PILARSULTRA.COM, Jakarta — Pemerintah telah mengumumkan serangkaian Insentif pajak pengguna kendaraan listrik dalam negeri yang bertujuan untuk menarik produsen EV global untuk memproduksi EV di Indonesia dan mendongkrak industri kendaraan listrik atau electric vehicle (EV).
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Rachmat Kaimuddin mengatakan, Insentif tersebut disambut antusiasme produsen EV global. Ditandai dengan masuknya beberapa pelaku industri EV global ke pasar Indonesia awal tahun ini,
Rachmat menekankan pentingnya insentif ini untuk mendorong pertumbuhan industri otomotif dalam negeri Indonesia. “Insentif pajak merupakan langkah penting untuk mendorong Indonesia menjadi yang terdepan dalam revolusi kendaraan listrik,” ujar Rachmat lewat keterangannya, Sabtu (2/3/2024).
Pihaknya tidak hanya menstimulasi pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Namun juga membuka jalan bagi pengembangan ekosistem otomotif yang kuat dan berkelanjutan di Indonesia.
“Tahun ini akan menjadi tahun yang istimewa untuk perkembangan ekosistem EV dalam negeri. Karena kita akan mendapatkan banyak opsi kendaraan yang tentunya akan menjadikan kendaraan EV menjadi jauh lebih terjangkau untuk khalayak luas,” kata Rachmat.
Sebagaimana diketahui akhir tahun lalu, Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.79 Tahun 2023 yang mengatur pemberian insentif dalam bentuk bea masuk 0 persen impor. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 0 persen yang semuanya berlaku bagi impor KBLBB dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/CBU) dan Completely Knock Down (CKD) dengan TKDN <40.
Perpres ini juga mengatur penyesuaian ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda dua atau tiga dan roda empat atau lebih. Salah satunya adalah pergeseran ketentuan TKDN 60 persen dari tahun 2024 ke 2027. (Kbrn/ps)