• Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
Kamis, 2 Oktober, 2025
  • Login
Pilar Sultra
  • Home
  • News
    • Pendidikan
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Pendidikan
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
Pilar Sultra
No Result
View All Result
Home Nasional

Perpres Tambang Ormas Keagamaan Terbit, Kewenangan Penetapan Dialihkan ke Menteri BKPM

by Redaksi
23.07.2024
in Ekonomi, Energi, Nasional
A A

PILARSULTRA.COM — Presiden Jokowi resmi mengalihkan kewenangan penetapan, penawaran dan pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan kepada Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.

Pasal 5B Ayat 1 beleid tersebut menjelaskan bahwa menteri pembina sektor mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran dan pemberian WIUPK kepada Bahlil yang juga merupakan Ketua Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

BACA JUGA

Jamrek di Sultra vs Reklamasi di Sorowako: Belajar dari PT Vale

Jamrek di Sultra vs Reklamasi di Sorowako: Belajar dari PT Vale

01.10.2025
Berapa Seharusnya Total Dana Jamrek Tambang di Sultra?

Berapa Seharusnya Total Dana Jamrek Tambang di Sultra?

01.10.2025
Kabaena Menangis: Rp36,5 Miliar Dana Jamrek Tambang Bombana, Sudahkah Digunakan untuk Pemulihan?

Kabaena Menangis: Rp36,5 Miliar Dana Jamrek Tambang Bombana, Sudahkah Digunakan untuk Pemulihan?

30.09.2025
10 Penyumbang PNBP Tambang Terbesar di Sultra Triwulan I 2025, PT TMS Tertinggi

10 Penyumbang PNBP Tambang Terbesar di Sultra Triwulan I 2025, PT TMS Tertinggi

29.09.2025

Pembina sektor adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dan/atau Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

“Berdasarkan WIUPK, ketua Satuan Tugas [Bahlil] melakukan penetapan, penawaran dan pemberian WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan,” sebagaimana dikutip melalui Pasal 5B Ayat 2 beleid tersebut, dikutip Selasa (23/7/2024).

Adapun, beleid yang diundangkan pada Senin (22/7/2024) juga mengatur bahwa badan usaha milik ormas keagamaan mengajukan permohonan IUPK melalui sistem OSS.

Selain itu, ormas keagamaan harus memenuhi kriteria pada Pasal 4 Ayat 6 Perpres No. 70/2023, yakni berbadan hukum, terdaftar dalam sistem informasi ormas yang diselenggarakan oleh pemerintah, memiliki lingkup kegiatan kemasyarakatan secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ormas dan mengelola sumber daya ekonomi, melestarikan lingkungan hidup serta memelihara norma, nilai, etika dan budaha yang hidup dalam masyarakat.

Selain itu, ormas harus memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat.

Selain itu, kepemilikan saham ormas keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. Badan usaha juga dilarang bekerjasama dengan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) sebelumnya dan/atau afiliasinya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan pemerintah menyiapkan enam WIUPK, yang merupakan eks PKP2B, untuk diberikan kepada ormas keagamaan.

Adapun, keenam eks PKP2B tersebut di antaranya adalah lahan milik PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Adaro Energy Tbk (ADRO), PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

Arifin mengatakan terdapat enam ormas keagamaan yang bakal mendapatkan lahan eks PKP2B tersebut.

“Satu agama satu, kan yang gede organisasinya, pilarnya apa? Misalnya Islam kan dua, NU [Nahdlatul Ulama] dan Muhammadiyah, karena gede dan historisnya sudah lama. Kemudian ada Katolik, Protestan, Budha, Hindu,” ujar Arifin saat ditemui di Ditjen Migas, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024). [Bloombergtechnoz]

Tags: DESDM SultraPertambangan
Previous Post

Catatan Kecil Tema Hari Bhakti Adhyaksa ke 64

Next Post

Mengenal Lebih Dekat Sosok Aksan Jaya Putra dan Andi Sulolipu

Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Inflasi Sultra Lampaui Nasional, Tekanan Harga Pangan Jadi Sorotan

Inflasi Sultra Lampaui Nasional, Tekanan Harga Pangan Jadi Sorotan

01.10.2025
Ekspor dan Impor Sultra Turun, Neraca Perdagangan Tetap Surplus

Ekspor dan Impor Sultra Turun, Neraca Perdagangan Tetap Surplus

01.10.2025
Potensi EBT Triliunan di Sultra, Kenapa Belum Jalan?

Potensi EBT Triliunan di Sultra, Kenapa Belum Jalan?

28.09.2025
Gubernur Sultra Dukung Hilirisasi Komoditas Perkebunan, Fokus pada Pembangunan Pabrik Tebu di Konsel

Gubernur Sultra Dukung Hilirisasi Komoditas Perkebunan, Fokus pada Pembangunan Pabrik Tebu di Konsel

24.09.2025
Next Post

Mengenal Lebih Dekat Sosok Aksan Jaya Putra dan Andi Sulolipu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Air Mata Danyon Brimob Usai Dipecat: “Saya Mohon Maaf, Itu Bukan Tujuan Kami”

Air Mata Danyon Brimob Usai Dipecat: “Saya Mohon Maaf, Itu Bukan Tujuan Kami”

03.09.2025
Stabilitas Nepal Cepat Pulih: Pelajaran dari Etos Tentara Gurkha, Tidak Berpolitik

Stabilitas Nepal Cepat Pulih: Pelajaran dari Etos Tentara Gurkha, Tidak Berpolitik

12.09.2025
Kejari Wakatobi Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Gedung AKKP, Kerugian Negara Rp3,7 Miliar

Kejari Wakatobi Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Gedung AKKP, Kerugian Negara Rp3,7 Miliar

24.09.2025
Kebakaran Pabrik Ban Bekas di Konda, Satu Tewas: PDKT Bantu Suplai Air Pemadaman

Kebakaran Pabrik Ban Bekas di Konda, Satu Tewas: PDKT Bantu Suplai Air Pemadaman

09.09.2025
Gubernur BI Bongkar Dana Rp2.372 Triliun Mengendap di Bank, Belum Tersalurkan ke Sektor Riil

Gubernur BI Bongkar Dana Rp2.372 Triliun Mengendap di Bank, Belum Tersalurkan ke Sektor Riil

19.09.2025
Kasus Keracunan Massal MBG di Bandung, Satu Siswa SMK Meninggal

Kasus Keracunan Massal MBG di Bandung, Satu Siswa SMK Meninggal

02.10.2025
UU No.40 Tahun 1999: Sengaja Hambat Kerja Pers, Penjara 2 Tahun

UU No.40 Tahun 1999: Sengaja Hambat Kerja Pers, Penjara 2 Tahun

02.10.2025
Jurnalis Dicekik Saat Liput Kasus Keracunan MBG, AJI: Perburuk Iklim Demokrasi!

Jurnalis Dicekik Saat Liput Kasus Keracunan MBG, AJI: Perburuk Iklim Demokrasi!

02.10.2025
Jamrek di Sultra vs Reklamasi di Sorowako: Belajar dari PT Vale

Jamrek di Sultra vs Reklamasi di Sorowako: Belajar dari PT Vale

01.10.2025
Berapa Seharusnya Total Dana Jamrek Tambang di Sultra?

Berapa Seharusnya Total Dana Jamrek Tambang di Sultra?

01.10.2025
Pilar Sultra

Penerbit PT Pilar Media Sultra
Jl. KS Tubun BGP F14 Kendari 93116
Sulawesi Tenggara INDONESIA
Email: pilarmediasultra@gmail.com

About

  • Tentang Kami
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Terbaru

  • Kasus Keracunan Massal MBG di Bandung, Satu Siswa SMK Meninggal 02.10.2025
  • UU No.40 Tahun 1999: Sengaja Hambat Kerja Pers, Penjara 2 Tahun 02.10.2025
  • Jurnalis Dicekik Saat Liput Kasus Keracunan MBG, AJI: Perburuk Iklim Demokrasi! 02.10.2025
  • Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Pendidikan
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist