Didenda Rp2 Triliun, PT Tonia Mitra Sejahtera Rumahkan Karyawan

Didenda Rp2 Triliun, PT Tonia Mitra Sejahtera Rumahkan Karyawan

Bombana, PilarSultra.com — PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, dilaporkan menerima sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2 triliun. Sanksi tersebut dijatuhkan karena aktivitas penambangan yang diduga dilakukan di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (PPKH).

Sanksi diberikan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai bagian dari upaya pemerintah menertibkan aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.

Bacaan Lainnya

Dampak dari sanksi tersebut, manajemen PT TMS merumahkan sejumlah karyawan. Berdasarkan informasi yang diperoleh PilarSultra.com, operasional perusahaan telah diliburkan sejak 20 Desember 2025, sementara kebijakan perumahan karyawan mulai berlaku 2 Januari 2026.

Dalam surat internal perusahaan bernomor 003/HR-TMS/XII/2025, disebutkan bahwa karyawan yang dirumahkan tetap menerima 80 persen dari upah pokok, dengan ketentuan tertentu selama masa perumahan.

“Dikarenakan perusahan belum bisa melanjutkan kegiatan operasional pada awal tahun, maka seluruh karyawan akan dirumahkan per tanggal 2 Januari 2025,” tulis memo Internal PT TMS sebagaimana dilansir matalokal.com.

Sumber internal perusahaan menyebutkan, selain sanksi administratif, kebijakan tersebut juga dipengaruhi oleh menipisnya cadangan nikel di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT TMS, sehingga aktivitas produksi tidak dapat berjalan optimal.

Sebelumnya, aparat penegak hukum bersama Satgas PKH juga melakukan penertiban dan penyegelan terhadap area tambang yang diduga berada di kawasan hutan tanpa izin resmi.

Kasus PT TMS menambah daftar perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara yang terkena sanksi dalam upaya pemerintah menegakkan aturan, menjaga kelestarian lingkungan, serta mencegah kebocoran penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Tonia Mitra Sejahtera belum memberikan keterangan resmi terkait sanksi dan kebijakan perumahan karyawan. (bar)

Pos terkait