PLARSULTRA.COM — Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom, secara tegas melarang anggotanya menangkap pengguna narkoba, termasuk kalangan artis. Hal itu ia sampaikan saat memberikan kuliah umum di hadapan ribuan mahasiswa Universitas Udayana, Bali, Selasa (15/7/2025).
“Saya sebagai Kepala BNN melarang anggota dan jajaran menangkap pengguna, termasuk di dalamnya artis,” tegas Marthinus mengutip Antara.
Menurutnya, berdasarkan aturan hukum yang berlaku, pengguna narkoba tidak seharusnya diproses pidana, tetapi direhabilitasi. Ia menegaskan bahwa Indonesia saat ini memiliki 1.496 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang siap memberikan program rehabilitasi bagi para pengguna tanpa perlu proses hukum.
“Kalau ada petugas penegak hukum yang mencoba memproses secara pidana, dia berhadapan dengan hukum itu sendiri. Itu sudah diatur,” ujar mantan pejabat Densus 88 itu.
Ketika ditanya apakah kebijakan ini bisa memicu lonjakan jumlah pengguna narkoba, Marthinus menegaskan bahwa cara pandang terhadap pengguna berbeda dengan pengedar. Pengguna disebutnya sebagai korban yang perlu diselamatkan, bukan dipenjara.
“Kalau kita bawa ke penjara, itu menghukum dia dua kali. Kita menjadikan dia korban untuk kedua kalinya. Maka yang harus digunakan adalah pendekatan rehabilitasi,” tegasnya.
Kebijakan ini juga mencakup kalangan publik figur seperti artis. Dalam pandangan Marthinus, publik figur merupakan bagian dari sistem patron-klien, di mana artis sebagai patron memiliki pengaruh kuat terhadap persepsi publik. Ia memperingatkan bahwa penangkapan artis yang dipublikasikan secara berlebihan dapat menimbulkan persepsi negatif dan membingungkan di kalangan anak muda.
“Sebagian orang mengutuk, tapi anak-anak kita bisa menafsirkan lain karena melihat idolanya ditangkap. Ini berbahaya,” tambahnya.
Meski demikian, Kepala BNN menegaskan bahwa kebijakan tegas tetap diberlakukan bagi para pengedar narkoba.
“Para pengedar harus ditindak tegas, dibawa ke pengadilan. Tidak boleh ada kompromi, bahkan jika mereka diback-up oleh siapapun,” tegas Marthinus.
Ia juga menyatakan bahwa dirinya bertanggung jawab secara moral atas keputusan tersebut dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam pendekatan kemanusiaan dalam menangani kasus narkoba. (pan)