• Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
Selasa, 18 November, 2025
  • Login
Pilar Sultra
  • Beranda
  • News
    • Pendidikan
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Pendidikan
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
Pilar Sultra
No Result
View All Result
Home Olahraga

KPK Buka Kembali Kasus Korupsi E-KTP, Periksa Eks Sekjen Kemendagri

by Admin
04.10.2024
in Hukum, Nasional
A A

PILARSULTRA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Pengenal Elektronik atau E-KTP pada 2011-2013. 

Kali ini, penyidik KPK kembali memanggil dan memeriksa eks Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode 2007-2014 Diah Anggraeni sebagai saksi.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” tulis Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (4/10/2024)

BACA JUGA

Kejari Wakatobi Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Gedung AKKP, Kerugian Negara Rp3,7 Miliar

Kejari Wakatobi Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Gedung AKKP, Kerugian Negara Rp3,7 Miliar

24.09.2025
KPK Awasi Penyaluran Dana Rp200 Triliun agar Tepat Sasaran, Hindari Kasus Kredit Fiktif

KPK Awasi Penyaluran Dana Rp200 Triliun agar Tepat Sasaran, Hindari Kasus Kredit Fiktif

19.09.2025

Diah yang kala itu masih menjabat sebagai Sekjen Kemendagri merupakan salah satu saksi yang diduga mengetahui alur tindak pidana korupsi tersebut. Diah disebut memiliki peran sebagai pengatur anggaran agar dapat disetujui oleh Ketua Komisi II DPR RI yang kala itu dikomandoi, Chairuman Harahap.

Dalam sejumlah dakwaan, Diah disebut berperan dalam pengetokan keputusan nilai proyek pengadaan E-KTP secara multiyears memiliki anggaran sebesar Rp5,9 triliun. Jaksa juga menulis dalam dakwaan para terpidana, Diah sebagai salah satu penerima aliran uang yaitu sebesar US$500 ribu dan Rp22,5 juta.

Diah juga diduga terlibat dalam pertemuan di Hotel Grand Melia pada Februari 2010 bersama dengan Dirjen Dukcapil Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan (PIAK) Sugiharto untuk menemui tersangka pada kasus tersebut, Setya Novanto dan Andi Narogong. Pertemuan tersebut diduga berisikan perbincangan mengenai persiapan proses penganggaran proyek E-KTP.

Dalam kasus korupsi E-KTP tersebut, Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menetapkan 8 orang sebagai terdakwa dalam kasus tersebut. Mereka adalah mantan Ketua DPR RI 2014-2019 Setya Novanto; dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto; pengusaha, Made Oka Masagung; dan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Selanjutnya pengusaha, Andi Narogong; Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo; dan mantan anggota DPR, Markus Nari. Pada 2019, KPK kembali menetapkan 4 orang tersangka baru dalam kasus tersebut, mereka adalah Miryam S Haryani; Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos; Dirut Perum PNRI, Isnu Edhi Wijaya; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik, Husni Fahmi.

Selain memeriksa Diah, penyidik KPK juga mengajukan pencekalan terhadap tersangka Miryam S Hariyani 14 Agustus lalu. Penyidik juga sempat memeriksa Miryam sebagai saksi namun belum melakukan penahanan terhadap eks terpidana kasus perintangan penyidikan kasus e-KTP tersebut. (Bloombergtechnoz/ps)

Tags: Kasus Korupsi
Previous Post

AJP-ASLI Kampanye Terbatas di Pasar Panjang, Pedagang: Insya Allah Kami Pilih No.4

Next Post

Menteri ESDM Bahlil Bantah Tuduhan AS Soal Kerja Paksa di Tambang Nikel Indonesia

Admin

Admin

Berita Terkait

Tim Kejagung Sita Dokumen Dinas Kehutanan Sultra, Terkait Kasus Tambang?

Tim Kejagung Sita Dokumen Dinas Kehutanan Sultra, Terkait Kasus Tambang?

17.10.2025
Presiden Prabowo Hapus Proyek PIK 2 Tropical Coastland dari Daftar PSN, Sinyal Penataan Ulang Investasi Nasional

Presiden Prabowo Hapus Proyek PIK 2 Tropical Coastland dari Daftar PSN, Sinyal Penataan Ulang Investasi Nasional

14.10.2025
IPO: Tahun Pertama Prabowo Banyak Tersita untuk Konsolidasi Kekuasaan

IPO: Tahun Pertama Prabowo Banyak Tersita untuk Konsolidasi Kekuasaan

14.10.2025
YLBH LAT Desak Polisi Bebaskan Mahasiswa Sultra yang Ditahan di Jakarta

YLBH LAT Desak Polisi Bebaskan Mahasiswa Sultra yang Ditahan di Jakarta

08.10.2025
Next Post

Menteri ESDM Bahlil Bantah Tuduhan AS Soal Kerja Paksa di Tambang Nikel Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

27.10.2025
Resmi Dilaunching, Ini Makna Filosofi Logo STQHN ke-28 Tahun 2025 di Sultra

Resmi Dilaunching, Ini Makna Filosofi Logo STQHN ke-28 Tahun 2025 di Sultra

10.09.2025
Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

27.10.2025
Peta Sebaran Harta Karun Bijih dan Logam Nikel RI, Sultra Kedua Terbanyak Maluku Utara

Peta Sebaran Harta Karun Bijih dan Logam Nikel RI, Sultra Kedua Terbanyak Maluku Utara

14.11.2024
Presiden Burkina Faso Ibrahim Traore Ubah Sistem Penjara Jadi Program Pertanian

Presiden Burkina Faso Ibrahim Traore Ubah Sistem Penjara Jadi Program Pertanian

07.10.2025
Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

27.10.2025
MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

27.10.2025
Pemuda Busel Raih Juara MMA di Brazil

Pemuda Busel Raih Juara MMA di Brazil

24.10.2025
Tim Kejagung Sita Dokumen Dinas Kehutanan Sultra, Terkait Kasus Tambang?

Tim Kejagung Sita Dokumen Dinas Kehutanan Sultra, Terkait Kasus Tambang?

17.10.2025
Efisiensi atau Konsolidasi Kekuasaan? Di Balik Politik Anggaran Era Prabowo

Efisiensi atau Konsolidasi Kekuasaan? Di Balik Politik Anggaran Era Prabowo

16.10.2025
Pilar Sultra

Penerbit PT Pilar Media Sultra
Jl. KS Tubun BGP F14 Kendari 93116
Sulawesi Tenggara INDONESIA
Email: pilarmediasultra@gmail.com

About

  • Tentang Kami
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Terbaru

  • Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir 27.10.2025
  • MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela 27.10.2025
  • Pemuda Busel Raih Juara MMA di Brazil 24.10.2025
  • Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Pendidikan
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist