Lebih ironi lagi pada pembangunan jalan oleh pemerintah daerah Sulawesi Tenggara yang hanya menggunakan aspal Buton sebesar 30 persen dan sisanya, 70 persen, menggunakan aspal minyak yang diimpor. Padahal, pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Tenggara juga telah mewajibkan penggunaan aspal Buton minimal 50 persen dari target total panjang program pembangunan dan pemeliharaan jalan.
Kewajiban ini dituangkan dalam Pasal 6 ayat 4 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara No 2 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Aspal Buton untuk Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Provisnsi dan Jalan Kabupaten/Kota.
Menanti Hilirisasi Aspal Buton
Pemerintah dengan segala daya upayanya mencari cara untuk keluar dari kondisi Middle Income Trap (MIT). Salah satu cara yang sering digaungkan adalah dengan dilakukannya hilirisasi pada berbagai sektor industri. Sebab hilirisasi diklaim sebagai salah satu prime mover ekonomi nasional untuk Indonesia maju, berdaulat dan berkelanjutan.
Aspal adalah bitumen, yang dalam PP No 96/2021, masuk dalam komoditas batubara. Maka upaya untuk meng-hilir-kan aspal Buton tunduk pada rezim hilirisasi Batubara. Perlu diketahui bersama bahwa dalam UU No 3/2020 terdapat perbedaan aturan mengenai hilirisasi mineral dan hilirisasi batubara. Dalam UU No 3/2020 dinyatakan bahwa hilirisasi nikel adalah sebuah “kewajiban” dan hilirisasi batubara adalah sebuah “kebolehan”.
Dengan itu, maka hilirisasi aspal Buton memerlukan political will, dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah, yang kuat untuk mewujudkan hilirisasi aspal buton. Pemerintah berencana untuk memberhentikan impor nikel dan berupaya untuk mengoptimalkan penggunaan aspal, maka salah satu alternatif terbaiknya adalah dengan diwujudkannya hilirisasi aspal Buton.
Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan nilai tambah komoditas dalam negeri. Salah satu wujud hilirisasi tersebut melalui investasi pabrik ekstraksi aspal Buton menjadi aspal murni dan pengembangan kapasitas pabrik aspal Buton murni yang diharapkan memiliki kapasitas produksi sebesar 500.000 ton pada tahun 2027 dengan kebutuhan investasi sebesar Rp 4 triliun.
Memasuki era transisi pemerintahan dengan dilangsungkannya pemilihan presiden dan wakil presiden 2024-2029, diharapkan adanya konsistensi dan political will oleh presiden terpilih untuk mewujudkan hilirisasi aspal Buton!
Tulisan ini telah tayang di Kumparan.com (20/10/2023)