PILARSULTRA.COM — Sekda Sultra, H Asrun Lio mewakili Pj Gubernur pada Rapat Koordinasi (Rakor) pencegahan korupsi terintegrasi 2024 pada pemerintah daerah di 8 provinsi bertempat di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Rabu (17/7/2024)
Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua KPK RI, Johanis Tanak, Pj Gubernur Sulsel, Ketua DPRD Provinsi Sulsel, Forkopimda Provinsi Sulsel, hingga Gubernur se Sulawesi dan Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur, termasuk bupati dan wali kota, baik secara langsung maupun perwakilan.
Sekda Sultra, Drs H Asrun Lio MHum PhD mengungkapkan, rapat koordinasi nasional dalam rangka penguatan APIP tersebut, merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk terus berbenah, utamanya terkait pencegahan korupsi pemerintahan daerah melalui kolaborasi KPK, Mendagri, dan BPKP RI.
“Melalui upaya ini, menunjukan adanya komitmen dari pemerintah untuk terus berbenah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, dengan adanya deteksi serta pencegahan terjadinya korupsi yang dilakukan Pemda yang mendapat dukungan KPK, Mendagri, dan BPKP RI,” ungkapnya sebagaiaman dilansir RRI (17/7).
Sementara itu Wakil Ketua KPK RI mengatakan, dalam melaksanakan tugas koordinasi dengan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK senantiasa memperkuat sinergi dengan Kementerian dan Lembaga dalam melaksanakan pencegahan korupsi.
Dia melanjutkan, salah satu instrumen yang dipakai untuk mengawal tata kelola pemerintahan daerah agar tercegah dari Tindak Pidana Korupsi yakni diantaranya melalui Monitoring Centre for Prevention (MCP).
“MCP merupakan salah satu media pelaporan upaya pencegahan korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK,” terangnya.
Untuk itu, KPK bersama-sama Kementerian Dalam Negeri dan BPKP telah melakukan kolaborasi nyata dalam implementasi MCP di daerah, khususnya pada 8 area strategis penyelengaraan pemerintahan daerah.