PILARSULTRA.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka kembali mulai hari ini (12/9) pendaftaran calon kepala daerah bagi yang sempat mendaftar tapi ditolak atau bersengketa di Bawaslu.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyampaikan untuk pendaftaran kali ini, diperlukan surat pemberitahuan dari partai politik.
“Yang sudah mengajukan tapi nggak diterima, termasuk yang tidak diterima dan mengajukan sengketa di Bawaslu,” kata Afif kepada Wartawan (12/9) sebagaimana dilansir Detik.
Dia juga mengatakan pendaftaran kali ini berbeda dengan sebelumnya, yang diharuskan menggunakan surat persetujuan parpol.
“Iya, tapi bentuknya pemberitahuan, bukan persetujuan. Karena itu kan turunan dari PKPU. Intinya kan semangatnya mengurangi daerah yang cuma ada calon tunggal. Karena petunjuk teknis kemarin kan jadi catatan dan perdebatan,” ujarnya.
Afif menekankan, “Jadi semangatnya mempermudah munculnya calon baru di tempat-tempat yang kemarin saat perpanjangan sudah berproses, bukan yang proses baru mendaftar dari awal,” sambung dia.
Meski begitu, Afif tidak merinci pendaftaran tersebut dibuka untuk daerah mana saja. Selain itu, dia juga tidak menjelaskan terkait tenggat waktu kapan berakhirnya pendaftaran itu dibuka. Namun, Afif memastikan penetapan calon kepala daerah akan dilakukan serentak pada 22 September 2024.
“Tetapi memperhitungkan tahapan-tahapan seperti penelitian administrasi, pemeriksaan kesehatan, perbaikan persyaratan administrasi, dan tanggapan masyarakat. Sehingga penetapan semua calon kepala daerah dapat dilakukan bersamaan di 22 September,” tuturnya. (Tpn)