• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak
Jumat, 18 Juli, 2025
  • Login
Pilar Sultra
  • Home
  • News
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Olahraga
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Olahraga
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
Pilar Sultra
No Result
View All Result
Home Editorial

Pergub 39/2020 tentang Air Tanah: Antara Regulasi di Atas Kertas dan Realita di Lapangan

by Redaksi
12.07.2025
Reading Time: 3 mins read
Pergub 39/2020 tentang Air Tanah: Antara Regulasi di Atas Kertas dan Realita di Lapangan

Illustrasi

PILARSULTRA.COM — Sudah lebih dari tiga tahun sejak Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air (NPA) diberlakukan. Aturan ini dirancang sebagai fondasi pengelolaan air tanah yang lebih tertib, berkelanjutan, dan memberi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun, hingga kini, muncul pertanyaan di publik:

BACA JUGA

Kunker Komisi II DPR RI di Sultra: Pemkab Kolaka Usulkan Nilai Budaya Kerajaan Mekongga Masuk dalam RUU Daerah

Kunker Komisi II DPR RI di Sultra: Pemkab Kolaka Usulkan Nilai Budaya Kerajaan Mekongga Masuk dalam RUU Daerah

Rakor KI dan PPID se-Sultra: Pemprov Dorong Tata Kelola Informasi Publik yang Update, Valid, dan Reliable

Rakor KI dan PPID se-Sultra: Pemprov Dorong Tata Kelola Informasi Publik yang Update, Valid, dan Reliable

  • Apakah regulasi ini benar-benar berjalan di lapangan?
  • Sudahkah semua pelaku usaha mematuhi kewajiban perizinan dan pembayaran pajak air tanah?
  • Dan sejauh mana peran pemerintah dalam pengawasan dan transparansi implementasinya?

Air tanah bukan hanya urusan teknis atau ekonomi. Ia adalah sumber kehidupan dan bagian dari ekosistem yang rapuh. Ketika pengelolaannya diabaikan, dampaknya bisa langsung terasa — dari penurunan muka tanah, krisis air bersih, hingga risiko banjir yang makin sering menghantui kawasan perkotaan.

Air tanah adalah sumber kehidupan yang tak terlihat, namun sangat vital. Di balik sumur-sumur dalam dan pipa-pipa tersembunyi, air tanah menopang aktivitas rumah tangga, pertanian, hingga industri. Sayangnya, eksploitasi tanpa kendali bisa membuat sumber ini kering, tercemar, bahkan memperparah bencana seperti banjir dan longsor.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah mengantisipasi hal itu melalui Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air (NPA). Aturan ini menjadi dasar penghitungan pajak air tanah, sekaligus langkah strategis dalam pengelolaan sumber daya air secara adil dan berkelanjutan.

Apa Itu NPA?

Nilai Perolehan Air (NPA) adalah nilai yang digunakan sebagai dasar perhitungan pajak air tanah dan/atau air permukaan. NPA ditentukan berdasarkan beberapa faktor:

  • Lokasi dan kedalaman pengambilan air
  • Debit atau volume air yang diambil
  • Kualitas air
  • Jenis penggunaan (rumah tangga, industri, komersial, dll)

Dengan kata lain, semakin besar dan semakin strategis pemanfaatannya, maka pajak yang dikenakan juga lebih tinggi.

Tujuan Utama Penetapan NPA
  • Menjaga kelestarian air tanah dan air permukaan
  • Meningkatkan kesadaran pelaku usaha agar menggunakan air secara efisien dan bertanggung jawab
  • Memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)
  • Menghindari over-eksploitasi yang dapat merusak keseimbangan lingkungan
Sanksi Bagi Pelanggar

Penggunaan air tanah tanpa izin resmi atau melebihi volume yang diizinkan dapat dikenakan sanksi administratif. Bahkan dalam kasus berat, sumur bor dapat ditutup atau dicabut izinnya.

Relevansi dengan Isu Lingkungan di Sultra

Dalam konteks Sultra — daerah dengan aktivitas pertambangan dan industri yang tinggi — kontrol atas air tanah menjadi sangat krusial. Selain untuk kebutuhan operasional, air tanah juga berpengaruh terhadap:

  • Stabilitas tanah (agar tidak terjadi penurunan muka tanah
  • Sistem drainase alamiah (menghindari banjir dan genangan
  • Ketahanan air bersih masyarakat sekitar kawasan industri
Edukasi Publik Masih Dibutuhkan

Masih banyak masyarakat dan pelaku usaha kecil yang belum memahami pentingnya pengelolaan air tanah berbasis regulasi. Diperlukan sosialisasi berkelanjutan agar semua pihak sadar:

“Air tanah bukan sumber daya bebas. Ia harus dikelola bersama demi masa depan bersama.”

Seperti diketahui Pemerintah Provinsi Sultra mendukung penuh upaya dalam penguatan regulasi lingkungan. Aturan seperti NPA bukan hanya soal angka pajak, tapi soal komitmen menjaga keseimbangan alam dan keberlanjutan sumber daya air untuk generasi mendatang. (red)

Tags: Andi SumangerukkaDESDM SultrairhuguaPemprov SultraSulawesi Tenggara
Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Kunker Komisi II DPR RI di Sultra: Pemkab Kolaka Usulkan Nilai Budaya Kerajaan Mekongga Masuk dalam RUU Daerah
News

Kunker Komisi II DPR RI di Sultra: Pemkab Kolaka Usulkan Nilai Budaya Kerajaan Mekongga Masuk dalam RUU Daerah

Rakor KI dan PPID se-Sultra: Pemprov Dorong Tata Kelola Informasi Publik yang Update, Valid, dan Reliable
Sultra

Rakor KI dan PPID se-Sultra: Pemprov Dorong Tata Kelola Informasi Publik yang Update, Valid, dan Reliable

Wagub Hugua Terima Kunjungan Komisi II DPR RI Bahas RUU Empat Kabupaten dan Kota di Sultra
Sultra

Wagub Hugua Terima Kunjungan Komisi II DPR RI Bahas RUU Empat Kabupaten dan Kota di Sultra

Next Post
Wagub Sultra Hadiri Pengukuhan LAT Sultra 2025–2030: Mitra Strategis Pemerintah dalam Membangun Daerah Berbasis Budaya

Wagub Sultra Hadiri Pengukuhan LAT Sultra 2025–2030: Mitra Strategis Pemerintah dalam Membangun Daerah Berbasis Budaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Visioner Indonesia: Kritik Endang Bias Politis, Jembatan Muna-Buton Justru Representasi Visi Besar Konektivitas dan Pemerataan Pembangunan Sultra

Visioner Indonesia: Kritik Endang Bias Politis, Jembatan Muna-Buton Justru Representasi Visi Besar Konektivitas dan Pemerataan Pembangunan Sultra

Gubernur Sultra Lantik Direksi dan Dewas Perumda Baru, Dorong Profesionalisme dan Transparansi

Gubernur Sultra Lantik Direksi dan Dewas Perumda Baru, Dorong Profesionalisme dan Transparansi

Gubernur Sultra Serahkan Dokumen Ranperda RPJMD 2025–2029 ke DPRD: Arah Baru Pembangunan Sultra 5 Tahun ke Depan

Gubernur Sultra Serahkan Dokumen Ranperda RPJMD 2025–2029 ke DPRD: Arah Baru Pembangunan Sultra 5 Tahun ke Depan

Sekda Asrun Lio Wakili Gubernur Sultra Hadiri Diseminasi BULD DPD RI, Bahas Sinkronisasi Tata Ruang dan UU Cipta Kerja

Sekda Asrun Lio Wakili Gubernur Sultra Hadiri Diseminasi BULD DPD RI, Bahas Sinkronisasi Tata Ruang dan UU Cipta Kerja

Perumda dan Perannya dalam Meningkatkan PAD Sultra

Perumda dan Perannya dalam Meningkatkan PAD Sultra

Menteri PU Akan Tinjau Lokasi Jembatan Buton–Muna dan Kali Wanggu Kendari, Gubernur ASR: “Ini Momentum Penting!”

Menteri PU Akan Tinjau Lokasi Jembatan Buton–Muna dan Kali Wanggu Kendari, Gubernur ASR: “Ini Momentum Penting!”

Bagaimana Cara Nabi Sulaiman Kaya? Ini Jawaban yang Mengejutkan

Bagaimana Cara Nabi Sulaiman Kaya? Ini Jawaban yang Mengejutkan

Kisah Nabi Sulaiman dan Pasukan Jin: Ketika Ilmu dan Kekuasaan Menjadi Satu

Kisah Nabi Sulaiman dan Pasukan Jin: Ketika Ilmu dan Kekuasaan Menjadi Satu

Kunker Komisi II DPR RI di Sultra: Pemkab Kolaka Usulkan Nilai Budaya Kerajaan Mekongga Masuk dalam RUU Daerah

Kunker Komisi II DPR RI di Sultra: Pemkab Kolaka Usulkan Nilai Budaya Kerajaan Mekongga Masuk dalam RUU Daerah

Tarif Turun, Kedaulatan Luntur – Indonesia Jangan Mau Jadi Tumbal Diplomasi Trump

Tarif Turun, Kedaulatan Luntur – Indonesia Jangan Mau Jadi Tumbal Diplomasi Trump

Istidraj dalam Kekuasaan: Ketika Korupsi Disangka Berkah

Istidraj dalam Kekuasaan: Ketika Korupsi Disangka Berkah

Pilar Sultra

Penerbit PT Pilar Media Sultra
Jl. KS Tubun BGP F14 Kendari 93116
Sulawesi Tenggara INDONESIA
Email : pilarmediasultra@gmail.com

Follow Us

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Kategori Utama

  • Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi

Terbaru

  • Bagaimana Cara Nabi Sulaiman Kaya? Ini Jawaban yang Mengejutkan
  • Kisah Nabi Sulaiman dan Pasukan Jin: Ketika Ilmu dan Kekuasaan Menjadi Satu
  • Kunker Komisi II DPR RI di Sultra: Pemkab Kolaka Usulkan Nilai Budaya Kerajaan Mekongga Masuk dalam RUU Daerah
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Olahraga
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist