PILARSULTRA.COM, Kendari — Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten dan Kota di Sulawesi Tenggara, Pemerintah Kabupaten Kolaka secara resmi mengusulkan agar nilai-nilai budaya Kerajaan Mekongga dimasukkan ke dalam substansi undang-undang sebagai bagian dari penguatan identitas lokal dan sejarah peradaban daerah.
Usulan tersebut disampaikan oleh perwakilan Pemkab Kolaka dalam forum pembahasan RUU bersama Komisi II DPR RI yang digelar di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Kendari pada Kamis (17/7/2025).
Dalam pertemuan itu, delegasi Kolaka menekankan pentingnya pengakuan resmi terhadap nilai-nilai budaya dan sejarah Kerajaan Mekongga sebagai salah satu kerajaan tertua yang membentuk fondasi sosial dan politik masyarakat Kolaka.
“Kami ingin agar sejarah Kerajaan Mekongga tidak hanya diabadikan dalam museum atau buku sejarah lokal, tetapi juga mendapat tempat dalam sistem hukum nasional melalui Undang-Undang Daerah. Ini penting untuk memperkuat jati diri daerah kami,” ujar salah satu perwakilan Pemkab Kolaka.
Menurut catatan sejarah, Kerajaan Mekongga merupakan kerajaan adat yang memiliki pengaruh besar di wilayah pesisir barat Sulawesi Tenggara, khususnya Kolaka. Kerajaan ini memiliki sistem pemerintahan sendiri, hukum adat, serta nilai-nilai luhur yang masih hidup dalam budaya masyarakat Tolaki hingga saat ini.
Usulan ini mendapatkan perhatian dari sejumlah anggota Komisi II DPR RI. Beberapa menyambut positif dan menilai bahwa penguatan identitas lokal melalui pengakuan budaya dan sejarah kerajaan merupakan bagian dari pembangunan karakter bangsa yang berbasis kearifan lokal.
“Langkah ini memperkuat akar budaya dan kearifan lokal sebagian bagian sejarah yang mewarnai struktur pemerintahan modern,” ujar salah satu anggota DPR RI yang hadir dalam rapat tersebut.
Diharapkan, jika usulan ini diterima, maka dalam batang tubuh RUU atau penjelasannya nanti akan memuat frasa khusus yang menyebut Kerajaan Mekongga sebagai bagian dari sejarah konstitusional daerah Kolaka, termasuk kemungkinan penyisipan nilai-nilai budaya kerajaan dalam arah pembangunan daerah dan tata kelola pemerintahan berbasis kearifan lokal.
Langkah Pemkab Kolaka ini menandai upaya penting untuk merawat warisan budaya, serta memastikan bahwa sejarah lokal tidak terlupakan dalam arus pembangunan modern. Kerajaan Mekongga bukan hanya masa lalu Kolaka, tapi warisan yang patut hidup di masa depan. (tin)