Putusan 5 Tahun Penjara untuk Guru SDN 2 Kendari, LBH HAMI Sultra Nyatakan Banding

Putusan 5 Tahun Penjara untuk Guru SDN 2 Kendari, LBH HAMI Sultra Nyatakan Banding

Kendari, PilarSultra.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipulu Kendari menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Mansur, guru SDN 2 Kendari yang menjadi terdakwa kasus pelecehan anak. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari yang menuntut enam tahun penjara.

Selain pidana badan, terdakwa juga dikenai denda Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider tiga bulan penjara.

Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Darmawan, menilai putusan tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan. Ia menuding Majelis Hakim menjatuhkan putusan hanya berdasarkan keterangan korban yang tidak disumpah, dan mengabaikan saksi-saksi dari pihak terdakwa.

“Saya nyatakan putusan zalim. Baru kali ini saya melihat putusan hanya berdasarkan keterangan saksi korban yang tidak disumpah. Saksi yang kami hadirkan pun tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim,” ujarnya usai persidangan.

Atas putusan tersebut, LBH HAMI Sultra memastikan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sultra. Mereka juga meminta agar saksi yang sebelumnya tidak hadir karena diduga mendapat intimidasi dari pihak keluarga korban dapat dihadirkan kembali.

“Kami akan banding, dan meminta PT Sultra memeriksa kembali perkara ini serta menghadirkan saksi yang sempat diintimidasi,” kata Andri.

Tak hanya itu, LBH HAMI Sultra berencana melaporkan JPU dan Majelis Hakim PN Kendari terkait dugaan pelanggaran kode etik dan prosedur penanganan perkara yang dinilai tidak sesuai ketentuan KUHAP.

“Kebenaran akan selalu menemui jalannya,” tegas Andri. (red)

Exit mobile version