• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak
Sabtu, 16 Agustus, 2025
  • Login
Pilar Sultra
  • Home
  • News
    • Olahraga
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Olahraga
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
Pilar Sultra
No Result
View All Result
Home Destinasi

Pastikan Putusan MK dipatuhi, Mahasiswa Kendari Demo di DPRD Sultra

Merry Auria by Merry Auria
23.08.2024

PILARSULTRA.COM, Kendari — Gelombang Demonstrasi Mahasiswa memprotes revisi UU Pilkada oleh DPR dan menganulir putusan MK terus benlanjut.

Dalam aksi ini para mahasiswa melakukan longmarch dari Tugu Universitas Halu Oleo menuju Pasar Baru, Baypass, Tugu Eks MTQ, dan kantor DPRD Sulawesi Tenggara.

Ratusan massa yang tergabung dalam KBM Universitas Haluoleo (UHO) Kendari mendatangi kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara di Kendari pada Jumat 23 Agustus 2024.

BACA JUGA

Meredam Eksploitasi Politik Daratan-Kepulauan di Pilkada Sultra

Meredam Eksploitasi Politik Daratan-Kepulauan di Pilkada Sultra

06.11.2024
AJP-ASLI Prioritas 100 Hari Pertama Benahi PDAM Jika Terpilih Pimpin Kendari

AJP-ASLI Prioritas 100 Hari Pertama Benahi PDAM Jika Terpilih Pimpin Kendari

03.11.2024

Meski demonstrasn sempat terhalang barikade duduk aparat kepolisian tapi dengan negosiasi mahasiswa tetap dapat menerobos masuk hingga gedung wakil rakyat tersebut.

Dalam aksinya mahasiswa menuntut agar DPR dan KPU RI agar mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas Pilkada sesuai DPT masing-masing dan Putusan nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait penetapan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun saat penetapan calon oleh KPU.

“Kami minta DPRD Sulawesi Tenggara tetap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi!” Ujar Massa Aksi.

Sebelumnya diketahui Ketua MK Suhartoyo mengatakan, partai politik atau gabungan partai politik (koalisi) yang bisa mengajukan calon gubernur dan calon wakil gubernur pada Pilkada Tingkat Provinsi diturunkan berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap atau DPT.

Ambang Batas Pengajuan Calon Tingkat Provinsi:

– Provinsi dengan DPT mencapai maksimal 2 Juta suara 
Partai politik atau koalisi bisa mengajukan calon gubernur dan calon wakil gubernur hanya dengan memenuhi minimal 10% suara sah pada Pileg di provinsi tersebut,

– Provinsi dengan DPT sebanyak 2-6 juta suara
Partai politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 8,5% suara sah

– Provinsi dengan DPT sebanyak 6-12 juta suara
Partai politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 7,5% suara sah

– Provinsi dengan DPT di atas 12 juta suara
Partai politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 6,5% suara sah.

Ambang Batas Pengajuan Calon Tingkat Kota atau Kabupaten:

– Kota atau Kabupaten dengan DPT maksimal 250 ribu suara
Partai politik atau koalisi bisa mengajukan calon wali kota dan calon wakil wali kota serta calon bupati atau calon wakil bupati hanya dengan memenuhi minimal 10% suara sah pada Pileg di kota atau kabupaten tersebut,

– Kota atau Kabupaten dengan DPT 250-500 ribu suara
Partai Politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 8,5% suara sah

– Kota atau Kabupaten dengan DPT 500 ribu-1 juta suara
Partai Politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 7,5% suara sah

– Kota atau Kabupaten dengan DPT lebih dari 1 juta suara
Partai Politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 6,5% suara sah

Selain itu, Gugatan nomor 70/PUU-XXII/2024 itu diajukan oleh dua orang mahasiswa Fahrur Rozi, dan Anthony Lee. Mereka menggugat syarat minimal usi pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur.

Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e disebutkan bahwa calon gubernur berusia paling rendah 30 tahun dan wakil Gubernur. Kemudian berusia minimal 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Aturan ini digugat karena adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebutkan bahwa seseorang maju jadi calon kepala daerah berusia 30 tahun saat pelantikan, bukan ditetapkan sebagai calon.

Berkaca dari putusan MK ini, maka Kaesang tidak bisa maju di Pilkada. Sebab, Kaesang baru genap 30 tahun pada 25 Desember 2024. Sedangkan penetapan calon dilakukan pada 29 Agustus 2024. (mer)

Tags: DemoRUUPilkadaMenuju Pilkada 2024
Previous Post

Pilwalkot Kendari 2024, Pengamat Sebut Golkar Kehilangan Marwah Tak Dukung Kader Sendiri

Next Post

Hamid Awaluddin Sebut Prabowo Marah Besar DPR Manuver Revisi UU Pilkada

Berita Terkait

Wali Kota Kendari Tegaskan Sanksi Buang Sampah Sembarangan: Denda Minimal Rp500 Ribu

Wali Kota Kendari Tegaskan Sanksi Buang Sampah Sembarangan: Denda Minimal Rp500 Ribu

10.08.2025
Pemprov Sultra Tuntaskan Lebih Separuh Perbaikan Jalan Katamso, Warga Baruga: Alhamdulilah Mulus Seperti Karpet

Pemprov Sultra Tuntaskan Lebih Separuh Perbaikan Jalan Katamso, Warga Baruga: Alhamdulilah Mulus Seperti Karpet

09.08.2025
Next Post

Hamid Awaluddin Sebut Prabowo Marah Besar DPR Manuver Revisi UU Pilkada

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
KPK Bongkar Dugaan Korupsi Makanan Bayi dan Ibu Hamil, Program MT Kemenkes 2016-2020

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Makanan Bayi dan Ibu Hamil, Program MT Kemenkes 2016-2020

08.08.2025
PLN Puji Bupati Mubar Terkait Program Listrik Desa: Berani Membuat Kebijakan Pro Rakyat

PLN Puji Bupati Mubar Terkait Program Listrik Desa: Berani Membuat Kebijakan Pro Rakyat

13.08.2025
Semarak Porseni Dinas ESDM Sultra Sambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Semarak Porseni Dinas ESDM Sultra Sambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI

01.08.2025
PLN Kunjungi Dinas ESDM Sultra: Targetkan Listrik Masuk ke 50 Desa Mulai 2025

PLN Kunjungi Dinas ESDM Sultra: Targetkan Listrik Masuk ke 50 Desa Mulai 2025

12.08.2025
Kontradiktif Pernyataan Umar Bonte, Visioner Indonesia Bilang Begini

Kontradiktif Pernyataan Umar Bonte, Visioner Indonesia Bilang Begini

18.07.2025
Saatnya Masyarakat Sultra Untuk Tahu

Saatnya Masyarakat Sultra Untuk Tahu

30.07.2025
Bupati Koltim Jadi Tersangka Suap Proyek RSUD, KPK Tangkap di Tiga Kota

Bupati Koltim Jadi Tersangka Suap Proyek RSUD, KPK Tangkap di Tiga Kota

Gubernur Sultra Kukuhkan 42 Anggota Paskibraka 2025

Gubernur Sultra Kukuhkan 42 Anggota Paskibraka 2025

16.08.2025
The Economist: Prabowo dan Warisan Ekonomi Sang Ayah yang Melenceng Jalur

The Economist: Prabowo dan Warisan Ekonomi Sang Ayah yang Melenceng Jalur

16.08.2025
PLN UP3 Kendari Gelar Apel Siaga Jelang HUT ke-80 RI

PLN UP3 Kendari Gelar Apel Siaga Jelang HUT ke-80 RI

15.08.2025
Gubernur Andi Sumangerukka: Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Sultra Maju dan Sejahtera

Gubernur Andi Sumangerukka: Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Sultra Maju dan Sejahtera

15.08.2025
Diskominfo Sultra Gelar Ragam Lomba Antar Bidang, Meriahkan HUT RI ke-80

Diskominfo Sultra Gelar Ragam Lomba Antar Bidang, Meriahkan HUT RI ke-80

15.08.2025
Ibu Wakil Gubernur Sultra Tinjau Kebersihan Kantor Diskominfo Jelang HUT ke-80 RI

Ibu Wakil Gubernur Sultra Tinjau Kebersihan Kantor Diskominfo Jelang HUT ke-80 RI

15.08.2025
Pilar Sultra

Penerbit PT Pilar Media Sultra
Jl. KS Tubun BGP F14 Kota Kendari 93116
Sulawesi Tenggara INDONESIA
Email : pilarmediasulra@gmail.com
Email Redaksi: redaksi@pilarsultra.com

Follow Us

Kanal Utama

  • Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi

Berita Terbaru

Gubernur Sultra Kukuhkan 42 Anggota Paskibraka 2025

Gubernur Sultra Kukuhkan 42 Anggota Paskibraka 2025

16.08.2025
The Economist: Prabowo dan Warisan Ekonomi Sang Ayah yang Melenceng Jalur

The Economist: Prabowo dan Warisan Ekonomi Sang Ayah yang Melenceng Jalur

16.08.2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Olahraga
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist