• Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
Kamis, 2 Oktober, 2025
  • Login
Pilar Sultra
  • Home
  • News
    • Pendidikan
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Pendidikan
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
Pilar Sultra
No Result
View All Result
Home Internasional

Arah Kebijakan Energi Nasional, DEN: PLTN Dukung Transisi Energi Menuju Net Zero Emission 2060

by Redaksi
19.11.2024
in Energi
A A
Arah Kebijakan Energi Nasional, DEN: PLTN Dukung Transisi Energi Menuju Net Zero Emission 2060

Arah Kebijakan Energi Nasional, DEN: PLTN Dukung Transisi Energi Menuju Net Zero Emission 2060

PILARSULTRA.COM, Kendari — Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Dr. Ir. Musri Ma’waleda, MT mengungkapkan dalam presentasinya di hadapan peserta Rapat Koordinasi terkait rencana Rosatom Investasi Pembangkit Listrrik Tenaga Nuklir (PLTN) antara Pemerintah Provinsi Sultra dengan Duta Besar Federasi Rusia beserta Tim (18/11) di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra bahwa terdapat urgensi pembentukan tim percepatan pembangunan PLTN (NEPIO).

Pokok Pikiran RPP Kebijakan Energi Nasional (KEN), kata Musri, seperti target pertumbuhan ekonomi untuk menjadi negara maju pada tahun 2045, kemajuan pengembangan teknologi energi dan keanekaragaman jenis EBT secara pesat yang akan meningkatkan pangsa EBT dalam bauran energi primer nasional dan kontribusi terbesar sektor energi dalam memenuhi komitmen nasional untuk mencapai target pengurangan emisi GRK dan NZE pada tahun 2060.

“Tujuan KEN hingga tahun 20260 untuk memberikan arah dalam upaya mewujudkan kebijakan Pengelolaan Energi yang berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan, keterpaduan, efisiensi, produktivitas, dan berwawasan lingkungan guna terciptanya ; kemandirian energi nasional, ketahanan energi nasional, dan pemenuhan komitmen Indonesia dalam Dekarbonisasi Sektor Energi untuk mewujudkan ketahanan iklim nasional dan mendukung pembangunan Ekonomi Hijau,” jelasnya.

BACA JUGA

Pagu Definitif Kementerian ESDM Rp21,67 Triliun TA 2026, Termasuk Untuk Bangun Listrik Desa

Pagu Definitif Kementerian ESDM Rp21,67 Triliun TA 2026, Termasuk Untuk Bangun Listrik Desa

06.09.2025
Laode Sulaeman: Putra Baubau yang Jadi Nakhoda Migas Nasional

Laode Sulaeman: Putra Baubau yang Jadi Nakhoda Migas Nasional

30.08.2025
Diseminasi RUPTL 2025-2034, Kadis ESDM Sultra: Target Presiden 2028 Semua Desa Telah Berlistrik PLN

Diseminasi RUPTL 2025-2034, Kadis ESDM Sultra: Target Presiden 2028 Semua Desa Telah Berlistrik PLN

26.08.2025
Gubernur Sultra diwakili Kadis ESDM Membuka Diseminasi RUPTL 2025–2034 di Kendari

Gubernur Sultra diwakili Kadis ESDM Membuka Diseminasi RUPTL 2025–2034 di Kendari

25.08.2025

Dalam persentasi terlihat (18/11) dan yang redaksi terima, berikut arah kebijakan energi nasional seperti :

Arah Kebijakan Untuk Minimum Energi Fosil :
  • Dalam jangka menengah penggunaan batubara untuk memenuhi peningkatan demand energi, dihentikan [moratorium].
  • Dalam jangka menengah Gas Alam yang lebih bersih dimanfaatkan untuk Transisi Antara.
  • [Intermediate], dalam rangka mengurangi [menggantikan] peran batubara.
  • Penggunaan BBM di sektor transportasi dikurangi dengan mengalihkan ke transportasi listrik , bahan bakar nabati, dan Hidrogen [untuk kendaraan besar].
  • Penggunaan energi fosil di sektor Industri dan Rumahtangga semaksimalnya dilaihkan ke listrik, dan sebagian lagi ke Hidrogen dan Amonia dari sumber yang bersih.
  • Menerapkan ekonomi Karbon [Pajak Karbon] terhadap emisi yang dihasilkan dari proses penggunaan energi fosil.
  • Dalam jangka menengah panjang penggunaan Batubara yang tak tergantikan, dilakukan dengan teknologi rendah karbon, Co-Firing Biomasa, CCS dan CCUS.
  • Transisi Energi mencapai NZE tidak akan berhasil tanpa upaya dan komitmen yang kuat untuk mengurangi penggunaan energi Fosil [Memerangi Energi Fosil].
Arah Kebijakan Untuk Dominan Energi Baru Terbarukan :
  • Menggantikan penggunaan energi final non listrik di semua sektor [yang sekarang ~85% total] ke listrik, BBN, Biogas, Hidrogen dan Ammonia yang diproduksi dari sumber ET.
  • Dalam jangka menengah panjang penyediaan listrik dilakukan dengan semaksimalnya menggunakan sumber ET dan energi bersih lainnya
  • Penyediaan energi pada suatu daerah dilakukan dengan mengutamakan dan memaksimalkan pengembangan Sumber Energi Terbarukan.
  • Pemaksimalan ET dilakukan dengan mengerahkan berbagai inovasi teknologi untuk produksi, energy storage dan pengintegrasian dengan sistem [khusus untuk VRE]
  • Pemerintah melakukan inventarisasi sumber daya [Survei dan Pra FS] Sumber Daya Energi Terbarukan [jenis, lokasi, kapasitas atau cadangan, dan keekonomiannya].
  • Dalam melaksanakan pengembangan Sumber Daya Energi Terbarukan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengalokasikan lahan dan menyediakan fasilitas yang diperlukan.
  • Pemerintah mewujudkan Pasar Tenaga Listrik paling sedikit melalui: Penetapan harga energi dari sumber ET tenaga air, panas bumi, dan biomasa untuk pembangkitan listrik.
Program Transisi Energi Pada Sektor Pengguna
  1. Sektor Transportasi
    • Pemanfaatan BBN: biodiesel and biogasoline untuk transportasi darat; bioavtur untuk transportasi udara
    • Pemanfaatan kendaraan listrik (motor, mobil dan bus listrik) untuk transportasi darat.
    • Pemanfaatan hidrogen (fuel cell) untuk truk
    • Pemanfaatan kendaraan BBG
  2. Sektor Rumah Tangga
    • Fuel switching dari LPG ke Kompor Listrik/Induksi, DME, Jaringan Gas dan biomasa
    • Program Konservasi Energi ( Manajemen energi, Standar Kinerja Energi Minimum (MEPS) dan penggunaan high energy efficient appliances (contoh pada AC dan peralatan lainnya).
  3. Sektor Industri
    • Industri bertemperatur tinggi :
      – fuel switching dari batubara ke gas bumi biomasa, amonia
      – peningkatan elektrifikasi dan efisiensi energi,
      – pemanfaatan teknologi CCS/CCUS
    • Industri bertemperatur rendah:
      – peningkatan elektrifikasi
      – efisiensi energi
  4. Sektor Komersial
    • Fuel switching dari LPG ke Kompor Listrik/Induksi, Jaringan Gas, dan DME
    • Program Konservasi Energi ( Manajemen energi, Standar Kinerja Energi Minimum (MEPS) dan penggunaan high energy efficient appliances (contoh pada AC dan peralatan lainnya).

Dilansir Kompas, PLTN: Pengertian, Prinsip Kerja, Keuntungan, dan Kerugiannya (31/10/2022), Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) adalah pembangkit daya termal yang menggunakan satu atau beberapa reaktor nuklir sebagai sumber panasnya. Prinsip kerjanya hampir sama dengan Pembangkilt Listrik Tenaga Uap (PLTU), yang menggunakan uap bertekanan tinggi untuk memutar turbin. Putaran turbin inilah yang diubah menjadi energi listrik. Pembedanya ialah sumber panas yang digunakan, di mana PLTN menggunakan uranium.

Berikut beberapa keuntungan PLTN: Tidak menghasilkan emisi gas rumah kaca Hanya sedikit menghasilkan limbah padat Tidak mencemari udara karena tidak menghasilkan gas berbahaya, seperti karbon monoksida, sulfur dioksida, aerosol, merkuri, nitrogen oksida, partikulat, dan asap foto kimia Biaya bahan bakar rendah Menggunakan baterai nuklir Ketersediaan bahan bakar yang melimpah. (bar)

Tags: DESDM Sultra
Previous Post

Rosatom Rusia Akan Investasi Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir di Sultra

Next Post

Kadis ESDM Sultra Terima Kunjungan Komisi III DPRD Kolaka

Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Potensi EBT Triliunan di Sultra, Kenapa Belum Jalan?

Potensi EBT Triliunan di Sultra, Kenapa Belum Jalan?

28.09.2025
Teknologi Hijau dan Tugas Negara: Transisi Energi Harus Didukung Inovasi

Teknologi Hijau dan Tugas Negara: Transisi Energi Harus Didukung Inovasi

15.09.2025
Wagub Sultra Dorong Pemanfaatan Biomassa dan Energi Nuklir untuk Ketahanan Energi

Wagub Sultra Dorong Pemanfaatan Biomassa dan Energi Nuklir untuk Ketahanan Energi

09.09.2025
Pagu Definitif Kementerian ESDM Rp21,67 Triliun TA 2026, Termasuk Untuk Bangun Listrik Desa

Pagu Definitif Kementerian ESDM Rp21,67 Triliun TA 2026, Termasuk Untuk Bangun Listrik Desa

06.09.2025
Next Post
Kadis ESDM Sultra Terima Kunjungan Komisi III DPRD Kolaka

Kadis ESDM Sultra Terima Kunjungan Komisi III DPRD Kolaka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Air Mata Danyon Brimob Usai Dipecat: “Saya Mohon Maaf, Itu Bukan Tujuan Kami”

Air Mata Danyon Brimob Usai Dipecat: “Saya Mohon Maaf, Itu Bukan Tujuan Kami”

03.09.2025
Stabilitas Nepal Cepat Pulih: Pelajaran dari Etos Tentara Gurkha, Tidak Berpolitik

Stabilitas Nepal Cepat Pulih: Pelajaran dari Etos Tentara Gurkha, Tidak Berpolitik

12.09.2025
Kejari Wakatobi Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Gedung AKKP, Kerugian Negara Rp3,7 Miliar

Kejari Wakatobi Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Gedung AKKP, Kerugian Negara Rp3,7 Miliar

24.09.2025
Kebakaran Pabrik Ban Bekas di Konda, Satu Tewas: PDKT Bantu Suplai Air Pemadaman

Kebakaran Pabrik Ban Bekas di Konda, Satu Tewas: PDKT Bantu Suplai Air Pemadaman

09.09.2025
Gubernur BI Bongkar Dana Rp2.372 Triliun Mengendap di Bank, Belum Tersalurkan ke Sektor Riil

Gubernur BI Bongkar Dana Rp2.372 Triliun Mengendap di Bank, Belum Tersalurkan ke Sektor Riil

19.09.2025
Kasus Keracunan Massal MBG di Bandung, Satu Siswa SMK Meninggal

Kasus Keracunan Massal MBG di Bandung, Satu Siswa SMK Meninggal

02.10.2025
UU No.40 Tahun 1999: Sengaja Hambat Kerja Pers, Penjara 2 Tahun

UU No.40 Tahun 1999: Sengaja Hambat Kerja Pers, Penjara 2 Tahun

02.10.2025
Jurnalis Dicekik Saat Liput Kasus Keracunan MBG, AJI: Perburuk Iklim Demokrasi!

Jurnalis Dicekik Saat Liput Kasus Keracunan MBG, AJI: Perburuk Iklim Demokrasi!

02.10.2025
Jamrek di Sultra vs Reklamasi di Sorowako: Belajar dari PT Vale

Jamrek di Sultra vs Reklamasi di Sorowako: Belajar dari PT Vale

01.10.2025
Berapa Seharusnya Total Dana Jamrek Tambang di Sultra?

Berapa Seharusnya Total Dana Jamrek Tambang di Sultra?

01.10.2025
Pilar Sultra

Penerbit PT Pilar Media Sultra
Jl. KS Tubun BGP F14 Kendari 93116
Sulawesi Tenggara INDONESIA
Email: pilarmediasultra@gmail.com

About

  • Tentang Kami
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Terbaru

  • Kasus Keracunan Massal MBG di Bandung, Satu Siswa SMK Meninggal 02.10.2025
  • UU No.40 Tahun 1999: Sengaja Hambat Kerja Pers, Penjara 2 Tahun 02.10.2025
  • Jurnalis Dicekik Saat Liput Kasus Keracunan MBG, AJI: Perburuk Iklim Demokrasi! 02.10.2025
  • Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Pendidikan
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist