• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak
Sabtu, 16 Agustus, 2025
  • Login
Pilar Sultra
  • Home
  • News
    • Olahraga
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Olahraga
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
Pilar Sultra
No Result
View All Result
Home

MK Hapus Parliamentary Threshold, Sultan: Sistem Pilpres Langsung Juga Perlu Ditinjau Kembali

Merry Auria by Merry Auria
02.03.2024

Sebelumnya, Perludem mempersoalkan norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu sepanjang frasa “paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional”.

Selengkapnya, Pasal 414 Ayat (1) UU Pemilu menyatakan, “Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR”.

Pemohon menyebut hubungan ambang batas parlemen dengan sistem pemilu proporsional. Pemohon berargumen, ambang batas parlemen ini adalah salah satu variabel penting dari sistem pemilu yang akan berdampak langsung kepada proses konversi suara menjadi kursi.

BACA JUGA

The Economist: Prabowo dan Warisan Ekonomi Sang Ayah yang Melenceng Jalur

The Economist: Prabowo dan Warisan Ekonomi Sang Ayah yang Melenceng Jalur

16.08.2025
PLN UP3 Kendari Gelar Apel Siaga Jelang HUT ke-80 RI

PLN UP3 Kendari Gelar Apel Siaga Jelang HUT ke-80 RI

15.08.2025

Menurut Perludem, ketentuan ambang batas parlemen ini tidak boleh tidak dikaitkan dengan ketentuan di dalam Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu yang mengatur bahwa pemilu untuk memilih anggota DPR baik provinsi maupun kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Perludem mengaitkan ketentuan ambang batas parlemen ini dengan tidak konsistennya atau menimbulkan ketidakpastian antara ketentuan ambang batas parlemen yang 4% dan berakibat tidak terwujudnya sistem pemilu yang proporsional karena hasil pemilunya tidak proporsional.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah tidak menemukan dasar metode dan argumen yang memadai dalam menentukan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dimaksud, termasuk metode dan argumen yang digunakan dalam menentukan paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional sebagaimana ditentukan dalam Pasal 414 Ayat (1) UU Pemilu.

Bahkan, merujuk keterangan pembentuk undang-undang, yaitu Presiden dan DPR terhadap permohonan a quo, Mahkamah tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit 4% (empat persen) dimaksud dilakukan dengan metode dan argumen penghitungan atau rasionalitas yang jelas. (jpnn/ps)

Page 3 of 3
Prev123
Previous Post

100 Tahun Aspal Buton, ASPABI : Butuh Perhatian Pemerintah Agar Asbuton Jadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri

Next Post

Dongkrak Industri Kendaraan Listrik, Pemerintah Beri Serangkaian Insentif Pajak

Berita Terkait

The Economist: Prabowo dan Warisan Ekonomi Sang Ayah yang Melenceng Jalur

The Economist: Prabowo dan Warisan Ekonomi Sang Ayah yang Melenceng Jalur

16.08.2025
Kapitalisme dan Komunisme Gagal, Sri Mulyani: Ekonomi Syariah Bisa Jadi Solusi

Kapitalisme dan Komunisme Gagal, Sri Mulyani: Ekonomi Syariah Bisa Jadi Solusi

14.08.2025
Next Post

Dongkrak Industri Kendaraan Listrik, Pemerintah Beri Serangkaian Insentif Pajak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
KPK Bongkar Dugaan Korupsi Makanan Bayi dan Ibu Hamil, Program MT Kemenkes 2016-2020

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Makanan Bayi dan Ibu Hamil, Program MT Kemenkes 2016-2020

08.08.2025
PLN Puji Bupati Mubar Terkait Program Listrik Desa: Berani Membuat Kebijakan Pro Rakyat

PLN Puji Bupati Mubar Terkait Program Listrik Desa: Berani Membuat Kebijakan Pro Rakyat

13.08.2025
Semarak Porseni Dinas ESDM Sultra Sambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Semarak Porseni Dinas ESDM Sultra Sambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI

01.08.2025
PLN Kunjungi Dinas ESDM Sultra: Targetkan Listrik Masuk ke 50 Desa Mulai 2025

PLN Kunjungi Dinas ESDM Sultra: Targetkan Listrik Masuk ke 50 Desa Mulai 2025

12.08.2025
Kontradiktif Pernyataan Umar Bonte, Visioner Indonesia Bilang Begini

Kontradiktif Pernyataan Umar Bonte, Visioner Indonesia Bilang Begini

18.07.2025
Saatnya Masyarakat Sultra Untuk Tahu

Saatnya Masyarakat Sultra Untuk Tahu

30.07.2025
Bupati Koltim Jadi Tersangka Suap Proyek RSUD, KPK Tangkap di Tiga Kota

Bupati Koltim Jadi Tersangka Suap Proyek RSUD, KPK Tangkap di Tiga Kota

The Economist: Prabowo dan Warisan Ekonomi Sang Ayah yang Melenceng Jalur

The Economist: Prabowo dan Warisan Ekonomi Sang Ayah yang Melenceng Jalur

16.08.2025
PLN UP3 Kendari Gelar Apel Siaga Jelang HUT ke-80 RI

PLN UP3 Kendari Gelar Apel Siaga Jelang HUT ke-80 RI

15.08.2025
Gubernur Andi Sumangerukka: Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Sultra Maju dan Sejahtera

Gubernur Andi Sumangerukka: Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Sultra Maju dan Sejahtera

15.08.2025
Diskominfo Sultra Gelar Ragam Lomba Antar Bidang, Meriahkan HUT RI ke-80

Diskominfo Sultra Gelar Ragam Lomba Antar Bidang, Meriahkan HUT RI ke-80

15.08.2025
Ibu Wakil Gubernur Sultra Tinjau Kebersihan Kantor Diskominfo Jelang HUT ke-80 RI

Ibu Wakil Gubernur Sultra Tinjau Kebersihan Kantor Diskominfo Jelang HUT ke-80 RI

15.08.2025
Sekda Sultra Diwakili Staf Ahli Gubernur Buka Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik

Sekda Sultra Diwakili Staf Ahli Gubernur Buka Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik

14.08.2025
Pilar Sultra

Penerbit PT Pilar Media Sultra
Jl. KS Tubun BGP F14 Kota Kendari 93116
Sulawesi Tenggara INDONESIA
Email : pilarmediasulra@gmail.com
Email Redaksi: redaksi@pilarsultra.com

Follow Us

Kanal Utama

  • Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi

Berita Terbaru

The Economist: Prabowo dan Warisan Ekonomi Sang Ayah yang Melenceng Jalur

The Economist: Prabowo dan Warisan Ekonomi Sang Ayah yang Melenceng Jalur

16.08.2025
PLN UP3 Kendari Gelar Apel Siaga Jelang HUT ke-80 RI

PLN UP3 Kendari Gelar Apel Siaga Jelang HUT ke-80 RI

15.08.2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Olahraga
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist