PILARSULTRA.COM, Kendari — Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, secara resmi menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025–2029 dalam Sidang Paripurna DPRD Sultra, Selasa (15/7/2025) di Gedung Paripurna DPRD Prov. Sultra.
Sidang paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sultra dan dihadiri oleh anggota DPRD, Forkopimda Sultra, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sultra.
Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan bahwa RPJMD ini disusun sebagai hasil kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRD yang telah melewati tahapan-tahapan penting, termasuk konsultasi bersama DPRD yang dilaksanakan pada Mei 2025.

“RPJMD adalah blueprint pembangunan daerah lima tahun ke depan, yang disusun berdasarkan aspirasi masyarakat, prioritas nasional, dan potensi daerah,” jelas Andi Sumangerukka.
Visi Pembangunan Sultra 2025–2029
Dokumen RPJMD ini memuat visi pembangunan daerah: “Terwujudnya Sulawesi Tenggara yang Maju, Aman, Sejahtera, dan Religius,” yang diterjemahkan ke dalam tiga misi utama pembangunan daerah.
Gubernur menyampaikan bahwa arah pembangunan Sultra 2025–2029 akan difokuskan pada empat aspek utama, yakni:
- Pendidikan
- Kesehatan, dengan target utama tidak ada lagi masyarakat yang ditolak berobat di rumah sakit
- Agro dan Agro-Maritim, fokus pada ketahanan pangan dan upaya mewujudkan swasembada pangan
- Infrastruktur, khususnya perbaikan dan peningkatan kualitas jalan
Selain itu, penguatan UMKM juga menjadi prioritas penting untuk mendongkrak kesejahteraan ekonomi masyarakat melalui pengembangan potensi lokal.

“Pembahasan RPJMD ini adalah proses kolaboratif antara eksekutif dan legislatif. Saya minta seluruh kepala OPD hadir langsung dan tidak boleh diwakilkan, karena ini menyangkut fondasi utama pembangunan daerah lima tahun ke depan,” tegas Gubernur ASR.
Pada kesempatan tersebut pula ubernur secara simbolis menyerahkan dokumen RPJMD kepada Ketua DPRD Sultra sebagai bagian dari tahapan pembahasan Ranperda bersama.
Dengan diserahkannya dokumen ini, maka proses pembahasan RPJMD 2025–2029 akan memasuki tahapan evaluasi dan penyempurnaan oleh DPRD, guna memastikan bahwa seluruh rencana yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan riil masyarakat Sultra dan menjadi landasan pembangunan yang kuat dan berkelanjutan.