• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak
Sabtu, 19 Juli, 2025
  • Login
Pilar Sultra
  • Home
  • News
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Olahraga
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Olahraga
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
Pilar Sultra
No Result
View All Result
Home Hukum

Kantor Imigrasi Kendari Amankan Tiga WNA Asal China yang Diduga Langgar Izin Tinggal

by Muhammad Taufan
18.07.2025
Reading Time: 2 mins read
Kantor Imigrasi Kendari Amankan Tiga WNA Asal China yang Diduga Langgar Izin Tinggal

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari Muhammad Novrian Jaya (kedua kiri) saat melaksanakan konferensi pers di Kendari, Sulawesi Tenggara (Photo: Antara)

PILARSULTRA.COM, Kendari — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengamankan tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, China, karena diduga menyalahgunakan izin tinggal selama berada di wilayah Sultra. Ketiganya diamankan dalam Operasi Wirawaspada Imigrasi Tahun 2025 yang digelar bersama Kanwil Ditjen Imigrasi Sultra.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, mengatakan tiga WNA tersebut masing-masing berinisial JY (53) dan XY (45) yang ditangkap di Kabupaten Kolaka, serta satu WNA lain berinisial SJ (37) yang diamankan di Kota Kendari pada 17 Juli 2025.

“Ketiganya terkait dengan penyalahgunaan izin tinggal,” ujar Novrian mengutip Antara, Jumat malam (18/7/2025).

BACA JUGA

Sejarah Pergerakan Tak Tercatat, PMIB: Islam, Perlawanan, dan Jalan Rakyat dari Bandung

Sejarah Pergerakan Tak Tercatat, PMIB: Islam, Perlawanan, dan Jalan Rakyat dari Bandung

Sultra Resmi Jadi Tuan Rumah STQH Nasional 2025, Gubernur Audiensi dengan Menteri Agama

Sultra Resmi Jadi Tuan Rumah STQH Nasional 2025, Gubernur Audiensi dengan Menteri Agama

Diamankan di Kolaka dan Kendari

Penangkapan dua WNA di Kolaka berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas keduanya. Setelah diselidiki, diketahui bahwa JY dan XY hanya mengantongi Izin Tinggal Kunjungan (ITK), namun diduga kuat melakukan kegiatan di luar ketentuan izin tersebut.

“WNA JY diduga akan melakukan jual-beli rokok dan barang-barang lainnya di Kolaka, sementara XY diduga bekerja di sebuah perusahaan dengan menggunakan warpack,” jelas Novrian.

Keduanya kini diperiksa lebih lanjut dan disangkakan melanggar Pasal 122 huruf (a) dan Pasal 71 huruf (b) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur kewajiban WNA untuk menunjukkan dokumen sah dan melakukan kegiatan sesuai izin tinggal yang diberikan.

Satu Lagi Diamankan di Masjid Kendari

Sementara itu, WNA berinisial SJ diamankan di salah satu masjid di Kendari, juga pada 17 Juli 2025, setelah adanya laporan masyarakat. Hasil pemeriksaan menunjukkan SJ telah melebihi izin tinggal lebih dari 60 hari, sehingga dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan sesuai Pasal 78 ayat (3) UU Keimigrasian.

Bagian dari Operasi Nasional

Penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Wirawaspada Imigrasi 2025, sebagai arahan dari Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. Tujuan operasi ini adalah meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA agar selalu sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Operasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa keberadaan orang asing di Indonesia senantiasa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Novrian. (ant/ps)

Muhammad Taufan

Muhammad Taufan

Berita Terkait

Kepala BNN Larang Tangkap Pengguna Narkoba: “Mereka Adalah Korban, Bukan Penjahat”
Hukum

Kepala BNN Larang Tangkap Pengguna Narkoba: “Mereka Adalah Korban, Bukan Penjahat”

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Digitalisasi Pendidikan, Kerugian Negara Capai Rp1,9 Triliun
Hukum

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Digitalisasi Pendidikan, Kerugian Negara Capai Rp1,9 Triliun

Kapolda Sultra Patroli Malam di Kendari, Tekankan Integritas dan Loyalitas Anggota
Hukum

Kapolda Sultra Patroli Malam di Kendari, Tekankan Integritas dan Loyalitas Anggota

Next Post
Gubernur Sultra Temui Menteri PKP, Bahas Solusi Backlog Perumahan lewat CSR Tambang

Gubernur Sultra Temui Menteri PKP, Bahas Solusi Backlog Perumahan lewat CSR Tambang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Visioner Indonesia: Kritik Endang Bias Politis, Jembatan Muna-Buton Justru Representasi Visi Besar Konektivitas dan Pemerataan Pembangunan Sultra

Visioner Indonesia: Kritik Endang Bias Politis, Jembatan Muna-Buton Justru Representasi Visi Besar Konektivitas dan Pemerataan Pembangunan Sultra

Gubernur Sultra Lantik Direksi dan Dewas Perumda Baru, Dorong Profesionalisme dan Transparansi

Gubernur Sultra Lantik Direksi dan Dewas Perumda Baru, Dorong Profesionalisme dan Transparansi

Gubernur Sultra Serahkan Dokumen Ranperda RPJMD 2025–2029 ke DPRD: Arah Baru Pembangunan Sultra 5 Tahun ke Depan

Gubernur Sultra Serahkan Dokumen Ranperda RPJMD 2025–2029 ke DPRD: Arah Baru Pembangunan Sultra 5 Tahun ke Depan

Sekda Asrun Lio Wakili Gubernur Sultra Hadiri Diseminasi BULD DPD RI, Bahas Sinkronisasi Tata Ruang dan UU Cipta Kerja

Sekda Asrun Lio Wakili Gubernur Sultra Hadiri Diseminasi BULD DPD RI, Bahas Sinkronisasi Tata Ruang dan UU Cipta Kerja

Perumda dan Perannya dalam Meningkatkan PAD Sultra

Perumda dan Perannya dalam Meningkatkan PAD Sultra

Sejarah Pergerakan Tak Tercatat, PMIB: Islam, Perlawanan, dan Jalan Rakyat dari Bandung

Sejarah Pergerakan Tak Tercatat, PMIB: Islam, Perlawanan, dan Jalan Rakyat dari Bandung

Sultra Resmi Jadi Tuan Rumah STQH Nasional 2025, Gubernur Audiensi dengan Menteri Agama

Sultra Resmi Jadi Tuan Rumah STQH Nasional 2025, Gubernur Audiensi dengan Menteri Agama

Gubernur Sultra Temui Menteri PKP, Bahas Solusi Backlog Perumahan lewat CSR Tambang

Gubernur Sultra Temui Menteri PKP, Bahas Solusi Backlog Perumahan lewat CSR Tambang

Kantor Imigrasi Kendari Amankan Tiga WNA Asal China yang Diduga Langgar Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Kendari Amankan Tiga WNA Asal China yang Diduga Langgar Izin Tinggal

Daun Kelor: “Miracle Tree” Penambah Daya Tahan Tubuh Secara Alami

Daun Kelor: “Miracle Tree” Penambah Daya Tahan Tubuh Secara Alami

Pilar Sultra

Penerbit PT Pilar Media Sultra
Jl. KS Tubun BGP F14 Kendari 93116
Sulawesi Tenggara INDONESIA
Email : pilarmediasultra@gmail.com

Follow Us

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Kategori Utama

  • Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi

Terbaru

  • Sejarah Pergerakan Tak Tercatat, PMIB: Islam, Perlawanan, dan Jalan Rakyat dari Bandung
  • Sultra Resmi Jadi Tuan Rumah STQH Nasional 2025, Gubernur Audiensi dengan Menteri Agama
  • Gubernur Sultra Temui Menteri PKP, Bahas Solusi Backlog Perumahan lewat CSR Tambang
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Olahraga
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist