BPK Sentil Pemprov Sultra: Aset Daerah Dikuasai Pihak Lain, Harus Direbut Kembali

BPK Sentil Pemprov Sultra: Aset Daerah Dikuasai Pihak Lain, Harus Direbut Kembali

Kendari, PilarSultra.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara menyoroti serius lemahnya pengamanan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, menyusul masih banyaknya aset daerah yang dikuasai masyarakat maupun pihak lain. Kondisi ini dinilai berisiko menimbulkan kerugian daerah dan harus segera direbut kembali oleh pemerintah provinsi.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun 2025 yang diserahkan BPK kepada Pemprov Sultra dan DPRD.

Bacaan Lainnya

Kepala BPK Perwakilan Sultra, Dadek Nandemar, menegaskan aset-aset milik pemerintah daerah harus segera diamankan, dipulihkan, dan kembali dikuasai secara sah.

“Intinya harus diamankan, dipulihkan, dan dikuasai kembali. Termasuk aset Same Hotel yang memang sedang berproses hukum, kami ingin melihat sejauh mana upaya pemerintah provinsi mempertahankan aset yang dimiliki,” ujar Dadek saat ditemui wartawan di Kendari, Selasa.

Menurutnya, persoalan ketidakteraturan manajemen aset, khususnya aset berupa tanah dan lahan, sangat berdampak terhadap kinerja pendapatan daerah. BPK mengingatkan Pemprov Sultra agar lebih proaktif dalam melegalkan serta menarik kembali aset-aset yang masih berada di tangan pihak ketiga.

“Jangan sampai dibiarkan terlalu lama. Aset Pemprov bisa makin berkurang dan akhirnya tidak diketahui lagi keberadaannya. Itu yang kami khawatirkan,” tegasnya.

Dadek menjelaskan, pemeriksaan kinerja yang dilakukan BPK bertujuan menilai aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas program pemerintah daerah. Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan menjadi dasar perbaikan tata kelola layanan publik, penataan ruang, hingga optimalisasi sektor pajak dan retribusi daerah.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, menyatakan penataan aset daerah kini menjadi agenda prioritas Pemprov Sultra dan akan segera ditindaklanjuti.

“Beberapa poin yang disampaikan terkait penguasaan aset Pemprov oleh masyarakat akan segera kami tindak lanjuti. Apa yang menjadi hak dan kewenangan Pemprov akan kami amankan,” kata Asrun Lio.

Dalam LHP tersebut, BPK juga merekomendasikan agar Pemprov Sultra segera menyelesaikan berbagai sengketa lahan serta memastikan legalitas aset-aset daerah yang selama ini bermasalah. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah potensi kerugian daerah sekaligus memaksimalkan pemanfaatan aset sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pos terkait