PILARSULTRA.COM, Kendari — Polda Sulawesi Tenggara melalui Subdit Tipikor Ditreskrimsus menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan kapal pesiar Azimut Atlantis 43 milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra).
Kapolda Sultra, Didik Agung Widjanarko, di Kendari pada Jumat (12/9/2025) mengatakan, dua tersangka tersebut yakni AS, mantan Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Pemprov Sultra sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta AL, Direktur CV Wahana selaku penyedia kapal.
“Penetapan tersangka didasarkan pada fakta hukum dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik,” ujar Didik.
Barang bukti yang telah disita antara lain dokumen tender, dokumen lelang, dokumen kontrak, rekening koran CV Wahana, satu unit kapal pesiar Azimut Atlantis 43, serta sejumlah dokumen lain.
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sulawesi Tenggara, kerugian negara akibat pengadaan kapal tersebut diperkirakan mencapai Rp8 miliar lebih (total loss) dari total anggaran Rp9,9 miliar pada tahun anggaran 2020.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (mer)