PILARSULTRA.COM, Kendari — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan kapal mewah Azzimut Atlantis 43 senilai Rp9,8 miliar milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra).
Penyidik kini memburu satu orang terduga tersangka baru berinisial I, yang disebut memiliki peran sentral dalam proyek tersebut.
Kepala Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Niko Darutama mengungkapkan kepada wartawan (15/9), keterlibatan I terungkap dari keterangan dua tersangka yang telah lebih dulu ditahan.
“Dia ASN di Biro Umum saat itu, tapi sekarang sudah tidak lagi di sana,” ujar Niko.
Menurutnya, penyidik sudah beberapa kali memeriksa I saat masih berstatus saksi. Namun, peran pentingnya baru terungkap setelah kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Nama ini baru terkuak setelah kasus naik ke tahap penyidikan,” tambahnya.
Niko menyebutkan, dalam dua pekan ke depan penyidik akan menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan. Saat ini, penyidik masih menunggu keterangan dari saksi ahli untuk melengkapi berkas perkara.
Sebelumnya, telah diwartakan Polda Sultra telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pengadaan kapal pesiar asal Singapura itu, yakni AS (mantan Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Pemprov Sultra sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen) dan AL (Direktur CV Wahana selaku penyedia kapal).
Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko menyatakan, penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang telah dikumpulkan penyidik. (ant/ps)