tersangka Suap Proyek RSUD, KPK Tangkap di Tiga Kota

Outlook RAPBN 2026: Gelagat Sentralisasi Anggaran Prabowo Dan Nafas Daerah Terbungkam?

Outlook RAPBN 2026: Gelagat Sentralisasi Anggaran Prabowo Dan Nafas Daerah Terbungkam?

20.08.2025
Dikbud Sultra Gandeng Satpol PP Cegah Tawuran Pelajar di Kendari

Dikbud Sultra Gandeng Satpol PP Cegah Tawuran Pelajar di Kendari

20.08.2025
Respon Insiden Tawuran Pelajar di Kendari, Gubernur Sultra Kumpulkan Pelajar di Kantor Gubernur

Respon Insiden Tawuran Pelajar di Kendari, Gubernur Sultra Kumpulkan Pelajar di Kantor Gubernur

19.08.2025
Pemprov Sultra Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Evaluasi Program 3 Juta Rumah

Pemprov Sultra Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Evaluasi Program 3 Juta Rumah

19.08.2025
Peringatan HAN 2025, Gubernur Sultra: Anak Adalah Aset Strategis Bangsa

Peringatan HAN 2025, Gubernur Sultra: Anak Adalah Aset Strategis Bangsa

19.08.2025
Sekda Sultra Buka Peringatan HAN 2025: Anak Hebat, Indonesia Kuat Menuju Indonesia Emas 2045

Sekda Sultra Buka Peringatan HAN 2025: Anak Hebat, Indonesia Kuat Menuju Indonesia Emas 2045

19.08.2025
Pilar Sultra

Penerbit PT Pilar Media Sultra
Jl. KS Tubun BGP F14 Kendari 93116
Sulawesi Tenggara INDONESIA
Email: pilarmediasultra@gmail.com

Kanal Utama

  • Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi

Berita Terbaru

Outlook RAPBN 2026: Gelagat Sentralisasi Anggaran Prabowo Dan Nafas Daerah Terbungkam?

Outlook RAPBN 2026: Gelagat Sentralisasi Anggaran Prabowo Dan Nafas Daerah Terbungkam?

20.08.2025
Dikbud Sultra Gandeng Satpol PP Cegah Tawuran Pelajar di Kendari

Dikbud Sultra Gandeng Satpol PP Cegah Tawuran Pelajar di Kendari

20.08.2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist