Pilar Sultra
No Result
View All Result
Rabu, 31 Desember, 2025
  • Login
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Olahraga
  • Kendari
  • Sultra
  • Nasional
  • Dunia
  • Editorial
  • Destinasi
  • Edukasi
  • Ragam
    • Opini
    • Gaya Hidup
Subscribe
Pilar Sultra
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Olahraga
  • Kendari
  • Sultra
  • Nasional
  • Dunia
  • Editorial
  • Destinasi
  • Edukasi
  • Ragam
    • Opini
    • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Pilar Sultra
No Result
View All Result
Home Sultra

AP2 Soroti Dugaan Tambang Tanpa IPPKH di Kawasan Hutan Buton Tengah

by Redaksi Pilar
26.12.2025
AP2 Soroti Dugaan Tambang Tanpa IPPKH di Kawasan Hutan Buton Tengah

Gambar Illustrasi (Sumber: Mongabay)

Jakarta, PilarSultra.com — Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Indonesia menyampaikan sikap resmi terkait dugaan aktivitas penambangan yang dilakukan PT Amindo di Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara, yang diduga berlangsung di dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sikap tersebut disampaikan melalui rilis tertulis yang diterima redaksi, sebagai respons atas temuan penelusuran dan identifikasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Dalam rilis itu, AP2 Indonesia menyebutkan bahwa luasan kawasan hutan yang telah dibuka dan dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan oleh PT Amindo mencapai lebih dari 200 hektare.

BACA JUGA

BPK Soroti Pola Ketidakpatuhan Pengelolaan Anggaran Pemilu di KPU Sultra

BPK Soroti Pola Ketidakpatuhan Pengelolaan Anggaran Pemilu di KPU Sultra

25.12.2025
BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas di KPU Bombana

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas di KPU Bombana

24.12.2025

AP2 Indonesia menilai temuan tersebut sebagai indikasi kuat adanya pelanggaran serius terhadap rezim hukum kehutanan serta prinsip tata kelola pertambangan yang berkelanjutan.

Ketua Umum DPP AP2 Indonesia, Fardin Nage, menegaskan bahwa pembukaan kawasan hutan dalam skala ratusan hektare tanpa IPPKH tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif semata.

“Hasil penelusuran Satgas PKH yang menunjukkan pembukaan kawasan hutan lebih dari 200 hektare tanpa IPPKH merupakan indikasi kejahatan lingkungan yang terstruktur dan sistematis. Aktivitas sebesar ini mustahil berlangsung tanpa adanya aktor yang mengendalikan dan melindungi jalannya operasi,” tegas Fardin Nage dalam rilis tersebut.

Dalam pernyataannya, AP2 Indonesia juga menyampaikan dugaan adanya keterlibatan pihak-pihak yang memiliki pengaruh politik dalam keberlangsungan aktivitas penambangan PT Amindo di kawasan hutan Kabupaten Buton Tengah. AP2 Indonesia menyebut inisial DW, yang diketahui menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Sulawesi Tenggara, sebagai pihak yang patut dimintai klarifikasi oleh aparat penegak hukum.

Namun demikian, AP2 Indonesia menekankan bahwa dugaan tersebut perlu diuji dan diklarifikasi melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Fardin Nage juga menyoroti aspek administrasi pertambangan yang dinilai masih membuka ruang bagi keberlanjutan aktivitas PT Amindo.

“Selama negara masih memberikan ruang melalui persetujuan RKAB, maka praktik pelanggaran akan terus berulang. Karena itu, langkah korektif harus dilakukan tidak hanya melalui penegakan hukum pidana, tetapi juga melalui sanksi administratif yang tegas,” ujarnya.

Atas dasar tersebut, AP2 Indonesia mendesak (1) Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk inisial DW, guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penambangan kawasan hutan oleh PT Amindo, (2) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI untuk mencabut persetujuan RKAB PT Amindo Tahun 2025 dan (3) Kementerian ESDM RI agar tidak menerbitkan persetujuan RKAB PT Amindo Tahun 2026 sampai seluruh persoalan hukum, kawasan, dan lingkungan diselesaikan secara tuntas dan berkekuatan hukum tetap.

AP2 Indonesia menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan dan penegakan hukum dalam kasus ini merupakan ujian nyata komitmen negara dalam melawan kejahatan lingkungan serta potensi intervensi kepentingan politik dalam sektor pertambangan.

“Negara tidak boleh tunduk pada kekuasaan dan oligarki tambang. Hukum harus ditegakkan demi keadilan ekologis dan masa depan lingkungan,” tutup Fardin Nage.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak DPD Partai Golkar Sulawesi Tenggara, pihak DW, serta manajemen PT Amindo untuk memperoleh klarifikasi dan hak jawab. (red)

Post Views: 815
Tags: Pertambangan
Previous Post

BPK Soroti Pola Ketidakpatuhan Pengelolaan Anggaran Pemilu di KPU Sultra

Berita Terkait

BPK Soroti Pola Ketidakpatuhan Pengelolaan Anggaran Pemilu di KPU Sultra
Sultra

BPK Soroti Pola Ketidakpatuhan Pengelolaan Anggaran Pemilu di KPU Sultra

25.12.2025
BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas di KPU Bombana
Bombana

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas di KPU Bombana

24.12.2025
Jelang Libur Nataru, Pemkab Bombana Tetap Gas Job Fit Pejabat Eselon II
Bombana

Jelang Libur Nataru, Pemkab Bombana Tetap Gas Job Fit Pejabat Eselon II

23.12.2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dua Oknum Legislator NasDem Dilaporkan ke Polda Sultra atas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Konsel

Dua Oknum Legislator NasDem Dilaporkan ke Polda Sultra atas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Konsel

05.12.2025
Ratusan Miliar Jaminan Reklamasi: Sebuah Ilusi di Tengah Luka Bumi Anoa

Ratusan Miliar Jaminan Reklamasi: Sebuah Ilusi di Tengah Luka Bumi Anoa

07.12.2025
Kasus Proyek Rp 13 M Mandek, Kejari Bombana Dituding ‘Tutup Mata’, Ada Apa?

Kasus Proyek Rp 13 M Mandek, Kejari Bombana Dituding ‘Tutup Mata’, Ada Apa?

07.12.2025
Kunjungi Sultra, Jaksa Agung Soroti Lima Perusahaan Tambang Diduga Beroperasi Tanpa IPPKH

Kunjungi Sultra, Jaksa Agung Soroti Lima Perusahaan Tambang Diduga Beroperasi Tanpa IPPKH

09.12.2025
AP2 Soroti Dugaan Tambang Tanpa IPPKH di Kawasan Hutan Buton Tengah

AP2 Soroti Dugaan Tambang Tanpa IPPKH di Kawasan Hutan Buton Tengah

26.12.2025
BPK Soroti Pola Ketidakpatuhan Pengelolaan Anggaran Pemilu di KPU Sultra

BPK Soroti Pola Ketidakpatuhan Pengelolaan Anggaran Pemilu di KPU Sultra

25.12.2025
BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas di KPU Bombana

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas di KPU Bombana

24.12.2025
Jelang Libur Nataru, Pemkab Bombana Tetap Gas Job Fit Pejabat Eselon II

Jelang Libur Nataru, Pemkab Bombana Tetap Gas Job Fit Pejabat Eselon II

23.12.2025
Pilar Sultra

Media PilarSultra.com diterbitkan oleh PT Pilar Media Sultra dan berkedudukan di Kota Kendari Sulawesi Tenggara INDONESIA
Email : pilarmediasultra@gmail.com

About

  • Tentang Kami
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Berita Terkini

  • AP2 Soroti Dugaan Tambang Tanpa IPPKH di Kawasan Hutan Buton Tengah
  • BPK Soroti Pola Ketidakpatuhan Pengelolaan Anggaran Pemilu di KPU Sultra

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Olahraga
  • Kendari
  • Sultra
  • Nasional
  • Dunia
  • Editorial
  • Destinasi
  • Edukasi
  • Ragam
    • Opini
    • Gaya Hidup

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist