PILARSULTRA.COM, Konawe – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe bersama Pemerintah Daerah resmi menandatangani Nota Kesepahaman terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif eksekutif, dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin, 21 Juli 2025.
Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari penyerahan dua dokumen Raperda oleh pihak eksekutif kepada DPRD Konawe dalam paripurna sebelumnya, tepatnya pada Selasa, 15 Juli 2025.
Dua Raperda Prioritas: Investasi dan Pengarusutamaan Gender yNG disepakati tersebut yakni: Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi di Daerah DAN Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konawe, I Made S. Asmaya, S.Pd., M.M., didampingi Wakil Ketua Nuryadin Tombili, S.T. Sementara dari pihak eksekutif, Bupati Konawe H. Yusran Akbar, S.T. diwakili oleh Sekretaris Daerah Dr. Ferdinand, S.P., M.H.
Paripurna tersebut turut dihadiri oleh jajaran kepala OPD lingkup Pemda Konawe, serta perwakilan dari Polres dan Kejaksaan Negeri Konawe.
Investasi Jadi Tulang Punggung Pertumbuhan Ekonomi
Raperda tentang insentif dan/atau kemudahan investasi dirancang untuk memperkuat daya saing ekonomi Kabupaten Konawe sebagai daerah tujuan investasi. Regulasi ini disusun berdasarkan:
- Pasal 101 UU Nomor 1 Tahun 2022, yang memberi kewenangan pemda memberikan insentif fiskal.
- PP Nomor 24 Tahun 2019, yang mensyaratkan regulasi insentif dituangkan dalam bentuk Perda.
- Kebutuhan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, meningkatkan penyerapan tenaga kerja, dan mendukung UMKM.
Diharapkan, keberadaan Raperda ini akan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, adil, dan berkelanjutan.
Sementara itu, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) menandai komitmen Pemda Konawe terhadap pembangunan yang inklusif dan berkeadilan sosial. Regulasi ini didasarkan pada:
- UUD 1945 sebagai jaminan hak dasar warga negara tanpa diskriminasi.
- UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2011 tentang teknis pelaksanaan PUG di daerah.
Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, berharap regulasi ini akan mendorong penyusunan kebijakan yang lebih responsif gender dan memperluas partisipasi perempuan dalam pembangunan.
“Dengan penandatanganan nota kesepahaman ini, DPRD dan Pemda Konawe menunjukkan langkah progresif dalam memperkuat regulasi pembangunan berkelanjutan yang berkeadilan dan pro-investasi,” ujar Made Asmaya nebgutip Suara Sultra.(ss/ps)