• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak
Jumat, 15 Agustus, 2025
  • Login
Pilar Sultra
  • Home
  • News
    • Olahraga
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Olahraga
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
Pilar Sultra
No Result
View All Result
Home Destinasi

Jatam Gugat Izin Tambang Ormas ke MA, Ini Lima Alasannya

Admin by Admin
03.10.2024

PILARSULTRA.COM — Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), sebagai salah satu pemohon, mengatakan terdapat 5 alasan dan tujuan mengapa Tim Advokasi Tolak Tambang mendaftarkan permohonan judicial review terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2024 tentang Perubahan atas PP No. 21/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Pertama, Koordinator Jatam Melky Nahar mengatakan, sejumlah pasal dalam peraturan tersebut mengalami perubahan. Misalnya, Pasal 22 tentang persyaratan peserta lelang wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam dan batu bara, serta Pasal 54 tentang jangka waktu operasi produksi.

“Selain itu, ada penambahan Pasal 83A yang isinya terkait dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Klausul ini yang memungkinkan penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus [WIUPK] dilakukan secara prioritas kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan [ormas] keagamaan,” ujar Melky kepada Bloomberg Technoz, dikutip Kamis (3/10/2024).

BACA JUGA

Rombongan KPK Dihadang Warga Saat Tinjau Tambang di Konkep

Rombongan KPK Dihadang Warga Saat Tinjau Tambang di Konkep

04.08.2025
OPINI| Curhat Kepala Daerah: Dana Jamrek Jangan Jauh dari Tanah Tambang

OPINI| Curhat Kepala Daerah: Dana Jamrek Jangan Jauh dari Tanah Tambang

31.07.2025

Penawaran WIUPK secara prioritas ini, kata Melky, bertentangan dengan Pasal 75 ayat (2) dan (3) Undang-undang No. 3/2020 tentang Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Terlebih, beleid tersebut mengatur pemberian IUPK seharusnya diprioritaskan kepada badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD).

Lebih jauh, melalui Pasal 74 Ayat (1) juga menyebutkan bahwa pemberian IUPK harus memperhatikan kepentingan daerah.

Kedua, Melky mengatakan, pengelolaan tambang bukan tugas dan tujuan utama dari pendirian ormas keagamaan.

Melalui judicial review ini, Melky mengeklaim, Tim Advokasi Tolak Tambang sedang melindungi ormas keagamaan agar tidak terlibat dalam industri pertambangan yang acapkali disebut rentan dengan konflik sosial, koruptif, dan melanggar hak asasi manusia.

“Dalil bahwa ini untuk membantu ekonomi umat, juga jelas menyesatkan. Pilihan ekonomi tambang jelas tidak berkelanjutan, justru dengan mudah memangsa basis produksi utama warga, terutama terkait ruang pangan dan air,” ujarnya.

Sebelumnya, Jatam juga melaporkan kualitas 3 sungai yang berada di tengah kawasan industri PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) —Sungai Wosia, Sungai Ake Doma, dan Sungai Kobe — memiliki kandungan nikel total dan tersuspensi total (TSS) yang melampaui peraturan.

Selain itu, Jatam melaporkan IWIP mengekstraksi air lebih banyak daripada yang digunakan oleh penduduk Halmahera Tengah, dengan mengambil 27.000 m3/hari dari Sungai Sagea, Sungai Kobe, Sungai Sake dan Sungai Wosia.

Ketiga, Jatam mengatakan tengah melindungi ormas keagamaan agar terhindar dari konflik kepentingan melalui judicial review.

“Mengingat upaya paksa mengelola tambang bisa memicu konflik antar warga vs negara, korporasi, dan ormas keagamaan. Warga yang berada di posisi korban  sebagian besar di antaranya adalah anggota dari ormas keagamaan yang akan mengelola tambang itu,” ujarnya.

Keempat, judicial review juga menjadi langkah untuk memastikan ormas keagamaan agar terhindar dari transaksi politik untuk kepentingan diri dan kelompok.

“Kelima, judicial review ini juga sebagai upaya untuk memastikan ormas keagamaan agar tidak kehilangan moral, memastikan ormas dengan kekuatan politik yang besar tetap menjadi benteng terpenting dalam mengontrol negara, agar berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya. (Bloombergtechnoz/ps)

Tags: Pertambangan
Previous Post

Survei Charta Politika Terbaru, Elektabilitas ASR-Hugua Unggul 33,2%

Next Post

AJP-ASLI Kampanye Terbatas di Pasar Panjang, Pedagang: Insya Allah Kami Pilih No.4

Berita Terkait

Sekda Sultra Diwakili Staf Ahli Gubernur Buka Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik

Sekda Sultra Diwakili Staf Ahli Gubernur Buka Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik

14.08.2025
Wagub Hugua Wakili Gubernur Sutra Pimpin Upacara Peringatan Hari Pramuka ke 64

Wagub Hugua Wakili Gubernur Sutra Pimpin Upacara Peringatan Hari Pramuka ke 64

14.08.2025
Next Post

AJP-ASLI Kampanye Terbatas di Pasar Panjang, Pedagang: Insya Allah Kami Pilih No.4

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
KPK Bongkar Dugaan Korupsi Makanan Bayi dan Ibu Hamil, Program MT Kemenkes 2016-2020

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Makanan Bayi dan Ibu Hamil, Program MT Kemenkes 2016-2020

08.08.2025
PLN Puji Bupati Mubar Terkait Program Listrik Desa: Berani Membuat Kebijakan Pro Rakyat

PLN Puji Bupati Mubar Terkait Program Listrik Desa: Berani Membuat Kebijakan Pro Rakyat

13.08.2025
Semarak Porseni Dinas ESDM Sultra Sambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Semarak Porseni Dinas ESDM Sultra Sambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI

01.08.2025
PLN Kunjungi Dinas ESDM Sultra: Targetkan Listrik Masuk ke 50 Desa Mulai 2025

PLN Kunjungi Dinas ESDM Sultra: Targetkan Listrik Masuk ke 50 Desa Mulai 2025

12.08.2025
Kontradiktif Pernyataan Umar Bonte, Visioner Indonesia Bilang Begini

Kontradiktif Pernyataan Umar Bonte, Visioner Indonesia Bilang Begini

18.07.2025
Saatnya Masyarakat Sultra Untuk Tahu

Saatnya Masyarakat Sultra Untuk Tahu

30.07.2025
Bupati Koltim Jadi Tersangka Suap Proyek RSUD, KPK Tangkap di Tiga Kota

Bupati Koltim Jadi Tersangka Suap Proyek RSUD, KPK Tangkap di Tiga Kota

Sekda Sultra Diwakili Staf Ahli Gubernur Buka Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik

Sekda Sultra Diwakili Staf Ahli Gubernur Buka Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik

14.08.2025
Wagub Hugua Wakili Gubernur Sutra Pimpin Upacara Peringatan Hari Pramuka ke 64

Wagub Hugua Wakili Gubernur Sutra Pimpin Upacara Peringatan Hari Pramuka ke 64

14.08.2025
Kapitalisme dan Komunisme Gagal, Sri Mulyani: Ekonomi Syariah Bisa Jadi Solusi

Kapitalisme dan Komunisme Gagal, Sri Mulyani: Ekonomi Syariah Bisa Jadi Solusi

14.08.2025
KPK Duga Ada Aliran Uang dari Penyelenggara Haji ke Pihak Tertentu

KPK Duga Ada Aliran Uang dari Penyelenggara Haji ke Pihak Tertentu

13.08.2025
PLN Puji Bupati Mubar Terkait Program Listrik Desa: Berani Membuat Kebijakan Pro Rakyat

PLN Puji Bupati Mubar Terkait Program Listrik Desa: Berani Membuat Kebijakan Pro Rakyat

13.08.2025
Livestreaming Pemprov Sultra: Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi

Livestreaming Pemprov Sultra: Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi

13.08.2025
Pilar Sultra

Penerbit PT Pilar Media Sultra
Jl. KS Tubun BGP F14 Kota Kendari 93116
Sulawesi Tenggara INDONESIA
Email : pilarmediasulra@gmail.com
Email Redaksi: redaksi@pilarsultra.com

Follow Us

Kanal Utama

  • Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi

Berita Terbaru

Sekda Sultra Diwakili Staf Ahli Gubernur Buka Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik

Sekda Sultra Diwakili Staf Ahli Gubernur Buka Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik

14.08.2025
Wagub Hugua Wakili Gubernur Sutra Pimpin Upacara Peringatan Hari Pramuka ke 64

Wagub Hugua Wakili Gubernur Sutra Pimpin Upacara Peringatan Hari Pramuka ke 64

14.08.2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Olahraga
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist