PILARSULTRA.COM, Kendari — Gelombang Demonstrasi Mahasiswa memprotes revisi UU Pilkada oleh DPR dan menganulir putusan MK terus benlanjut.
Dalam aksi ini para mahasiswa melakukan longmarch dari Tugu Universitas Halu Oleo menuju Pasar Baru, Baypass, Tugu Eks MTQ, dan kantor DPRD Sulawesi Tenggara.
Ratusan massa yang tergabung dalam KBM Universitas Haluoleo (UHO) Kendari mendatangi kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara di Kendari pada Jumat 23 Agustus 2024.
Meski demonstrasn sempat terhalang barikade duduk aparat kepolisian tapi dengan negosiasi mahasiswa tetap dapat menerobos masuk hingga gedung wakil rakyat tersebut.
Dalam aksinya mahasiswa menuntut agar DPR dan KPU RI agar mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas Pilkada sesuai DPT masing-masing dan Putusan nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait penetapan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun saat penetapan calon oleh KPU.
“Kami minta DPRD Sulawesi Tenggara tetap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi!” Ujar Massa Aksi.
Sebelumnya diketahui Ketua MK Suhartoyo mengatakan, partai politik atau gabungan partai politik (koalisi) yang bisa mengajukan calon gubernur dan calon wakil gubernur pada Pilkada Tingkat Provinsi diturunkan berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap atau DPT.
Ambang Batas Pengajuan Calon Tingkat Provinsi:
– Provinsi dengan DPT mencapai maksimal 2 Juta suara
Partai politik atau koalisi bisa mengajukan calon gubernur dan calon wakil gubernur hanya dengan memenuhi minimal 10% suara sah pada Pileg di provinsi tersebut,
– Provinsi dengan DPT sebanyak 2-6 juta suara
Partai politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 8,5% suara sah
– Provinsi dengan DPT sebanyak 6-12 juta suara
Partai politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 7,5% suara sah
– Provinsi dengan DPT di atas 12 juta suara
Partai politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 6,5% suara sah.
Ambang Batas Pengajuan Calon Tingkat Kota atau Kabupaten:
– Kota atau Kabupaten dengan DPT maksimal 250 ribu suara
Partai politik atau koalisi bisa mengajukan calon wali kota dan calon wakil wali kota serta calon bupati atau calon wakil bupati hanya dengan memenuhi minimal 10% suara sah pada Pileg di kota atau kabupaten tersebut,
– Kota atau Kabupaten dengan DPT 250-500 ribu suara
Partai Politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 8,5% suara sah
– Kota atau Kabupaten dengan DPT 500 ribu-1 juta suara
Partai Politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 7,5% suara sah
– Kota atau Kabupaten dengan DPT lebih dari 1 juta suara
Partai Politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 6,5% suara sah
Selain itu, Gugatan nomor 70/PUU-XXII/2024 itu diajukan oleh dua orang mahasiswa Fahrur Rozi, dan Anthony Lee. Mereka menggugat syarat minimal usi pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur.
Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e disebutkan bahwa calon gubernur berusia paling rendah 30 tahun dan wakil Gubernur. Kemudian berusia minimal 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.
Aturan ini digugat karena adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebutkan bahwa seseorang maju jadi calon kepala daerah berusia 30 tahun saat pelantikan, bukan ditetapkan sebagai calon.
Berkaca dari putusan MK ini, maka Kaesang tidak bisa maju di Pilkada. Sebab, Kaesang baru genap 30 tahun pada 25 Desember 2024. Sedangkan penetapan calon dilakukan pada 29 Agustus 2024. (mer)