Rp43,2 Miliar APBD Sudah Terserap, Pembangunan Stadion Lakidende Masih Mandek

Rp43,2 Miliar APBD Sudah Terserap, Pembangunan Stadion Lakidende Masih Mandek

Kendari, PilarSultra.com — Pembangunan Stadion Lakidende di Kota Kendari menjadi sorotan publik setelah proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu mandek total. Proyek yang telah menyedot anggaran APBD Provinsi Sulawesi Tenggara hingga Rp43,2 miliar tersebut tersendat akibat sengketa lahan yang kini diklaim telah dimenangkan ahli waris melalui putusan hukum berkekuatan tetap.

Kepala Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang (CKBKTR) Sultra, Effendi Patulak, saat dikonfirmasi Wartawan pada Jumat (12/12/2025), menegaskan bahwa persoalan hukum atas lahan Stadion Lakidende bukan merupakan ranah instansinya.

Bacaan Lainnya

“Saya tidak pernah menyinggung putusan PK. Karena itu bukan ranah Cipta Karya. Urusan hukum ada di Biro Hukum. Beberapa teman wartawan kalau bertanya soal status tanah, selalu saya sampaikan silakan ke Biro Hukum,” ujar Effendi.

Pernyataan tersebut mengesankan adanya pemisahan tanggung jawab antara pelaksana proyek dan penanganan aspek legal lahan, meski proyek bernilai besar tersebut berada di bawah pengelolaan dinas yang dipimpinnya.

Sementara itu, ahli waris almarhum Andi Abdullah, Andi Malik, menegaskan bahwa sengketa lahan Stadion Lakidende telah diputus inkrah dan dimenangkan oleh pihak ahli waris. Ia merujuk pada Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 770 PK/Pdt/2012, yang menurutnya telah ditindaklanjuti dengan Sita Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Kendari.

“Berdasarkan putusan pengadilan, lokasi tersebut sepenuhnya sudah menjadi hak ahli waris. Tindakan pejabat publik yang memberikan informasi tidak sesuai fakta hukum serta penggunaan APBD di atas tanah milik ahli waris yang statusnya telah inkrah merupakan perbuatan melanggar hukum,” tegas Andi Malik.

Di tengah belum tuntasnya persoalan hukum lahan, Effendi Patulak justru menyampaikan rencana lanjutan pembangunan Stadion Lakidende pada tahun 2026, dengan menyiapkan anggaran sebesar Rp77 miliar melalui APBD 2026.

Rencana tersebut menuai kecaman dari pihak ahli waris. Andi Malik menilai langkah Pemprov Sultra tersebut sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pemprov Sultra tidak mematuhi putusan pengadilan yang inkrah. Penggunaan anggaran negara untuk pembangunan di atas lahan bermasalah tanpa dasar hukum yang sah dapat mengarah pada perbuatan melawan hukum, bahkan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan jabatan,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Biro Hukum Pemprov Sultra terkait status hukum lahan Stadion Lakidende dan dasar perencanaan penganggaran lanjutan proyek tersebut. (bar)

Pos terkait