• Home
  • News
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
Senin, 18 Agustus, 2025
  • Login
Pilar Sultra
  • Home
  • News
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
Pilar Sultra
No Result
View All Result
Home Olahraga

Sahbirin Noor Menang Pra Pradilan, Status Tersangka KPK Gugur

Admin by Admin
12.11.2024

PILARSULTRA.COM, Jakarta — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Sidang pembacaan putusan praperadilan digelar di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024).

Paman Birin, sapaannya, menang gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi sejumlah proyek di Kalimantan Selatan.

Hakim Tunggal PN Jaksel memutuskan penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus suap proyek dinyatakan tidak sah. Hakim juga menyatakan sprindik harus batal.

BACA JUGA

KPK Duga Ada Aliran Uang dari Penyelenggara Haji ke Pihak Tertentu

KPK Duga Ada Aliran Uang dari Penyelenggara Haji ke Pihak Tertentu

13.08.2025
SK Menag No 130 Tahun 2024 Jadi Bukti Kunci Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Dalami Proses Terbitnya

SK Menag No 130 Tahun 2024 Jadi Bukti Kunci Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Dalami Proses Terbitnya

13.08.2025

“Mengadili: menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor Oleh termohon [KPK],” tegas Hakim.

“Menyatakan perbuatan termohon [KPK] yang menetapkan pemohon [Sahbirin Noor] sebagai tersangka merupakan perbuatan yang semena-mena karena tidak sesuai prosedur,” lanjut hakim.

PN Jaksel menolak pernyataan KPK yang menganggap Paman Birin tidak bisa mengajukan Praperadilan karena tidak diketahui keberadaannya. 

Hakim menilai hal itu tidak dikuatkan KPK melalui penerbitan surat penetapan daftar pencarian orang (DPO).

“Tidak ada yang menunjukkan pihak termohon (KPK) menerbitkan surat penetapan DPO,” ucap hakim.

“Tidak terdapat bukti pemanggilan dan upaya paksa dan menyampaikan pemanggilan secara langsung kepada pemohon untuk dipanggil,” ucap hakim.

Diberitakan sebelumnya, Paman Birin mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan periode 2024-2025.

Sahbirin mempersoalkan penetapan tersangka yang ditetapkan oleh KPK usai kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalsel lalu.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN/JKT.SEL pada Kamis lalu, 10 Oktober 2024.

“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” dikutip dari laman laporan SIPP PN Jaksel, Jumat (11/10/2024)

(Bloombergtechnoz/ps)

Tags: Kasus Korupsi
Previous Post

Indonesia Punya 9 juta Ha Luas Tambang, Tri Winarno: per November 2024 Total 4.634 Izin

Next Post

ESDM Catat Tambang Ilegal di Indonesia 128 Kasus; Sultra 2 Laporan, Terbanyak Sumsel

Berita Terkait

Belum Ada Kenaikan Gaji dan Rekrutmen CPNS 2026, Menkeu: Fokus Program Prioritas Nasional

Belum Ada Kenaikan Gaji dan Rekrutmen CPNS 2026, Menkeu: Fokus Program Prioritas Nasional

17.08.2025
Sri Mulyani Jelaskan Alasan TKD Turun 24,8 Persen di RAPBN 2026

Sri Mulyani Jelaskan Alasan TKD Turun 24,8 Persen di RAPBN 2026

17.08.2025
Next Post
ESDM Catat Tambang Ilegal di Indonesia 128 Kasus; Sultra 2 Laporan, Terbanyak Sumsel

ESDM Catat Tambang Ilegal di Indonesia 128 Kasus; Sultra 2 Laporan, Terbanyak Sumsel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
KPK Bongkar Dugaan Korupsi Makanan Bayi dan Ibu Hamil, Program MT Kemenkes 2016-2020

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Makanan Bayi dan Ibu Hamil, Program MT Kemenkes 2016-2020

08.08.2025
PLN Puji Bupati Mubar Terkait Program Listrik Desa: Berani Membuat Kebijakan Pro Rakyat

PLN Puji Bupati Mubar Terkait Program Listrik Desa: Berani Membuat Kebijakan Pro Rakyat

13.08.2025
Semarak Porseni Dinas ESDM Sultra Sambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Semarak Porseni Dinas ESDM Sultra Sambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI

01.08.2025
PLN Kunjungi Dinas ESDM Sultra: Targetkan Listrik Masuk ke 50 Desa Mulai 2025

PLN Kunjungi Dinas ESDM Sultra: Targetkan Listrik Masuk ke 50 Desa Mulai 2025

12.08.2025
Saatnya Masyarakat Sultra Untuk Tahu

Saatnya Masyarakat Sultra Untuk Tahu

30.07.2025
Aksan Jaya Putra: MKGR Sultra Tetap Solid Bersama Adies Kadir

Aksan Jaya Putra: MKGR Sultra Tetap Solid Bersama Adies Kadir

20.07.2025
Bupati Koltim Jadi Tersangka Suap Proyek RSUD, KPK Tangkap di Tiga Kota

Bupati Koltim Jadi Tersangka Suap Proyek RSUD, KPK Tangkap di Tiga Kota

Gubernur Sultra Siapkan Bonus untuk Paskibraka HUT ke-80 RI

Gubernur Sultra Siapkan Bonus untuk Paskibraka HUT ke-80 RI

18.08.2025
Wagub Sultra Hugua: “Mutlak, IAIN Kendari Harus Jadi UIN”

Wagub Sultra Hugua: “Mutlak, IAIN Kendari Harus Jadi UIN”

18.08.2025
Gubernur Sultra Siapkan Kawasan Kuliner UMKM, Kadis Cipta Karya: Target Selesai Akhir Desember 2025

Gubernur Sultra Siapkan Kawasan Kuliner UMKM, Kadis Cipta Karya: Target Selesai Akhir Desember 2025

18.08.2025
Belum Ada Kenaikan Gaji dan Rekrutmen CPNS 2026, Menkeu: Fokus Program Prioritas Nasional

Belum Ada Kenaikan Gaji dan Rekrutmen CPNS 2026, Menkeu: Fokus Program Prioritas Nasional

17.08.2025
Sri Mulyani Jelaskan Alasan TKD Turun 24,8 Persen di RAPBN 2026

Sri Mulyani Jelaskan Alasan TKD Turun 24,8 Persen di RAPBN 2026

17.08.2025
Kadis ESDM Andi Azis Terima Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya Dari Negara

Kadis ESDM Andi Azis Terima Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya Dari Negara

17.08.2025
Pilar Sultra

Penerbit PT Pilar Media Sultra
Jl. KS Tubun BGP F14 Kendari 93116
Sulawesi Tenggara INDONESIA
Email: pilarmediasultra@gmail.com

Kanal Utama

  • Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi

Berita Terbaru

Gubernur Sultra Siapkan Bonus untuk Paskibraka HUT ke-80 RI

Gubernur Sultra Siapkan Bonus untuk Paskibraka HUT ke-80 RI

18.08.2025
Wagub Sultra Hugua: “Mutlak, IAIN Kendari Harus Jadi UIN”

Wagub Sultra Hugua: “Mutlak, IAIN Kendari Harus Jadi UIN”

18.08.2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist