• Home
  • News
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
Rabu, 20 Agustus, 2025
  • Login
Pilar Sultra
  • Home
  • News
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
Pilar Sultra
No Result
View All Result
Home Ekonomi

KPK Banding Atas Vonis 10 Tahun SYL

Admin by Admin
17.07.2024

PILARSULTRA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK secara resmi telah mengajukan banding atas vonis hakim terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan kawan-kawan, Selasa, 16 Juli 2024.

“Per hari ini Jaksa Penuntut Umum KPK sudah mengajukan banding untuk perkara SYL, KS dan MH ke PN Jakarta Pusat,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa, 16 Juli 2024 sebagaimana dilansir Tempo.

Tessa mengatakan, terkait alasannya, pihaknya belum bisa memastikan karena memori banding tersebut masih disusun tim jaksa. “Masih sedang disusun memori bandingnya akan disampaikan kalau sudah di submit nanti,” katanya.

BACA JUGA

KPK Duga Ada Aliran Uang dari Penyelenggara Haji ke Pihak Tertentu

KPK Duga Ada Aliran Uang dari Penyelenggara Haji ke Pihak Tertentu

13.08.2025
SK Menag No 130 Tahun 2024 Jadi Bukti Kunci Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Dalami Proses Terbitnya

SK Menag No 130 Tahun 2024 Jadi Bukti Kunci Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Dalami Proses Terbitnya

13.08.2025

Pada Kamis, 11 Juli 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

SYL juga dihukum mengembalikan uang kepada negara sebesar Rp14,14 miliar ditambah USD 30 ribu, dengan ketentuan harta bendanya dapat disita dan dilelang jika uang tersebut tidak dikembalikan dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan inkracht dan diganti 2 tahun penjara jika harta bendanya tidak mencukupi membayar uang penganti tersebut.

Sementara eks Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta masing-masing divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, yang apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

Majelis Hakim menyatakan SYL, KS, dan MH terbukti bersalah melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rentang waktu 2020—2023 secara bersama-sama dan berlanjut.

Mereka dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni pidana penjara untuk SYL 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 44,27 miliar dan USD 30 ribu.

Sementara anak buah Syahrul Yasin Limpo, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. (tempo/sab)

Tags: Kasus KorupsiKPK
Previous Post

Asrun Lio Ingatkan KONI Prioritaskan Atlet Daripada Official

Next Post

Sekda Sultra Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi di Makassar

Berita Terkait

Outlook RAPBN 2026: Gelagat Sentralisasi Anggaran Prabowo Dan Nafas Daerah Terbungkam?

Outlook RAPBN 2026: Gelagat Sentralisasi Anggaran Prabowo Dan Nafas Daerah Terbungkam?

20.08.2025
Belum Ada Kenaikan Gaji dan Rekrutmen CPNS 2026, Menkeu: Fokus Program Prioritas Nasional

Belum Ada Kenaikan Gaji dan Rekrutmen CPNS 2026, Menkeu: Fokus Program Prioritas Nasional

17.08.2025
Next Post

Sekda Sultra Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi di Makassar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
KPK Bongkar Dugaan Korupsi Makanan Bayi dan Ibu Hamil, Program MT Kemenkes 2016-2020

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Makanan Bayi dan Ibu Hamil, Program MT Kemenkes 2016-2020

08.08.2025
PLN Puji Bupati Mubar Terkait Program Listrik Desa: Berani Membuat Kebijakan Pro Rakyat

PLN Puji Bupati Mubar Terkait Program Listrik Desa: Berani Membuat Kebijakan Pro Rakyat

13.08.2025
Semarak Porseni Dinas ESDM Sultra Sambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Semarak Porseni Dinas ESDM Sultra Sambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI

01.08.2025
PLN Kunjungi Dinas ESDM Sultra: Targetkan Listrik Masuk ke 50 Desa Mulai 2025

PLN Kunjungi Dinas ESDM Sultra: Targetkan Listrik Masuk ke 50 Desa Mulai 2025

12.08.2025
Saatnya Masyarakat Sultra Untuk Tahu

Saatnya Masyarakat Sultra Untuk Tahu

30.07.2025
OTT KPK di Sultra Terkait DAK Rumah Sakit, 7 Orang Diamankan

OTT KPK di Sultra Terkait DAK Rumah Sakit, 7 Orang Diamankan

08.08.2025
Bupati Koltim Jadi Tersangka Suap Proyek RSUD, KPK Tangkap di Tiga Kota

Bupati Koltim Jadi Tersangka Suap Proyek RSUD, KPK Tangkap di Tiga Kota

Outlook RAPBN 2026: Gelagat Sentralisasi Anggaran Prabowo Dan Nafas Daerah Terbungkam?

Outlook RAPBN 2026: Gelagat Sentralisasi Anggaran Prabowo Dan Nafas Daerah Terbungkam?

20.08.2025
Dikbud Sultra Gandeng Satpol PP Cegah Tawuran Pelajar di Kendari

Dikbud Sultra Gandeng Satpol PP Cegah Tawuran Pelajar di Kendari

20.08.2025
Respon Insiden Tawuran Pelajar di Kendari, Gubernur Sultra Kumpulkan Pelajar di Kantor Gubernur

Respon Insiden Tawuran Pelajar di Kendari, Gubernur Sultra Kumpulkan Pelajar di Kantor Gubernur

19.08.2025
Pemprov Sultra Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Evaluasi Program 3 Juta Rumah

Pemprov Sultra Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Evaluasi Program 3 Juta Rumah

19.08.2025
Peringatan HAN 2025, Gubernur Sultra: Anak Adalah Aset Strategis Bangsa

Peringatan HAN 2025, Gubernur Sultra: Anak Adalah Aset Strategis Bangsa

19.08.2025
Sekda Sultra Buka Peringatan HAN 2025: Anak Hebat, Indonesia Kuat Menuju Indonesia Emas 2045

Sekda Sultra Buka Peringatan HAN 2025: Anak Hebat, Indonesia Kuat Menuju Indonesia Emas 2045

19.08.2025
Pilar Sultra

Penerbit PT Pilar Media Sultra
Jl. KS Tubun BGP F14 Kendari 93116
Sulawesi Tenggara INDONESIA
Email: pilarmediasultra@gmail.com

Kanal Utama

  • Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi

Berita Terbaru

Outlook RAPBN 2026: Gelagat Sentralisasi Anggaran Prabowo Dan Nafas Daerah Terbungkam?

Outlook RAPBN 2026: Gelagat Sentralisasi Anggaran Prabowo Dan Nafas Daerah Terbungkam?

20.08.2025
Dikbud Sultra Gandeng Satpol PP Cegah Tawuran Pelajar di Kendari

Dikbud Sultra Gandeng Satpol PP Cegah Tawuran Pelajar di Kendari

20.08.2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist