Pilar Sultra
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Olahraga
  • Kendari
  • Sultra
  • Nasional
  • Dunia
  • Editorial
  • Destinasi
  • Edukasi
  • Opini
  • Ragam
    • Gaya Hidup
Follow Us
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Olahraga
  • Kendari
  • Sultra
  • Nasional
  • Dunia
  • Editorial
  • Destinasi
  • Edukasi
  • Opini
  • Ragam
    • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Pilar Sultra
No Result
View All Result
Home Hukum

Putusan 5 Tahun Penjara untuk Guru SDN 2 Kendari, LBH HAMI Sultra Nyatakan Banding

Redaksi Pilar by Redaksi Pilar
02.12.2025
Reading Time: 2 mins read
A A
Putusan 5 Tahun Penjara untuk Guru SDN 2 Kendari, LBH HAMI Sultra Nyatakan Banding

Putusan 5 Tahun Penjara untuk Guru SDN 2 Kendari, LBH HAMI Sultra Nyatakan Banding

Kendari, PilarSultra.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipulu Kendari menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Mansur, guru SDN 2 Kendari yang menjadi terdakwa kasus pelecehan anak. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari yang menuntut enam tahun penjara.

Selain pidana badan, terdakwa juga dikenai denda Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider tiga bulan penjara.

Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Darmawan, menilai putusan tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan. Ia menuding Majelis Hakim menjatuhkan putusan hanya berdasarkan keterangan korban yang tidak disumpah, dan mengabaikan saksi-saksi dari pihak terdakwa.

BACA JUGA

Ketika Korupsi Menggulingkan Pemerintah: Pelajaran Bulgaria untuk Indonesia

Ketika Korupsi Menggulingkan Pemerintah: Pelajaran Bulgaria untuk Indonesia

13.12.2025
KPK Pindahkan Tahanan Bupati Koltim Nonaktif Abdul Azis ke Rutan Kelas II-A Kendari

KPK Pindahkan Tahanan Bupati Koltim Nonaktif Abdul Azis ke Rutan Kelas II-A Kendari

12.12.2025

“Saya nyatakan putusan zalim. Baru kali ini saya melihat putusan hanya berdasarkan keterangan saksi korban yang tidak disumpah. Saksi yang kami hadirkan pun tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim,” ujarnya usai persidangan.

Atas putusan tersebut, LBH HAMI Sultra memastikan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sultra. Mereka juga meminta agar saksi yang sebelumnya tidak hadir karena diduga mendapat intimidasi dari pihak keluarga korban dapat dihadirkan kembali.

“Kami akan banding, dan meminta PT Sultra memeriksa kembali perkara ini serta menghadirkan saksi yang sempat diintimidasi,” kata Andri.

Tak hanya itu, LBH HAMI Sultra berencana melaporkan JPU dan Majelis Hakim PN Kendari terkait dugaan pelanggaran kode etik dan prosedur penanganan perkara yang dinilai tidak sesuai ketentuan KUHAP.

“Kebenaran akan selalu menemui jalannya,” tegas Andri. (red)

Post Views: 24
Share76Tweet47SendShare
Previous Post

Muhammadiyah Sultra Tanam 50 Pohon Endemik sebagai Kado Hijau Milad ke-113

Next Post

Pemprov Sultra Bangun 100 Lapak UMKM di Eks MTQ Kendari

Berita Terkait

KPK Pindahkan Tahanan Bupati Koltim Nonaktif Abdul Azis ke Rutan Kelas II-A Kendari
Hukum

KPK Pindahkan Tahanan Bupati Koltim Nonaktif Abdul Azis ke Rutan Kelas II-A Kendari

12.12.2025
Hotel Same dan Kepastian Tanah yang Tak Kunjung Usai
Editorial

Hotel Same dan Kepastian Tanah yang Tak Kunjung Usai

12.12.2025
Pengeroyokan Maut di Kalibata: Polisi Beberkan Temuan Baru dan Bantah Isu Liar
Hukum

Pengeroyokan Maut di Kalibata: Polisi Beberkan Temuan Baru dan Bantah Isu Liar

12.12.2025
Next Post
Pemprov Sultra Bangun 100 Lapak UMKM di Eks MTQ Kendari

Pemprov Sultra Bangun 100 Lapak UMKM di Eks MTQ Kendari

Pemkot Kendari dan BAZNAS Perluas Perlindungan Jamsostek bagi Imam dan Marbot

Pemkot Kendari dan BAZNAS Perluas Perlindungan Jamsostek bagi Imam dan Marbot

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ratusan Miliar Jaminan Reklamasi: Sebuah Ilusi di Tengah Luka Bumi Anoa

Ratusan Miliar Jaminan Reklamasi: Sebuah Ilusi di Tengah Luka Bumi Anoa

07.12.2025
Dua Oknum Legislator NasDem Dilaporkan ke Polda Sultra atas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Konsel

Dua Oknum Legislator NasDem Dilaporkan ke Polda Sultra atas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Konsel

05.12.2025
Kasus Proyek Rp 13 M Mandek, Kejari Bombana Dituding ‘Tutup Mata’, Ada Apa?

Kasus Proyek Rp 13 M Mandek, Kejari Bombana Dituding ‘Tutup Mata’, Ada Apa?

07.12.2025
Kunjungi Sultra, Jaksa Agung Soroti Lima Perusahaan Tambang Diduga Beroperasi Tanpa IPPKH

Kunjungi Sultra, Jaksa Agung Soroti Lima Perusahaan Tambang Diduga Beroperasi Tanpa IPPKH

09.12.2025
Polda Sultra Bekuk Pria Pembawa 6,5 Kg Sabu di Kendari

Polda Sultra Bekuk Pria Pembawa 6,5 Kg Sabu di Kendari

Muhammadiyah Sultra Tanam 50 Pohon Endemik sebagai Kado Hijau Milad ke-113

Muhammadiyah Sultra Tanam 50 Pohon Endemik sebagai Kado Hijau Milad ke-113

Status Tanah Tapak Kuda: Eks HGU Kopperson Resmi Jadi Tanah Negara

Status Tanah Tapak Kuda: Eks HGU Kopperson Resmi Jadi Tanah Negara

Pemkot Kendari dan BAZNAS Perluas Perlindungan Jamsostek bagi Imam dan Marbot

Pemkot Kendari dan BAZNAS Perluas Perlindungan Jamsostek bagi Imam dan Marbot

Ketika Korupsi Menggulingkan Pemerintah: Pelajaran Bulgaria untuk Indonesia

Ketika Korupsi Menggulingkan Pemerintah: Pelajaran Bulgaria untuk Indonesia

13.12.2025
KPK Pindahkan Tahanan Bupati Koltim Nonaktif Abdul Azis ke Rutan Kelas II-A Kendari

KPK Pindahkan Tahanan Bupati Koltim Nonaktif Abdul Azis ke Rutan Kelas II-A Kendari

12.12.2025
Hotel Same dan Kepastian Tanah yang Tak Kunjung Usai

Hotel Same dan Kepastian Tanah yang Tak Kunjung Usai

12.12.2025
Pengeroyokan Maut di Kalibata: Polisi Beberkan Temuan Baru dan Bantah Isu Liar

Pengeroyokan Maut di Kalibata: Polisi Beberkan Temuan Baru dan Bantah Isu Liar

12.12.2025
Pilar Sultra

Penerbit PT Pilar Media Sultra
JL Jambu Mete Poasia Kota Kendari
Telp : +62 858-83687802
E-Mail : pilarmediasultra@gmail.com

About

  • Tentang Kami
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Terkini

Ketika Korupsi Menggulingkan Pemerintah: Pelajaran Bulgaria untuk Indonesia

Ketika Korupsi Menggulingkan Pemerintah: Pelajaran Bulgaria untuk Indonesia

13.12.2025
KPK Pindahkan Tahanan Bupati Koltim Nonaktif Abdul Azis ke Rutan Kelas II-A Kendari

KPK Pindahkan Tahanan Bupati Koltim Nonaktif Abdul Azis ke Rutan Kelas II-A Kendari

12.12.2025

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Olahraga
  • Kendari
  • Sultra
  • Nasional
  • Dunia
  • Editorial
  • Destinasi
  • Edukasi
  • Opini
  • Ragam
    • Gaya Hidup

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist