• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak
Minggu, 17 Agustus, 2025
  • Login
Pilar Sultra
  • Home
  • News
    • Olahraga
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Olahraga
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
Pilar Sultra
No Result
View All Result
Home

MK Turunkan Ambang Batas Pencalonan Pilkada Serentak 2024

Merry Auria by Merry Auria
20.08.2024

PILARSULTRA.COM, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Pasal 40 ayat (3) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal ini tertuang pada putusan terhadap Perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Kedua partai awalnya mengajukan gugatan usai merasa dilanggar hak konstitusinya karena tak dapat mengajukan calon pada Pilkada Serentak 2024. Sesuai Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada, partai politik yang bisa mengajukan calon hanya yang memiliki kursi di DPRD wilayah tersebut. 

Padahal, Partai Gelora dan Partai Buruh mengklaim memiliki suara signifikan dari pemilihnya di sejumlah wilayah, namun memang tak memenuhi syarat ambang batas lolos ke lembaga legislatif daerah atau tak bisa dikonversi menjadi kursi.

BACA JUGA

Meredam Eksploitasi Politik Daratan-Kepulauan di Pilkada Sultra

Meredam Eksploitasi Politik Daratan-Kepulauan di Pilkada Sultra

06.11.2024
AJP-ASLI Prioritas 100 Hari Pertama Benahi PDAM Jika Terpilih Pimpin Kendari

AJP-ASLI Prioritas 100 Hari Pertama Benahi PDAM Jika Terpilih Pimpin Kendari

03.11.2024

Keduanya menilai, seharusnya seluruh partai politik yang menjadi peserta Pileg bisa membentuk koalisi untuk mencapai angka 25% suara sah di wilayah atau daerah tersebut. Patokannya bukan hanya partai yang berhasil mendapat kursi di DPRD, tapi seluruh partai politik yang memperoleh suara sah pada Pileg — meski jumlahnya tak bisa dikonversi menjadi kursi.

Alih-alih sekadar merevisi Pasal 40 ayat (3), MK justru mengubah ambang batas pengajuan calon bagi seluruh partai politik pada Pilkada Serentak 2024.

“Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menghendaki pilkada yang demokratis. Salah satunya membuka peluang semua partai politik peserta pemilu yang memiliki suara sah dalam pemilu untuk mengajukan calon,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Selasa (20/8/2024).

“Sehingga dapat diminimalkan munculnya hanya calon tunggal. Jika dibiarkan terus berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat.”

Dia pun mengatakan janggal jika peraturan Pilkada menerapkan standard berbeda pada calon yang diusung partai politik atau koalisi; dengan calon independen. MK menilai, seharusnya syarat jumlah suara antara calon dari partai politik setara dengan calon independen.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan, partai politik atau gabungan partai politik (koalisi) yang bisa mengajukan calon gubernur dan calon wakil gubernur pada Pilkada Tingkat Provinsi diturunkan berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap atau DPT.

Ambang Batas Pengajuan Calon Tingkat Provinsi:

– Provinsi dengan DPT mencapai maksimal 2 Juta suara 
Partai politik atau koalisi bisa mengajukan calon gubernur dan calon wakil gubernur hanya dengan memenuhi minimal 10% suara sah pada Pileg di provinsi tersebut,

– Provinsi dengan DPT sebanyak 2-6 juta suara
Partai politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 8,5% suara sah

– Provinsi dengan DPT sebanyak 6-12 juta suara
Partai politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 7,5% suara sah

– Provinsi dengan DPT di atas 12 juta suara
Partai politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 6,5% suara sah.

Ambang Batas Pengajuan Calon Tingkat Kota atau Kabupaten:

– Kota atau Kabupaten dengan DPT maksimal 250 ribu suara
Partai politik atau koalisi bisa mengajukan calon wali kota dan calon wakil wali kota serta calon bupati atau calon wakil bupati hanya dengan memenuhi minimal 10% suara sah pada Pileg di kota atau kabupaten tersebut,

– Kota atau Kabupaten dengan DPT 250-500 ribu suara
Partai Politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 8,5% suara sah

– Kota atau Kabupaten dengan DPT 500 ribu-1 juta suara
Partai Politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 7,5% suara sah

– Kota atau Kabupaten dengan DPT lebih dari 1 juta suara
Partai Politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 6,5% suara sah

(Bloombergtechnoz/ps)

Tags: Menuju Pilkada 2024
Previous Post

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK

Next Post

Jokowi Tidak Mungkin Jadi Ketum Golkar, Pendaftaran Sudah Tutup

Berita Terkait

The Economist: Prabowo dan Warisan Ekonomi Sang Ayah yang Melenceng Jalur

The Economist: Prabowo dan Warisan Ekonomi Sang Ayah yang Melenceng Jalur

16.08.2025
Kapitalisme dan Komunisme Gagal, Sri Mulyani: Ekonomi Syariah Bisa Jadi Solusi

Kapitalisme dan Komunisme Gagal, Sri Mulyani: Ekonomi Syariah Bisa Jadi Solusi

14.08.2025
Next Post

Jokowi Tidak Mungkin Jadi Ketum Golkar, Pendaftaran Sudah Tutup

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
KPK Bongkar Dugaan Korupsi Makanan Bayi dan Ibu Hamil, Program MT Kemenkes 2016-2020

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Makanan Bayi dan Ibu Hamil, Program MT Kemenkes 2016-2020

08.08.2025
PLN Puji Bupati Mubar Terkait Program Listrik Desa: Berani Membuat Kebijakan Pro Rakyat

PLN Puji Bupati Mubar Terkait Program Listrik Desa: Berani Membuat Kebijakan Pro Rakyat

13.08.2025
Semarak Porseni Dinas ESDM Sultra Sambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Semarak Porseni Dinas ESDM Sultra Sambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI

01.08.2025
PLN Kunjungi Dinas ESDM Sultra: Targetkan Listrik Masuk ke 50 Desa Mulai 2025

PLN Kunjungi Dinas ESDM Sultra: Targetkan Listrik Masuk ke 50 Desa Mulai 2025

12.08.2025
Saatnya Masyarakat Sultra Untuk Tahu

Saatnya Masyarakat Sultra Untuk Tahu

30.07.2025
Aksan Jaya Putra: MKGR Sultra Tetap Solid Bersama Adies Kadir

Aksan Jaya Putra: MKGR Sultra Tetap Solid Bersama Adies Kadir

20.07.2025
Bupati Koltim Jadi Tersangka Suap Proyek RSUD, KPK Tangkap di Tiga Kota

Bupati Koltim Jadi Tersangka Suap Proyek RSUD, KPK Tangkap di Tiga Kota

Gubernur ASR Ikuti Lomba Menembak HUT RI ke-80 di Brimob Polda Sultra

Gubernur ASR Ikuti Lomba Menembak HUT RI ke-80 di Brimob Polda Sultra

16.08.2025
Gubernur Sultra Kukuhkan 42 Anggota Paskibraka 2025

Gubernur Sultra Kukuhkan 42 Anggota Paskibraka 2025

16.08.2025
The Economist: Prabowo dan Warisan Ekonomi Sang Ayah yang Melenceng Jalur

The Economist: Prabowo dan Warisan Ekonomi Sang Ayah yang Melenceng Jalur

16.08.2025
PLN UP3 Kendari Gelar Apel Siaga Jelang HUT ke-80 RI

PLN UP3 Kendari Gelar Apel Siaga Jelang HUT ke-80 RI

15.08.2025
Gubernur Andi Sumangerukka: Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Sultra Maju dan Sejahtera

Gubernur Andi Sumangerukka: Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Sultra Maju dan Sejahtera

15.08.2025
Diskominfo Sultra Gelar Ragam Lomba Antar Bidang, Meriahkan HUT RI ke-80

Diskominfo Sultra Gelar Ragam Lomba Antar Bidang, Meriahkan HUT RI ke-80

15.08.2025
Pilar Sultra

Penerbit PT Pilar Media Sultra
Jl. KS Tubun BGP F14 Kota Kendari 93116
Sulawesi Tenggara INDONESIA
Email : pilarmediasulra@gmail.com
Email Redaksi: redaksi@pilarsultra.com

Follow Us

Kanal Utama

  • Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi

Berita Terbaru

Gubernur ASR Ikuti Lomba Menembak HUT RI ke-80 di Brimob Polda Sultra

Gubernur ASR Ikuti Lomba Menembak HUT RI ke-80 di Brimob Polda Sultra

16.08.2025
Gubernur Sultra Kukuhkan 42 Anggota Paskibraka 2025

Gubernur Sultra Kukuhkan 42 Anggota Paskibraka 2025

16.08.2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Olahraga
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist