• Home
  • News
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
Kamis, 21 Agustus, 2025
  • Login
Pilar Sultra
  • Home
  • News
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
Pilar Sultra
No Result
View All Result
Home Nasional

Sesuaikan Putusan MA, KPU Revisi Batas Usia Aturan Pilkada

Admin by Admin
22.06.2024

PILARSULTRA.COM — Peluang putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep semakin terbuka untuk mendaftar sebagai calon pada Pilkada 2024 tingkat provinsi. Hal ini menyusul Komisi Pemilihan Umum berencana merevisi PKPU nomor 9 tahun 2024 tentang Pilkada, sebelum akhir Juni ini.

“Kami berharap dapat segera diundangkan, karena tanggal 30 Juni sampai 2 Juli KPU akan mengadakan bimbingan teknis kepada KPU provinsi seluruh Indonesia mengenai pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Jumat (21/6/2024).

Revisi dilakukan termasuk untuk menyesuaikan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah pasal batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur pada PKPU Pilkada. 

BACA JUGA

Meredam Eksploitasi Politik Daratan-Kepulauan di Pilkada Sultra

Meredam Eksploitasi Politik Daratan-Kepulauan di Pilkada Sultra

06.11.2024
AJP-ASLI Prioritas 100 Hari Pertama Benahi PDAM Jika Terpilih Pimpin Kendari

AJP-ASLI Prioritas 100 Hari Pertama Benahi PDAM Jika Terpilih Pimpin Kendari

03.11.2024

Sebelumnya, Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung, Yulius bersama dua hakim agung yaitu Cerah Bangun dan Yodi Martono mengubah frasa pada Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU tentang Pilkada. 

Pada aturan sebelumnya, KPU menetapkan calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia di atas 30 tahun pada saat mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada. Berdasarkan jadwal, KPU akan membuka pendaftaran calon peserta Pilkada pada 27-29 Agustus 2024.

Sedangkan, Yulius cs mengubah pasal tersebut menjadi minimal berusia 30 tahun pada saat calon menang dan dilantik menjadi gubernur atau wakil gubernur. Berdasarkan perkiraan, pelantikan kepala daerah tingkat provinsi diprediksi sekitar Januari-Maret 2025.

Putusan MA ini kemudian dihubungkan dengan kepentingan politik putera bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu Kaesang Pangarep yang dikabarkan akan menjadi calon wakil gubernur DKI Jakarta.

Sebelum putusan MA, Kaesang yang lahir pada 25 Desember 1994 dipastikan tak bisa maju pada Pilkada tingkat provinsi karena masih berusia 29 tahun 7 bulan saat pendaftaran di KPU.

Akan tetapi, kini, Kaesang bisa maju menjadi calon gubernur atau pun wakil gubernur karena sudah genap 30 tahun saat menang dan dilantik. 

“Kami akan menyesuaikan dengan rumusan materi yang terdapat pada amar putusan Mahkamah Agung nomor 23 P/HUM/2024,” jelas dia.

Pada saat ini, KPU masih menunggu tanggapan atas konsultasi tertulis dari DPR dan pemerintah. Idham mengklaim para pembentuk undang-undang tersebut akan sepakat dengan Mahkamah Agung.

“DPR atau Komisi II dan pemerintah dalam hal ini Kemendagri itu dapat memahami dengan baik keberadaan atau posisi hukum dari putusan Mahkamah Agung nomor 23 P/HUM/2024,” ujar dia. (Bloombergtechnoz/tin)

Tags: Menuju Pilkada 2024
Previous Post

Idul Adha 2024, Dinas ESDM Sultra Berkurban dan Berbagi

Next Post

PKS Resmi Usung Tina Nur Alam Jadi Calon Gubernur Sultra 2024

Berita Terkait

Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Bukan Ayah Kandung Putri Lisa Mariana

Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Bukan Ayah Kandung Putri Lisa Mariana

20.08.2025
Outlook RAPBN 2026: Gelagat Sentralisasi Anggaran Prabowo Dan Nafas Daerah Terbungkam?

Outlook RAPBN 2026: Gelagat Sentralisasi Anggaran Prabowo Dan Nafas Daerah Terbungkam?

20.08.2025
Next Post

PKS Resmi Usung Tina Nur Alam Jadi Calon Gubernur Sultra 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
KPK Bongkar Dugaan Korupsi Makanan Bayi dan Ibu Hamil, Program MT Kemenkes 2016-2020

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Makanan Bayi dan Ibu Hamil, Program MT Kemenkes 2016-2020

08.08.2025
PLN Puji Bupati Mubar Terkait Program Listrik Desa: Berani Membuat Kebijakan Pro Rakyat

PLN Puji Bupati Mubar Terkait Program Listrik Desa: Berani Membuat Kebijakan Pro Rakyat

13.08.2025
Semarak Porseni Dinas ESDM Sultra Sambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Semarak Porseni Dinas ESDM Sultra Sambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI

01.08.2025
PLN Kunjungi Dinas ESDM Sultra: Targetkan Listrik Masuk ke 50 Desa Mulai 2025

PLN Kunjungi Dinas ESDM Sultra: Targetkan Listrik Masuk ke 50 Desa Mulai 2025

12.08.2025
Saatnya Masyarakat Sultra Untuk Tahu

Saatnya Masyarakat Sultra Untuk Tahu

30.07.2025
OTT KPK di Sultra Terkait DAK Rumah Sakit, 7 Orang Diamankan

OTT KPK di Sultra Terkait DAK Rumah Sakit, 7 Orang Diamankan

08.08.2025
Bupati Koltim Jadi Tersangka Suap Proyek RSUD, KPK Tangkap di Tiga Kota

Bupati Koltim Jadi Tersangka Suap Proyek RSUD, KPK Tangkap di Tiga Kota

Fase Krusial Pembangunan Sultra: Ketergantungan Fiskal, Pemangkasan TKD dan Optimalisasi PAD

Fase Krusial Pembangunan Sultra: Ketergantungan Fiskal, Pemangkasan TKD dan Optimalisasi PAD

20.08.2025
Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Bukan Ayah Kandung Putri Lisa Mariana

Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Bukan Ayah Kandung Putri Lisa Mariana

20.08.2025
Wagub Sultra Sidak Disketapang, Tekankan Tiga Substansi Apel Pagi

Wagub Sultra Sidak Disketapang, Tekankan Tiga Substansi Apel Pagi

20.08.2025
Pemprov Sultra Gelar Sunatan Massal Gratis, Gubernur ASR: Ini Bentuk Pengadian Nyata Pemerintah

Pemprov Sultra Gelar Sunatan Massal Gratis, Gubernur ASR: Ini Bentuk Pengadian Nyata Pemerintah

20.08.2025
Kejari Wakatobi Usut Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Gedung AKKP

Kejari Wakatobi Usut Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Gedung AKKP

20.08.2025
Outlook RAPBN 2026: Gelagat Sentralisasi Anggaran Prabowo Dan Nafas Daerah Terbungkam?

Outlook RAPBN 2026: Gelagat Sentralisasi Anggaran Prabowo Dan Nafas Daerah Terbungkam?

20.08.2025
Pilar Sultra

Penerbit PT Pilar Media Sultra
Jl. KS Tubun BGP F14 Kendari 93116
Sulawesi Tenggara INDONESIA
Email: pilarmediasultra@gmail.com

Kanal Utama

  • Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi

Berita Terbaru

Fase Krusial Pembangunan Sultra: Ketergantungan Fiskal, Pemangkasan TKD dan Optimalisasi PAD

Fase Krusial Pembangunan Sultra: Ketergantungan Fiskal, Pemangkasan TKD dan Optimalisasi PAD

20.08.2025
Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Bukan Ayah Kandung Putri Lisa Mariana

Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Bukan Ayah Kandung Putri Lisa Mariana

20.08.2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist