PILARSULTRA.COM, Kendari — Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Dr. Ir. Musri Ma’waleda, MT mengungkapkan dalam presentasinya di hadapan peserta Rapat Koordinasi terkait rencana Rosatom Investasi Pembangkit Listrrik Tenaga Nuklir (PLTN) antara Pemerintah Provinsi Sultra dengan Duta Besar Federasi Rusia beserta Tim (18/11) di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra bahwa terdapat urgensi pembentukan tim percepatan pembangunan PLTN (NEPIO).
Pokok Pikiran RPP Kebijakan Energi Nasional (KEN), kata Musri, seperti target pertumbuhan ekonomi untuk menjadi negara maju pada tahun 2045, kemajuan pengembangan teknologi energi dan keanekaragaman jenis EBT secara pesat yang akan meningkatkan pangsa EBT dalam bauran energi primer nasional dan kontribusi terbesar sektor energi dalam memenuhi komitmen nasional untuk mencapai target pengurangan emisi GRK dan NZE pada tahun 2060.
“Tujuan KEN hingga tahun 20260 untuk memberikan arah dalam upaya mewujudkan kebijakan Pengelolaan Energi yang berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan, keterpaduan, efisiensi, produktivitas, dan berwawasan lingkungan guna terciptanya ; kemandirian energi nasional, ketahanan energi nasional, dan pemenuhan komitmen Indonesia dalam Dekarbonisasi Sektor Energi untuk mewujudkan ketahanan iklim nasional dan mendukung pembangunan Ekonomi Hijau,” jelasnya.
Dalam persentasi terlihat (18/11) dan yang redaksi terima, berikut arah kebijakan energi nasional seperti :
Arah Kebijakan Untuk Minimum Energi Fosil :
- Dalam jangka menengah penggunaan batubara untuk memenuhi peningkatan demand energi, dihentikan [moratorium].
- Dalam jangka menengah Gas Alam yang lebih bersih dimanfaatkan untuk Transisi Antara.
- [Intermediate], dalam rangka mengurangi [menggantikan] peran batubara.
- Penggunaan BBM di sektor transportasi dikurangi dengan mengalihkan ke transportasi listrik , bahan bakar nabati, dan Hidrogen [untuk kendaraan besar].
- Penggunaan energi fosil di sektor Industri dan Rumahtangga semaksimalnya dilaihkan ke listrik, dan sebagian lagi ke Hidrogen dan Amonia dari sumber yang bersih.
- Menerapkan ekonomi Karbon [Pajak Karbon] terhadap emisi yang dihasilkan dari proses penggunaan energi fosil.
- Dalam jangka menengah panjang penggunaan Batubara yang tak tergantikan, dilakukan dengan teknologi rendah karbon, Co-Firing Biomasa, CCS dan CCUS.
- Transisi Energi mencapai NZE tidak akan berhasil tanpa upaya dan komitmen yang kuat untuk mengurangi penggunaan energi Fosil [Memerangi Energi Fosil].
Arah Kebijakan Untuk Dominan Energi Baru Terbarukan :
- Menggantikan penggunaan energi final non listrik di semua sektor [yang sekarang ~85% total] ke listrik, BBN, Biogas, Hidrogen dan Ammonia yang diproduksi dari sumber ET.
- Dalam jangka menengah panjang penyediaan listrik dilakukan dengan semaksimalnya menggunakan sumber ET dan energi bersih lainnya
- Penyediaan energi pada suatu daerah dilakukan dengan mengutamakan dan memaksimalkan pengembangan Sumber Energi Terbarukan.
- Pemaksimalan ET dilakukan dengan mengerahkan berbagai inovasi teknologi untuk produksi, energy storage dan pengintegrasian dengan sistem [khusus untuk VRE]
- Pemerintah melakukan inventarisasi sumber daya [Survei dan Pra FS] Sumber Daya Energi Terbarukan [jenis, lokasi, kapasitas atau cadangan, dan keekonomiannya].
- Dalam melaksanakan pengembangan Sumber Daya Energi Terbarukan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengalokasikan lahan dan menyediakan fasilitas yang diperlukan.
- Pemerintah mewujudkan Pasar Tenaga Listrik paling sedikit melalui: Penetapan harga energi dari sumber ET tenaga air, panas bumi, dan biomasa untuk pembangkitan listrik.
Program Transisi Energi Pada Sektor Pengguna
- Sektor Transportasi
- Pemanfaatan BBN: biodiesel and biogasoline untuk transportasi darat; bioavtur untuk transportasi udara
- Pemanfaatan kendaraan listrik (motor, mobil dan bus listrik) untuk transportasi darat.
- Pemanfaatan hidrogen (fuel cell) untuk truk
- Pemanfaatan kendaraan BBG
- Sektor Rumah Tangga
- Fuel switching dari LPG ke Kompor Listrik/Induksi, DME, Jaringan Gas dan biomasa
- Program Konservasi Energi ( Manajemen energi, Standar Kinerja Energi Minimum (MEPS) dan penggunaan high energy efficient appliances (contoh pada AC dan peralatan lainnya).
- Sektor Industri
- Industri bertemperatur tinggi :
– fuel switching dari batubara ke gas bumi biomasa, amonia
– peningkatan elektrifikasi dan efisiensi energi,
– pemanfaatan teknologi CCS/CCUS - Industri bertemperatur rendah:
– peningkatan elektrifikasi
– efisiensi energi
- Industri bertemperatur tinggi :
- Sektor Komersial
- Fuel switching dari LPG ke Kompor Listrik/Induksi, Jaringan Gas, dan DME
- Program Konservasi Energi ( Manajemen energi, Standar Kinerja Energi Minimum (MEPS) dan penggunaan high energy efficient appliances (contoh pada AC dan peralatan lainnya).
Dilansir Kompas, PLTN: Pengertian, Prinsip Kerja, Keuntungan, dan Kerugiannya (31/10/2022), Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) adalah pembangkit daya termal yang menggunakan satu atau beberapa reaktor nuklir sebagai sumber panasnya. Prinsip kerjanya hampir sama dengan Pembangkilt Listrik Tenaga Uap (PLTU), yang menggunakan uap bertekanan tinggi untuk memutar turbin. Putaran turbin inilah yang diubah menjadi energi listrik. Pembedanya ialah sumber panas yang digunakan, di mana PLTN menggunakan uranium.
Berikut beberapa keuntungan PLTN: Tidak menghasilkan emisi gas rumah kaca Hanya sedikit menghasilkan limbah padat Tidak mencemari udara karena tidak menghasilkan gas berbahaya, seperti karbon monoksida, sulfur dioksida, aerosol, merkuri, nitrogen oksida, partikulat, dan asap foto kimia Biaya bahan bakar rendah Menggunakan baterai nuklir Ketersediaan bahan bakar yang melimpah. (bar)