PILARSULTRA.COM, Kendari — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan yang terjadi di Kabupaten Kolaka Utara. Tersangka berinisial HP, selaku Direktur PT KMR, ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif, Senin malam (7/7).
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra, Rizky Rahmatullah dalam keterangannya kepada wartawan, menjelaskan bahwa HP merupakan tersangka baru dalam perkara yang sebelumnya telah menjerat Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka.
“Tersangka HP telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak tujuh kali. Berdasarkan hasil penyidikan, malam ini dia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan negara,” ujar Rizky.
Modus dan Peran Tersangka
HP diketahui membuat dan menandatangani sendiri perjanjian kerja sama antara PT KMR dan PT AMIN terkait penggunaan terminal khusus untuk aktivitas bongkar muat ore nikel. Dalam praktiknya, dokumen dari PT AMIN dipakai oleh pihak-pihak tak berwenang untuk memuluskan pengiriman ore nikel secara ilegal.
“Ia diduga memfasilitasi pemilik kargo di wilayah tersebut untuk menggunakan dokumen PT AMIN dan PT KMR. Dari praktik ini, tersangka juga diduga menikmati keuntungan pribadi,” ungkap Rizky.
Berdasarkan estimasi awal, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 miliar, meski jumlah pastinya masih menunggu audit resmi.
“Kerugian negara hampir bisa dipastikan melampaui Rp100 miliar. Saat ini kami masih menunggu hasil perhitungan resmi auditor,” imbuhnya.
Jeratan Hukum
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka HP dijerat dengan pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal KUHP: Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 56, dan Pasal 64 ayat (1).
Kasus ini menambah panjang daftar persoalan hukum di sektor pertambangan Sulawesi Tenggara. Komitmen penegakan hukum menjadi kunci menata ulang tata kelola sumber daya alam agar lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kesejahteraan rakyat. (ant/ps)