PILARSULTRA.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,9 triliun.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek.
Empat Tersangka
Empat nama ditetapkan sebagai tersangka, yakni: JT (Jurist Tan) – Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024. IBAM (Ibrahim Arief) – Mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, SW (Sri Wahyuningsih) – Direktur Sekolah Dasar sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tahun Anggaran 2020–2021 dan MUL (Mulyatsyah) – Direktur Sekolah Menengah Pertama dan KPA Tahun Anggaran 2020–2021.
Qohar menjelaskan bahwa keempatnya secara bersama-sama mengatur petunjuk pelaksanaan pengadaan TIK yang mengarah pada penggunaan produk tertentu, yaitu perangkat berbasis ChromeOS, bukan sistem yang dibutuhkan secara teknis.
“Perbuatan ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga merugikan negara dan tidak memenuhi tujuan pengadaan, terutama untuk daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal),” ujar Qohar dalam keterangan pers di Gedung Jampidsus, Selasa (16/7/2025).
Kajian Teknis Diduga Dimanipulasi
Temuan penyidik menunjukkan adanya indikasi pemufakatan jahat untuk mengarahkan kajian teknis ke produk Chromebook, meski sebelumnya uji coba 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom pada 2019 dinyatakan tidak efektif. Tim teknis saat itu justru merekomendasikan spesifikasi berbasis Windows.
Namun, rekomendasi tersebut diganti dengan kajian baru yang justru menguatkan penggunaan Chromebook.
Dua tersangka, yakni SW dan MUL, telah ditahan di Rutan Kejaksaan Agung Cabang Salemba untuk 20 hari ke depan.
Tersangka IBAM ditetapkan sebagai tahanan kota karena pertimbangan medis (penyakit jantung kronis), sementara JT saat ini masih dalam pengejaran penyidik.
Berita ini menjadi perhatian publik, mengingat program digitalisasi pendidikan merupakan bagian dari upaya pemerataan akses teknologi bagi peserta didik, terutama di daerah yang masih tertinggal secara infrastruktur.
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (pan)