Kala pendudukan Jepang di Nusantara, Jepang tidak melakukan aktivitas penambangan batuan aspal Buton. Aktivitas penambangan aktif kembali ketika Indonesia merdeka. Pada tahun 1954, pengelolaan aspal Buton mulai dikelola negara setelah perusahaan Belanda dinasionalisasi menjadi Jawatan (Dinas) Jalan-Jalan dan Jembatan Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga.
Selanjutnya, pada tahun 1961 pemerintah membentuk perusahaan Aspal Negara untuk pengelolaan aspal Buton yang kemudian pada tahun 1984 perusahaan Aspal Negara tersebut berubah menjadi PT Sarana Karya. Pada tahun 2013, PT Wijaya Karya mengakuisisi saham 100 persen PT Sarana Karya. Kemudian di bawah PT Wijaya Karya nama PT Sarana Karya berubah menjadi PT Wijaya Karya Bitumen.
Aspal Buton Adalah Anak Tiri di Tanah Sendiri
Secara kualitas, aspal Buton dapat mengungguli aspal minyak. Berdasarkan pengujian yang dilakukan pada Agustus 2023 oleh UPTD Laboratorium Konstruksi Dinas SDA dan Bina Marga Sultra, ditemukan kesimpulan bahwa aspal Buton lebih unggul dibanding 200 poin dengan aspal minyak.
Hasil penelitian tersebut menunjukkan aspal Buton Performance Grade 70 memiliki nilai stabilitas aspal di angka 1.562,5 poin sedangkan aspal minyak 60/70 memiliki nilai stabilitas berada di kisaran 1.357 poin.
Aspal buton memiliki beberapa produk olahan, seperti; Asbuton B 5/20, Asbuton B 50/30, Asbuton Pracampuran, Asbuton Kadar Bitumen Tinggi, dan Cold Paving Hot Mix Asbuton (CPHMA). Namun, produk-produk olahan aspal buton itu penggunaannya masih minim dan pemerintah lebih memilih menggunakan aspal minyak untuk kebutuhan nasional.
Berdasarkan data dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan bahwa sekitar 83 persen kebutuhan aspal di Indonesia masih dipenuhi dari impor atau dipasok dari luar negeri. Selama periode 2016-2021 diketahui realisasi penggunaan aspal di dalam negeri mencapai 1,06 juta ton per tahun dengan persentase sebagai berikut aspal produksi Pertamina 16,5 persen, Aspal Buton 0,5 persen dan sisanya adalah aspal yang diimpor melalui pertamina dan swasta.
Adalah sebuah ironi sebab dalam Pasal 5 Peraturan Menteri PUPR No 18/PRT/M/2018 menyatakan penggunaan aspal buton untuk pembangunan jalan dan preservasi jalan adalah suatu kewajiban.