PILARSULTRA.COM, Kendari — Aktivis senior Sulawesi Tenggara, yang juga pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), La Ode Ota, meminta Kapolda Sultra Didik Agung Widjanarko tidak menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi hanya sampai pada mantan Kepala Biro (Karo) Umum di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Menurut La Ode Ota, posisi Karo Umum dalam praktik kesehariannya merupakan perpanjangan tangan gubernur dalam pemenuhan fasilitas kerja gubernur. Karena itu, ia menilai penyidik perlu memeriksa juga para gubernur yang menjabat pada masa tugas Karo Umum tersebut.
“Dalam aturan, Kepala Biro memang hierarki tugas negara. Tapi, layanannya sangat tergantung pada kepentingan internal Sekretariat Daerah, dalam hal ini gubernur, bukan publik. Karena itu, penyidik harus menyundul gubernur di saat Karo Umum itu bertugas. Jika Karo Umum itu menjabat hingga kepemimpinan Andi Sumangerukka (ASR) sekarang ini, ya panggil ASR. Kalau menjabat zaman Ali Mazi, ya panggil Ali Mazi. Kalau zaman Nur Alam, ya panggil Nur Alam,” tegas La Ode Ota.
Selain menyoroti hubungan kerja Karo Umum dengan gubernur, La Ode Ota juga mempertanyakan nilai dugaan kerugian negara yang disebut mencapai Rp8,056 miliar.
“Terlalu tinggi tuduhan nilai korupsinya. Saya curiga, taksiran kerugian negara yang besar itu terjadi dalam alur perintah hingga ke level paling tinggi, dalam hal ini gubernur,” ujarnya.
Sebelumnya telah diwartakan, Polda Sulawesi Tenggara melalui Subdit Tipikor Ditreskrimsus menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan kapal pesiar Azimut Atlantis 43 milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra).
Kapolda Sultra, Didik Agung Widjanarko, di Kendari pada Jumat (12/9/2025) mengatakan, dua tersangka tersebut yakni AS, mantan Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Pemprov Sultra sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta AL, Direktur CV Wahana selaku penyedia kapal.
“Penetapan tersangka didasarkan pada fakta hukum dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik,” ujar Didik. (bu/ps)