PILARSULTRA.COM, Kendari — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengamankan tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, China, karena diduga menyalahgunakan izin tinggal selama berada di wilayah Sultra. Ketiganya diamankan dalam Operasi Wirawaspada Imigrasi Tahun 2025 yang digelar bersama Kanwil Ditjen Imigrasi Sultra.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, mengatakan tiga WNA tersebut masing-masing berinisial JY (53) dan XY (45) yang ditangkap di Kabupaten Kolaka, serta satu WNA lain berinisial SJ (37) yang diamankan di Kota Kendari pada 17 Juli 2025.
“Ketiganya terkait dengan penyalahgunaan izin tinggal,” ujar Novrian mengutip Antara, Jumat malam (18/7/2025).
Diamankan di Kolaka dan Kendari
Penangkapan dua WNA di Kolaka berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas keduanya. Setelah diselidiki, diketahui bahwa JY dan XY hanya mengantongi Izin Tinggal Kunjungan (ITK), namun diduga kuat melakukan kegiatan di luar ketentuan izin tersebut.
“WNA JY diduga akan melakukan jual-beli rokok dan barang-barang lainnya di Kolaka, sementara XY diduga bekerja di sebuah perusahaan dengan menggunakan warpack,” jelas Novrian.
Keduanya kini diperiksa lebih lanjut dan disangkakan melanggar Pasal 122 huruf (a) dan Pasal 71 huruf (b) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur kewajiban WNA untuk menunjukkan dokumen sah dan melakukan kegiatan sesuai izin tinggal yang diberikan.
Satu Lagi Diamankan di Masjid Kendari
Sementara itu, WNA berinisial SJ diamankan di salah satu masjid di Kendari, juga pada 17 Juli 2025, setelah adanya laporan masyarakat. Hasil pemeriksaan menunjukkan SJ telah melebihi izin tinggal lebih dari 60 hari, sehingga dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan sesuai Pasal 78 ayat (3) UU Keimigrasian.
Bagian dari Operasi Nasional
Penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Wirawaspada Imigrasi 2025, sebagai arahan dari Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. Tujuan operasi ini adalah meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA agar selalu sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Operasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa keberadaan orang asing di Indonesia senantiasa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Novrian. (ant/ps)