EDITORIAL, PILARSULTRA.COM — Sulawesi Tenggara merupakan wilayah yang dianugerahi kekayaan sumber daya alam melimpah. Pertambangan dan kawasan hutan menjadi tulang punggung ekonomi daerah, sekaligus ruang hidup bagi masyarakat. Namun dalam praktiknya, aktivitas ilegal mining dan ilegal logging masih menjadi tantangan serius yang menimbulkan dampak lingkungan, sosial, dan hukum yang tidak kecil.
Kejahatan sumber daya alam bukanlah kejahatan sederhana. Dalam banyak pengalaman penegakan hukum, praktik ilegal tersebut kerap melibatkan jejaring yang kompleks, lintas individu, lintas kepentingan, bahkan lintas kewenangan. Kompleksitas inilah yang membuat penanganannya tidak selalu dapat diselesaikan dengan pendekatan hukum yang parsial.
Dalam sistem hukum Indonesia, negara sebenarnya telah menyediakan mekanisme khusus untuk menghadapi situasi tersebut, yakni perkara koneksitas. Perkara koneksitas adalah perkara pidana yang melibatkan unsur sipil dan militer secara bersamaan, sehingga penanganannya memerlukan pengaturan kewenangan yang cermat dan koordinasi antarlembaga penegak hukum.
Penting dipahami oleh publik bahwa koneksitas bukanlah tuduhan dan bukan pula stigma. Koneksitas adalah instrumen hukum yang disiapkan negara untuk memastikan penegakan hukum berjalan proporsional, tidak tumpang tindih, serta tetap menjunjung prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Dalam mekanisme tersebut, Kejaksaan Agung memegang peran sentral melalui bidang pidana militer. Fungsi koordinasi, supervisi, dan pengendalian dijalankan untuk memastikan bahwa setiap perkara yang berpotensi koneksitas ditangani sesuai dengan koridor hukum nasional. Di tingkat daerah, peran strategis ini dijalankan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Kejati menjadi simpul awal dalam membaca dan menilai karakter suatu perkara. Tidak semua perkara sumber daya alam otomatis masuk ranah koneksitas. Oleh karena itu, Kejati dituntut memiliki ketajaman analisis untuk membedakan antara dugaan, indikasi, dan fakta hukum, serta memastikan bahwa setiap langkah penanganan didasarkan pada parameter objektif, bukan asumsi atau tekanan opini.
Bagi daerah seperti Sulawesi Tenggara—yang memiliki aktivitas pertambangan signifikan dan kawasan hutan luas; fungsi deteksi dini menjadi sangat penting. Kejati diharapkan mampu mengoptimalkan peran intelijen penegakan hukum untuk membaca potensi perkara kompleks sejak awal, sehingga penanganannya tidak terlambat dan tidak menimbulkan bias kewenangan di kemudian hari.
Selain itu, Kejati juga berperan menjaga keseragaman tafsir hukum antara pusat dan daerah. Melalui koordinasi yang terstruktur dengan Kejaksaan Agung, penanganan perkara koneksitas di daerah diharapkan berjalan dalam satu garis kebijakan nasional: profesional, hati-hati, dan berkeadilan.
Pada akhirnya, penegakan hukum terhadap ilegal mining dan ilegal logging tidak hanya diukur dari ketegasan penindakan, tetapi juga dari ketepatan mekanisme. Pemahaman publik terhadap adanya sistem koneksitas menjadi penting agar masyarakat melihat bahwa negara bekerja melalui tata kelola hukum yang terukur, bukan melalui pendekatan reaktif atau sporadis.
Editorial ini dimaksudkan sebagai edukasi publik bahwa dalam menghadapi kejahatan sumber daya alam yang kompleks, negara telah memiliki perangkat hukum yang memadai. Tantangannya adalah bagaimana perangkat tersebut dijalankan secara konsisten, profesional, dan berintegritas, demi menjaga keadilan, lingkungan, dan masa depan Sulawesi Tenggara. (red)
