Kendari, PilarSultra.com – Upaya tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam membongkar dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Aneka Tambang (Antam) di Kabupaten Konawe Utara (Konut) menunjukkan kemajuan signifikan.
Setelah sebelumnya menyita 161.740 metrik ton (MT) ore nikel milik PT Lawu Agung Mining (LAM), serta satu unit mobil Honda Accord dan rumah mewah milik Komisaris Utama PT LAM, penyidik kembali menyita uang tunai sekitar Rp75 miliar. Uang itu terdiri dari rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura yang berasal dari Direktur PT Kabaena Kromit Prathama (KKP) berinisial AA, serta sejumlah tersangka lainnya.
“Perkembangan terkini kasus tambang di Konut, Kejati sudah menyita sekitar Rp75 miliar dari direktur PT KKP dan para tersangka lainnya,” ujar Kepala Kejati Sultra, Dr. Patris Yusrian Jaya melalui Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan, Selasa (8/8/2023).
Selain uang tunai, tim penyidik bersama tim pelacakan aset juga menyita sejumlah properti dan aset lain milik para tersangka. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya memulihkan kerugian negara.
“Tim penyidik akan terus mencari aset para tersangka yang berpotensi mengganti kerugian negara dalam perkara ini,” tambah Ade.
Ia menjelaskan, proses penghitungan nilai aset sitaan akan dilakukan setelah adanya putusan pengadilan, khusus untuk aset yang tidak cepat rusak atau hilang. Namun untuk aset yang berpotensi berubah nilai atau sulit dijaga, Kejati akan melakukan lelang selama proses penyidikan berlangsung.
“Kita akan meminta tim appraisal menghitung nilai aset yang berpotensi hilang atau berubah nilai itu,” ujarnya.
Delapan Tersangka dari Dua Klaster
Dalam penanganan kasus ini, Kejati Sultra telah menetapkan delapan tersangka dari dua klaster berbeda.
- Klaster Perusahaan:
- HA – General Manager PT Antam
- GL – Pelaksana Lapangan PT LAM
- AA – Direktur PT KKP
- OSN – Direktur Utama PT LAM
- WAS – Pemilik Saham Mayoritas PT LAM
- Klaster Birokrasi Kementerian ESDM:
- SM
- EVT
- YB
Kasus ini merupakan salah satu perkara tambang terbesar yang ditangani Kejati Sultra dalam beberapa tahun terakhir, dengan nilai potensi kerugian negara yang sangat besar. (sn/ps)
