Pilar Sultra
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Olahraga
  • Kendari
  • Sultra
  • Nasional
  • Dunia
  • Editorial
  • Destinasi
  • Edukasi
  • Opini
  • Ragam
    • Gaya Hidup
Follow Us
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Olahraga
  • Kendari
  • Sultra
  • Nasional
  • Dunia
  • Editorial
  • Destinasi
  • Edukasi
  • Opini
  • Ragam
    • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Pilar Sultra
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Pindahkan Tahanan Bupati Koltim Nonaktif Abdul Azis ke Rutan Kelas II-A Kendari

Redaksi Pilar by Redaksi Pilar
12.12.2025
Reading Time: 2 mins read
A A
KPK Pindahkan Tahanan Bupati Koltim Nonaktif Abdul Azis ke Rutan Kelas II-A Kendari

Penahanan Bupati nonaktif Kolaka Timur Abd Azis ke Rutan Kendari pada Senin, 8 Desember/Wardhany Tsa Tsia-VOI

PilarSultra.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memindahkan lokasi penahanan Bupati Kolaka Timur nonaktif, Abdul Azis, beserta tiga tersangka lainnya ke Rutan Kelas II-A Kendari, Sulawesi Tenggara. Pemindahan ini dilakukan menjelang agenda persidangan perkara dugaan suap proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim).

Menurut jaksa KPK, pemindahan dilakukan pada Senin (8/12/2025) dan berjalan lancar dengan koordinasi aparat keamanan serta pengawalan ketat. Selain Abdul Azis, yang dipindahkan juga Ageng Dermanto (Pejabat Pembuat Komitmen proyek),Andi Lukman Hakim Amin (PIC dari Kemenkes) dan Yasin (ASN).

Pemindahan tahanan ini berkaitan dengan persiapan persidangan, di mana Abdul Azis akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus suap yang melibatkan terdakwa lain yang terkait dengan proyek RSUD Koltim.

BACA JUGA

KPK: Integritas Kini ‘Mata Uang’ Baru untuk Menarik Investasi Global

KPK: Integritas Kini ‘Mata Uang’ Baru untuk Menarik Investasi Global

05.12.2025
KPK Ingatkan DPRD Sultra: Potensi Korupsi Masih “Amat Sangat Tinggi”

KPK Ingatkan DPRD Sultra: Potensi Korupsi Masih “Amat Sangat Tinggi”

05.12.2025
Kasus Suap RSUD Koltim

Kasus yang menjerat Abdul Azis berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam dugaan suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kolaka Timur. Dalam proses penyidikan, KPK menemukan dugaan bahwa pejabat dan pihak terkait meminta dan menerima fee dari proyek bernilai ratusan miliar rupiah.

Seluruh berkas perkara untuk empat tersangka tersebut dinyatakan lengkap (P21) dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses lebih lanjut termasuk penyusunan surat dakwaan.

Pemindahan tahanan ke Rutan Kelas II-A Kendari diharapkan mempermudah pelaksanaan agenda persidangan di Pengadilan Tipikor Kendari serta meningkatkan koordinasi antara penyidik, tim jaksa, dan pengadilan. (bar)

Post Views: 204
Tags: KPK
Share77Tweet48SendShare
Previous Post

Hotel Same dan Kepastian Tanah yang Tak Kunjung Usai

Next Post

Ketika Korupsi Menggulingkan Pemerintah: Pelajaran Bulgaria untuk Indonesia

Berita Terkait

Hotel Same dan Kepastian Tanah yang Tak Kunjung Usai
Editorial

Hotel Same dan Kepastian Tanah yang Tak Kunjung Usai

12.12.2025
Pengeroyokan Maut di Kalibata: Polisi Beberkan Temuan Baru dan Bantah Isu Liar
Hukum

Pengeroyokan Maut di Kalibata: Polisi Beberkan Temuan Baru dan Bantah Isu Liar

12.12.2025
Dua Mata Elang Tewas Diamuk Massa di Kalibata, Kerusuhan Meluas hingga Pembakaran Kios
Nasional

Dua Mata Elang Tewas Diamuk Massa di Kalibata, Kerusuhan Meluas hingga Pembakaran Kios

