• Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
Selasa, 18 November, 2025
  • Login
Pilar Sultra
  • Beranda
  • News
    • Pendidikan
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Pendidikan
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
Pilar Sultra
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejati Sultra Tetapkan Tersangka Baru Kasus Tambang Kolaka Utara

by Muhammad Taufan
09.05.2025
in Hukum, Sultra
A A
Kejati Sultra Tetapkan Tersangka Baru Kasus Tambang Kolaka Utara

Kejati Sultra Tetapkan Tersangka Baru Kasus Tambang Kolaka Utara

PILARSULTRA.COM, Kendari — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus melakukan pengembangan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan ilegal di Kabupaten Kolaka Utara. Terbaru, lembaga anti rasuah itu kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus yang juga telah menjerat mantan kepala KUPP kelas III Kolaka ini.

Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, S.H. mengungkapkan, tersangka baru yang dimaksud adalah salah satu pemilik saham PT. PCM dan KMR dengan inisial HH. Dimana, lanjut dia, tersangka HH diduga mengetahui dan menyetujui tindakan tersangka ES yang melakukan penambangan dan penjualan ore nikel dari bekas wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. PCM menggunakan dokumen PT AM memiliki kuota produksi berdasarkan surat keputusan bupati terkait wilayah IUP di Desa Patikala kecamatan Tolala Kabupaten Kolaka Utara pada tahun 2023 silam.

“Penetapan HH sebagai tersangka ini adalah hasil pengembangan penyidikan dugaan penggunaan dokumen PT AM, dan sebelumnya yang bersangkutan telah kita melakukan pemeriksaan sebagai saksi sebanyak dua kali. Setelah memenuhi dua alat bukti kita tetapkan HH sebagai tersangka,” ungkap Aspidsus Kejati Sultra didampingi Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody S.H. saat konferensi pers pada Jumat, (9/5/2025).

BACA JUGA

Kejari Wakatobi Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Gedung AKKP, Kerugian Negara Rp3,7 Miliar

Kejari Wakatobi Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Gedung AKKP, Kerugian Negara Rp3,7 Miliar

24.09.2025
KPK Awasi Penyaluran Dana Rp200 Triliun agar Tepat Sasaran, Hindari Kasus Kredit Fiktif

KPK Awasi Penyaluran Dana Rp200 Triliun agar Tepat Sasaran, Hindari Kasus Kredit Fiktif

19.09.2025

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban ini menjelaskan, HH ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI dan telah ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Selatan. “Dan dalam waktu dekat tersangka akan segera dipindahkan di Rutan Kendari untuk menpermudah tim penyidik dalam pengembangan kasus ini,”jelasnya.

Aspidsus Kejati Sultra menambahkan, sebelumnya, Kejati Sultra telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di Kolut dan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan persetujuan sandar berlayar kapal pengangkut ore nikel di terminal khusus (tersus) wilayah KUPP Kolaka. Yakni, tersangka MM direktur Utama PT Aneka Mineral (AM), MLY direktur PT. AM, ES sebagai direktur PT. Bahari Pratama Blok, dan SPI sebagai kepala KUPP Kelas III Kolaka. “Sehingga total tersangka dalam kasus ini sudah lima orang,”tambahnya. (sn/ps)

Tags: Kasus Korupsi
Previous Post

KONI Busel Diminta Siapkan Cabor Andalan di Porprov

Next Post

Polresta Kendari Ungkap Kasus Kriminal Paling Menonjol di Kendari

Muhammad Taufan

Muhammad Taufan

Berita Terkait

Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

27.10.2025
Tim Kejagung Sita Dokumen Dinas Kehutanan Sultra, Terkait Kasus Tambang?

Tim Kejagung Sita Dokumen Dinas Kehutanan Sultra, Terkait Kasus Tambang?

17.10.2025
Pemangkasan TKD, Uji Daya Tahan Ekonomi Kepemimpinan ASR–Hugua

Pemangkasan TKD, Uji Daya Tahan Ekonomi Kepemimpinan ASR–Hugua

14.10.2025
Wali Kota Kendari Hentikan Sementara Pembangunan Perumahan Azalia Zaki Hills Resident

Wali Kota Kendari Hentikan Sementara Pembangunan Perumahan Azalia Zaki Hills Resident

14.10.2025
Next Post
Polresta Kendari Ungkap Kasus Kriminal Paling Menonjol di Kendari

Polresta Kendari Ungkap Kasus Kriminal Paling Menonjol di Kendari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

27.10.2025
Resmi Dilaunching, Ini Makna Filosofi Logo STQHN ke-28 Tahun 2025 di Sultra

Resmi Dilaunching, Ini Makna Filosofi Logo STQHN ke-28 Tahun 2025 di Sultra

10.09.2025
Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

27.10.2025
Peta Sebaran Harta Karun Bijih dan Logam Nikel RI, Sultra Kedua Terbanyak Maluku Utara

Peta Sebaran Harta Karun Bijih dan Logam Nikel RI, Sultra Kedua Terbanyak Maluku Utara

14.11.2024
Presiden Burkina Faso Ibrahim Traore Ubah Sistem Penjara Jadi Program Pertanian

Presiden Burkina Faso Ibrahim Traore Ubah Sistem Penjara Jadi Program Pertanian

07.10.2025
Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

27.10.2025
MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

27.10.2025
Pemuda Busel Raih Juara MMA di Brazil

Pemuda Busel Raih Juara MMA di Brazil

24.10.2025
Tim Kejagung Sita Dokumen Dinas Kehutanan Sultra, Terkait Kasus Tambang?

Tim Kejagung Sita Dokumen Dinas Kehutanan Sultra, Terkait Kasus Tambang?

17.10.2025
Efisiensi atau Konsolidasi Kekuasaan? Di Balik Politik Anggaran Era Prabowo

Efisiensi atau Konsolidasi Kekuasaan? Di Balik Politik Anggaran Era Prabowo

16.10.2025
Pilar Sultra

Penerbit PT Pilar Media Sultra
Jl. KS Tubun BGP F14 Kendari 93116
Sulawesi Tenggara INDONESIA
Email: pilarmediasultra@gmail.com

About

  • Tentang Kami
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Terbaru

  • Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir 27.10.2025
  • MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela 27.10.2025
  • Pemuda Busel Raih Juara MMA di Brazil 24.10.2025
  • Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Pendidikan
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist