PILARSULTRA.COM, Kendari — Polresta Kendari menetapkan AY, oknum pejabat di lingkup Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sultra sebagai tersangka penganiayaan terhadap MI (staf BPSDM Sultra). Walau sudah tersangka, AY belum ditahan.
AY ditetapkan sebagai tersangka melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan Polres Kendari pada 19 Maret 2024 dengan nomor B/21/III/2024/Satreskrim.
Kasatreskrim Polres Kendari AKP Fitrayadi, membenarkan bila AY ditetapkan tersangka. Pihaknya mengakui telah mengirimkan SP2HP kepada pelapor. Kasus masih diproses.
Sementara itu, Kuasa Hukum MI, Dr. (cand) Sabri Guntur, SH, MH, mendorong Pemprov untuk menggelar sidang kode etik atau disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia membantah narasi yang beredar bila sidang disiplin ASN, hanya bisa dilaksanakan setelah adanya putusan Pengadilan Negeri.
“Tidak ada aturan yang mengatur sidang disiplin ASN dilaksanakan setelah adanya putusan pengadilan. Kedua sidang bisa jalan secara bersamaan. Apalagi urusan pidana dan disiplin ASN adalah dua ranah yang berbeda. Itu jelas diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN,” argumentasinya.
Di sisi lain, ia mengapresiasi aparat kepolisian yang bekerja secara profesional. Sebab laporan kliennya pada pada 30 Januari 2024 di Polsek Mandonga yang penangannya dialihkan ke Polres Kendari cepat diproses.
Walau begitu, ia berharap polisi segara menahan tersangka. Ia khawatir tersangka akan mengulangi perbuatannya, mengingat kliennya adalah bawahan tersangka.
Apalagi secara hierarki birokrasi, kliennya akan sering bertemu atau menghadap kepada tersangka dalam urusan pekerjaan. Tentu secara psikologi, akan mengganggu kenyamanan kliennya dalam bekerja.
“Kita harap tersangka segera ditahan. Kita percaya polisi bisa bekerja profesional menangani perkara ini,” ungkapnya sambil memperlihatkan SP2HP kasus itu.(rils/dhan)