Santet Dipidana? Ini Penjelasan Lengkap Pasal 252 KUHP Baru

Santet Dipidana? Ini Penjelasan Lengkap Pasal 252 KUHP Baru (Gambar Illustrasi)

EDITORIAL, PILARSULTRA.COM — Mulai 2 Januari 2026, Indonesia resmi memberlakukan KUHP baru. Dari sekian banyak pasal, tidak ada yang memantik kegaduhan publik sedahsyat pidana santet. Bukan karena dampak hukumnya yang besar, melainkan karena ketakutan kolektif yang terlanjur hidup di ruang sosial kita.

Sebagian masyarakat membayangkan hukum pidana kini memasuki wilayah gaib: orang bisa dipenjara hanya karena dituduh menyantet, tanpa bukti, tanpa logika, tanpa nalar. Padahal, anggapan itu lebih mencerminkan krisis literasi hukum, bukan isi KUHP itu sendiri.

Negara, melalui Pasal 252 KUHP, sama sekali tidak mengadili dunia metafisika. Negara tidak menilai apakah santet itu ada atau bekerja. Yang dihadapi negara adalah perilaku manusia yang mengeksploitasi ketakutan. Yang dipidana bukan “ilmu hitam”, melainkan klaim, janji, dan penawaran jasa yang menjanjikan penderitaan, penyakit, atau kematian orang lain.

Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberi harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda kategori IV (maksimal sekitar Rp 200 juta).” Pasal 252 KUHP (Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP)

Ini perbedaan yang sangat mendasar.

Pidana santet sesungguhnya adalah pidana penipuan dengan bungkus budaya. Dalam masyarakat yang masih lekat dengan kepercayaan tradisional, rasa takut sering kali menjadi komoditas. Ada yang menjual harapan, ada yang menjual ancaman. Di titik inilah negara merasa perlu hadir, bukan untuk menghakimi keyakinan, tetapi untuk menertibkan praktik yang merusak ketenteraman sosial.

Namun, pasal ini juga menjadi ujian serius bagi negara hukum. Hukum pidana adalah instrumen paling keras yang dimiliki negara. Jika diterapkan tanpa kehati-hatian, pasal apa pun—termasuk pidana santet—berpotensi berubah dari alat perlindungan menjadi alat kriminalisasi. Maka, satu hal harus ditegaskan: tanpa perbuatan nyata, tanpa alat bukti, tanpa akibat sosial yang jelas, tidak ada pidana.

Di sinilah peran aparat penegak hukum diuji. KUHP baru tidak menuntut aparat menjadi pemburu mistik, melainkan penjaga rasionalitas hukum. Polisi, jaksa, dan hakim harus berdiri di atas bukti, bukan prasangka; di atas fakta, bukan cerita.

Bagi publik, pidana santet seharusnya dibaca sebagai pesan penting: ketakutan tidak boleh diperdagangkan. Negara tidak memenjarakan keyakinan, tetapi menindak mereka yang memanfaatkan keyakinan orang lain untuk mencelakai, menipu, atau meneror.

KUHP 2026 pada akhirnya bukan hanya soal pasal dan ancaman pidana. Ia adalah cermin: sejauh mana kita, sebagai bangsa, mampu memisahkan antara kepercayaan, ketakutan, dan nalar hukum. Jika hukum dipahami dengan jernih, maka pidana santet tidak akan menjadi momok, melainkan batas tegas bahwa manipulasi rasa takut tidak punya tempat dalam negara hukum. (red)

Pos terkait