12.12.2025
Next Post
Ketika Korupsi Menggulingkan Pemerintah: Pelajaran Bulgaria untuk Indonesia

Ketika Korupsi Menggulingkan Pemerintah: Pelajaran Bulgaria untuk Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ratusan Miliar Jaminan Reklamasi: Sebuah Ilusi di Tengah Luka Bumi Anoa

Ratusan Miliar Jaminan Reklamasi: Sebuah Ilusi di Tengah Luka Bumi Anoa

07.12.2025
Dua Oknum Legislator NasDem Dilaporkan ke Polda Sultra atas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Konsel

Dua Oknum Legislator NasDem Dilaporkan ke Polda Sultra atas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Konsel

05.12.2025
Kasus Proyek Rp 13 M Mandek, Kejari Bombana Dituding ‘Tutup Mata’, Ada Apa?

Kasus Proyek Rp 13 M Mandek, Kejari Bombana Dituding ‘Tutup Mata’, Ada Apa?

07.12.2025
Kunjungi Sultra, Jaksa Agung Soroti Lima Perusahaan Tambang Diduga Beroperasi Tanpa IPPKH

Kunjungi Sultra, Jaksa Agung Soroti Lima Perusahaan Tambang Diduga Beroperasi Tanpa IPPKH

09.12.2025
Polda Sultra Bekuk Pria Pembawa 6,5 Kg Sabu di Kendari

Polda Sultra Bekuk Pria Pembawa 6,5 Kg Sabu di Kendari

Muhammadiyah Sultra Tanam 50 Pohon Endemik sebagai Kado Hijau Milad ke-113

Muhammadiyah Sultra Tanam 50 Pohon Endemik sebagai Kado Hijau Milad ke-113

Status Tanah Tapak Kuda: Eks HGU Kopperson Resmi Jadi Tanah Negara

Status Tanah Tapak Kuda: Eks HGU Kopperson Resmi Jadi Tanah Negara

Pemkot Kendari dan BAZNAS Perluas Perlindungan Jamsostek bagi Imam dan Marbot

Pemkot Kendari dan BAZNAS Perluas Perlindungan Jamsostek bagi Imam dan Marbot

Ketika Korupsi Menggulingkan Pemerintah: Pelajaran Bulgaria untuk Indonesia

Ketika Korupsi Menggulingkan Pemerintah: Pelajaran Bulgaria untuk Indonesia

13.12.2025
KPK Pindahkan Tahanan Bupati Koltim Nonaktif Abdul Azis ke Rutan Kelas II-A Kendari

KPK Pindahkan Tahanan Bupati Koltim Nonaktif Abdul Azis ke Rutan Kelas II-A Kendari

12.12.2025
Hotel Same dan Kepastian Tanah yang Tak Kunjung Usai

Hotel Same dan Kepastian Tanah yang Tak Kunjung Usai

12.12.2025
Pengeroyokan Maut di Kalibata: Polisi Beberkan Temuan Baru dan Bantah Isu Liar

Pengeroyokan Maut di Kalibata: Polisi Beberkan Temuan Baru dan Bantah Isu Liar

12.12.2025
Pilar Sultra

Penerbit PT Pilar Media Sultra
JL Jambu Mete Poasia Kota Kendari
Telp : +62 858-83687802
E-Mail : pilarmediasultra@gmail.com

About

  • Tentang Kami
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Terkini

Ketika Korupsi Menggulingkan Pemerintah: Pelajaran Bulgaria untuk Indonesia

Ketika Korupsi Menggulingkan Pemerintah: Pelajaran Bulgaria untuk Indonesia

13.12.2025
KPK Pindahkan Tahanan Bupati Koltim Nonaktif Abdul Azis ke Rutan Kelas II-A Kendari

KPK Pindahkan Tahanan Bupati Koltim Nonaktif Abdul Azis ke Rutan Kelas II-A Kendari

12.12.2025

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Olahraga
  • Kendari
  • Sultra
  • Nasional
  • Dunia
  • Editorial
  • Destinasi
  • Edukasi
  • Opini
  • Ragam
    • Gaya Hidup

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist