• Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
Selasa, 18 November, 2025
  • Login
Pilar Sultra
  • Beranda
  • News
    • Pendidikan
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Pendidikan
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
Pilar Sultra
No Result
View All Result
Home Sultra

Pemprov Sultra Hapus Tunggakan Denda Pajak Kendaraan Bagi Pelajar dan Mahasiswa

by Muhammad Taufan
12.06.2025
in Sultra
A A
Pemprov Sultra Hapus Tunggakan Denda Pajak Kendaraan Bagi Pelajar dan Mahasiswa

Kepala Bapenda Provinsi Sulawesi Tenggara Mujahidin saat diwawancarai. ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra

Kepala Bapenda Prov. Sultra, Mujahidin: Ini Bentuk Kepedulian Gubernur ASR

PILARSULTRA.COM –Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda0 memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi para pelajar dan mahasiswa di Sultra.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sultra Mujahidin mengungkapkan bahwa keringanan pajak kendaraan tersebut diberikan kepada para mahasiswa dan pelajar hingga April 2026 mendatang.

Hal tersebut, kata Mujahidin, telah tertuang dalam Surat Keputusan atau SK Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2020 tentang penghapusan denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya bagi pelajar dan mahasiswa.

BACA JUGA

Pemangkasan TKD, Uji Daya Tahan Ekonomi Kepemimpinan ASR–Hugua

Pemangkasan TKD, Uji Daya Tahan Ekonomi Kepemimpinan ASR–Hugua

14.10.2025
Respon Cepat Sekda Asrun Lio Luruskan Soal Maskot STQH, Panitia Langsung Lakukan Penyesuaian

Respon Cepat Sekda Asrun Lio Luruskan Soal Maskot STQH, Panitia Langsung Lakukan Penyesuaian

07.10.2025

“Yang dibayar hanya pokok pajak kendaraan tahun berjalan. Denda dan tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya dihapuskan sepenuhnya. Kebijakan ini berlaku selama satu tahun penuh,” kata Mujahidin.

Dia mengungkapkan jika kebijakan tersebut merupakan amanah dan bentuk kepedulian Gubernur Sultra Andi Sumangerukka terhadap masyarakat, khususnya mahasiswa dan pelajar di Bumi Anoa.

Mujahidin berharap agar para pelajar dan mahasiswa bisa fokus dalam menuntut ilmu dan meraih prestasi tanpa terbebani oleh kewajiban pajak kendaraan yang menumpuk.

“Ini adalah bentuk perhatian gubernur terhadap generasi muda. Supaya mereka bisa fokus meraih cita-cita, tanpa harus memikirkan tunggakan pajak,” ujarnya.

Ia menjelaskan dalam keringanan pajak tersebut, para mahasiswa untuk memenuhi persyaratan, yaitu kendaraan yang mendapatkan pembebasan harus terdaftar atas nama pelajar atau mahasiswa yang bersangkutan. Jika masih atas nama orangtua atau pihak lain, maka harus dilakukan proses balik nama terlebih dahulu.

“Kendaraannya wajib atas nama pelajar atau mahasiswa. Kalau belum, harus dibalik nama dulu. Selain itu, mereka juga harus menunjukkan kartu pelajar atau kartu mahasiswa,” ujar Mujahidin.

Mujahidin menambahkan saat ini Pemprov Sultra juga mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat umum mulai April hingga 31 Mei 2025.

Wajib pajak cukup membawa KTP, STNK asli, BPKB beserta fotokopinya. Jika STNK hilang, wajib disertai surat keterangan kehilangan dari kepolisian. (Antara/ps)

Tags: Andi SumangerukkaPemprov Sultra
Previous Post

Pemprov Sultra Kontrak Kerjasama Perbaikan Empat Ruas Jalan di Sultra

Next Post

Pesawat Air India Membawa 240 Penumpang Jatuh Setelah Lepas Landas

Muhammad Taufan

Muhammad Taufan

Berita Terkait

Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

27.10.2025
Tim Kejagung Sita Dokumen Dinas Kehutanan Sultra, Terkait Kasus Tambang?

Tim Kejagung Sita Dokumen Dinas Kehutanan Sultra, Terkait Kasus Tambang?

17.10.2025
Pemangkasan TKD, Uji Daya Tahan Ekonomi Kepemimpinan ASR–Hugua

Pemangkasan TKD, Uji Daya Tahan Ekonomi Kepemimpinan ASR–Hugua

14.10.2025
Wali Kota Kendari Hentikan Sementara Pembangunan Perumahan Azalia Zaki Hills Resident

Wali Kota Kendari Hentikan Sementara Pembangunan Perumahan Azalia Zaki Hills Resident

14.10.2025
Next Post
Pesawat Air India Membawa 240 Penumpang Jatuh Setelah Lepas Landas

Pesawat Air India Membawa 240 Penumpang Jatuh Setelah Lepas Landas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

27.10.2025
Resmi Dilaunching, Ini Makna Filosofi Logo STQHN ke-28 Tahun 2025 di Sultra

Resmi Dilaunching, Ini Makna Filosofi Logo STQHN ke-28 Tahun 2025 di Sultra

10.09.2025
Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

27.10.2025
Peta Sebaran Harta Karun Bijih dan Logam Nikel RI, Sultra Kedua Terbanyak Maluku Utara

Peta Sebaran Harta Karun Bijih dan Logam Nikel RI, Sultra Kedua Terbanyak Maluku Utara

14.11.2024
Presiden Burkina Faso Ibrahim Traore Ubah Sistem Penjara Jadi Program Pertanian

Presiden Burkina Faso Ibrahim Traore Ubah Sistem Penjara Jadi Program Pertanian

07.10.2025
Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

27.10.2025
MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

27.10.2025
Pemuda Busel Raih Juara MMA di Brazil

Pemuda Busel Raih Juara MMA di Brazil

24.10.2025
Tim Kejagung Sita Dokumen Dinas Kehutanan Sultra, Terkait Kasus Tambang?

Tim Kejagung Sita Dokumen Dinas Kehutanan Sultra, Terkait Kasus Tambang?

17.10.2025
Efisiensi atau Konsolidasi Kekuasaan? Di Balik Politik Anggaran Era Prabowo

Efisiensi atau Konsolidasi Kekuasaan? Di Balik Politik Anggaran Era Prabowo

16.10.2025
Pilar Sultra

Penerbit PT Pilar Media Sultra
Jl. KS Tubun BGP F14 Kendari 93116
Sulawesi Tenggara INDONESIA
Email: pilarmediasultra@gmail.com

About

  • Tentang Kami
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Terbaru

  • Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir 27.10.2025
  • MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela 27.10.2025
  • Pemuda Busel Raih Juara MMA di Brazil 24.10.2025
  • Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Pendidikan
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist