PILARSULTRA.COM, Kendari — Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Ir. Hugua bersama Forkopimda Sultra, menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait penataan daerah kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara. Pertemuan berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Kendari, Kamis, 17 Juli 2025.
Rombongan Komisi II DPR RI dipimpin oleh H. Mohammad Toha, M.Si, yang menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk menghimpun masukan dari Pemerintah Provinsi dan empat kabupaten, yakni Muna, Konawe, Buton, dan Kolaka, guna menyempurnakan substansi RUU.
“Tujuan utama Komisi II datang ke Sulawesi Tenggara adalah untuk meminta masukan langsung dari pemerintah provinsi dan kabupaten mengenai potensi dan kendala daerah sebagai bahan penyempurnaan RUU,” ujar Mohammad Toha.
Empat Kabupaten sebagai Pilar Sultra
Mohammad Toha menegaskan bahwa pihaknya setuju jika keempat kabupaten tersebut dianggap sebagai pilar utama Sultra, baik dari segi sejarah, pemerintahan, maupun peran strategisnya dalam pembangunan daerah. Ia juga meminta agar seluruh masukan dari daerah disampaikan secara tertulis dan terinci paling lambat hari Senin mendatang untuk dijadikan bahan dalam pembahasan lanjutan RUU di tingkat pusat.

Beragam Masukan Daerah
Dalam diskusi yang berlangsung dinamis, masing-masing perwakilan daerah menyampaikan masukan sebagai berikut:
1. Kabupaten Muna menyampaikan pentingnya penetapan hari jadi daerah serta menekankan kekhasan wilayah kepulauan yang perlu diakomodasi dalam beleid nasional.
2. Wakil Bupati Buton menyoroti pentingnya pengakuan terhadap eksistensi sejarah Kesultanan Buton serta dukungan terhadap aspirasi pemekaran Provinsi Kepulauan Buton (Kepton). Ia juga mengkritisi kondisi ironis di mana aspal Buton belum dimaksimalkan untuk pembangunan jalan di daerah sendiri, sementara beberapa proyek justru masih menggunakan aspal impor.
3. Kabupaten Konawe mengingatkan kembali peristiwa saat satu desa di Kecamatan Routa secara administratif berpindah ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, akibat ketidakhadiran biro pemerintahan Sultra dalam sidang batas wilayah era Gubernur Nur Alam.
4. Kabupaten Kolaka memberi penekanan agar nilai-nilai budaya Kerajaan Mekongga, yang menjadi warisan historis dan identitas masyarakat Kolaka, dapat diangkat dan diakomodasi dalam isi RUU.
Sementara itu, Wakil Gubernur Ir. Hugua menyampaikan bahwa hingga kini Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sultra belum bisa ditetapkan karena masih terkendala sengketa batas wilayah, terutama terkait Pulau Kabikabia yang kini diklaim sebagai bagian dari Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan. Padahal dalam UU No. 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan, pulau tersebut secara hukum berada dalam wilayah Buton Selatan.
Wagub juga mengungkapkan bahwa Gubernur Sultra Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka telah mengambil langkah persuasif dengan Pemprov Sulsel untuk menyelesaikan persoalan tersebut, serta mendorong Komisi II DPR RI agar memasukkan isu Kabikabia ke dalam agenda pembahasan RUU. (bar)