Jakarta, PilarSultra.com — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi tegas: seluruh kepala daerah dilarang meninggalkan wilayah dan bepergian ke luar negeri hingga 15 Januari 2026. Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran terbaru yang diteken Mendagri usai mencuatnya polemik Bupati Aceh Selatan Mirwan MS.
Kebijakan ini muncul setelah Mirwan kedapatan melaksanakan ibadah umrah di tengah penanganan banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh Selatan. Padahal, Gubernur Aceh Muzakir Manaf sebelumnya telah menolak permohonan izin ke luar negeri pada 28 November 2025.
“Saya sudah mengeluarkan surat edaran agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak ke luar negeri sampai dengan 15 Januari 2026,” kata Tito dalam konferensi pers, Selasa (9/12/2025).
Kepala Daerah Diminta Standby
Tito menegaskan, keberadaan kepala daerah; baik bupati maupun gubernur—sangat penting terutama di daerah yang masih siaga bencana. Ia menyebut tiga provinsi terdampak banjir dan longsor sebagai wilayah prioritas.
“Bawahannya tidak memiliki kekuatan sebesar kepala daerah. Kalau kehilangan kepemimpinan, maka penanganan di bawahnya menjadi tidak terarah,” ujarnya.
Menurut Tito, kepala daerah bukan hanya pemimpin birokrasi, tetapi juga Ketua Forkopimda, sehingga absennya mereka akan berdampak langsung pada pengambilan keputusan saat darurat.
Bupati Aceh Selatan Dijatuhi Sanksi
Mirwan MS resmi dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan setelah tim Inspektorat Jenderal Kemendagri melakukan pemeriksaan.
“Yang bersangkutan melanggar Pasal 76 ayat 1 huruf i, yaitu keluar negeri tanpa izin menteri. Sanksinya sesuai Pasal 77: pemberhentian sementara selama tiga bulan,” jelas Tito.
Mirwan tercatat berangkat umrah pada 2 Desember 2025, tepat saat bencana besar melanda wilayahnya. (bar)

















