PILARSULTRA.COM, Kendari — Pegiat media sosial, Tie Saranani, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara.
Kabar Penetapan status tersangka tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sultra, melalui Subbidang Penerangan Masyarakat (Penmas), Ipda Hasrun, pada Sabtu (12/7).
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai terduga tersangka dalam kasus ITE,” jelasnya kepada wartawan.
Meski demikian, pihak kepolisian belum merinci secara spesifik tindakan atau unggahan mana yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Tie Saranani, yang memiliki nama lengkap Titin Saranani.
Dilaporkan Terkait Unggahan TikTok
Penetapan ini bermula dari laporan Sofyan, Sekretaris Badan Pengurus Wilayah (BPW) Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Sultra, yang merasa dicemarkan nama baiknya dalam unggahan akun TikTok Tie Saranani.
Dalam beberapa video yang diposting pada akhir Juni 2025, Tie disebut menyebut nama Sofyan secara berulang dan menuduhnya telah menerima sejumlah uang dalam berbagai transaksi, termasuk dugaan jual beli jabatan di lingkungan RS Bahteramas. Laporan resmi dilayangkan oleh Sofyan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sultra pada Sabtu (1/7/2025).
Saat dikonfirmasi oleh media Telisik.id, Tie membantah bahwa dirinya bersalah atau telah melanggar hukum.
“Tidak benar, salah penyidiknya itu,” ujar Tie melalui sambungan telepon.
Hingga kini, Tie belum memberikan penjelasan resmi melalui kuasa hukumnya, namun ia menyebut akan mengikuti proses hukum yang berjalan.
Berdasarkan informasi dari penyidik, meskipun telah berstatus tersangka, Tie belum ditahan dan masih dikenakan kewajiban lapor rutin selama proses penyidikan berlangsung hingga tuntas. (pan)