DPRD Sultra Setujui APBD 2026 Senilai Rp4,08 Triliun

DPRD Sultra Setujui APBD 2026 Senilai Rp4,08 Triliun

Kendari, pilarSultra.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2026. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna di Kendari, Jumat malam (28/11/2025).

Total Belanja Daerah dalam APBD 2026 disepakati sebesar Rp4,083 triliun, hasil pembahasan maraton antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Rapat turut dihadiri Wakil Gubernur Sultra Ir. Hugua, mewakili Gubernur Andi Sumangerukka, dan unsur Forkopimda. Penandatanganan nota kesepahaman mengakhiri sidang sebagai tanda persetujuan bersama.

Postur APBD 2026 yang disepakati yaitu Pendapatan Daerah: Rp4.068.701.689.192,70, Belanja Daerah: Rp4.083.641.951.889,70 dan Pembiayaan Daerah: Rp14.940.222.697,00

Juru Bicara Banggar DPRD Sultra, Budhi Prasojo, menyampaikan bahwa pembahasan berjalan intens dan interaktif. Meski disetujui, DPRD memberikan sejumlah catatan penting kepada Pemprov Sultra yaitu

Sementara itu Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, menegaskan bahwa DPRD menerima dan menyetujui Ranperda APBD 2026 untuk ditetapkan lebih lanjut.

Selain itu Wakil Gubernur Sultra, Ir. Hugua, yang membacakan sambutan Gubernur, menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD, TAPD, dan OPD dalam merampungkan pembahasan APBD. Ranperda selanjutnya akan dikirim ke Kemendagri untuk dievaluasi.

Gubernur menekankan pentingnya penggunaan anggaran secara efektif dan efisien mengingat keterbatasan fiskal. Tahun 2026 merupakan tahun kedua pelaksanaan RPJMD 2025–2029, dengan fokus pada (1) Kesejahteraan masyarakat & peningkatan kualitas SDM, (2) Penguatan perekonomian yang berdaya saing, berkelanjutan, dan inklusif dan (3) Tata kelola pemerintahan yang inovatif, akuntabel, dan berintegritas.

Wagub menutup paripurna dengan mengingatkan bahwa seluruh proses perencanaan dan penganggaran harus sesuai regulasi, terlebih dengan adanya pengawasan ketat dari KPK, BPK, dan BPKP. (red)

Exit mobile version