PILARSULTRA.COM, Kendari — Pengurus Wilayah Al-Washliyah Sulawesi Tenggara bekerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyalurkan Zakat Fitrsah kepada penerima zakat di Kendari pada Rabu, 3 April 2024.
Ketua PW Al-Washliyah Sultra Arulan Bao Rahmani, SP mengatakan pendistrbusian Zakat ini merupakan salah satu bentuk implementasi kerjasama amal dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Sultra di bulan Ramadhan.
“Alhamdulillah, melalui pendistribusian Zakat ini kita tunaikan kewajiban di bulan Ramadhan,” katanya.
Hadir dalam penyerahan Beras Zakat Baznas tersebut Ketua Baznas Sultra, Punardin, S.Ag didampingi dua orang wakil ketua, menyerahkan langsung beras Zakat itu kepada masyarakat sekitar sekretariat PW Al-Washliyah di Poros Kota Kendari – Bandara Haluoleo Kel. Wundusopi Kec. Baruga Kendari Sulwesi Tenggara.

Seperti diketahui Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan sebelum Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Dilansir laman resmi Baznas, selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. (sab)