Bombana, PilarSultra.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara menemukan ketidakpatuhan dalam pengelolaan anggaran Pemilu 2024 pada KPU Kabupaten Bombana. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas pengelolaan keuangan Pemilu periode 2023 hingga Semester I 2024.
Salah satu temuan utama BPK adalah kelebihan pembayaran biaya penginapan dan perjalanan dinas pada KPU Bombana senilai Rp131.366.500. BPK mencatat, sejumlah pelaksana perjalanan dinas tidak mempertanggungjawabkan belanja sesuai kondisi senyatanya, termasuk penggunaan bukti penginapan yang tidak sesuai dengan tempat menginap sebenarnya.
BPK juga mencatat bahwa atas temuan tersebut, KPU Kabupaten Bombana telah melakukan penyetoran ke Kas Negara sebagai tindak lanjut kelebihan pembayaran perjalanan dinas dengan nilai mencapai Rp120.176.500.
Pengawasan Internal Lemah
Selain kelebihan pembayaran, BPK menilai pengawasan internal di KPU Bombana belum optimal. Dalam laporannya, BPK menyebutkan bahwa:
(1) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kurang optimal dalam mengendalikan pelaksanaan perjalanan dinas,(2) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kurang cermat dalam memverifikasi bukti pertanggungjawaban, dan (3) Serta pelaksana kegiatan belum sepenuhnya mempertanggungjawabkan belanja sesuai kondisi riil di lapangan.
Kondisi ini, menurut BPK, berpotensi menimbulkan ketidakhematan dan risiko pengulangan kesalahan pada tahapan pemilu berikutnya jika tidak segera dibenahi.
Biaya Logistik Pemilu Ikut Disorot
Tak hanya itu, BPK juga mencantumkan KPU Kabupaten Bombana dalam lampiran khusus terkait kelebihan besaran biaya pengelolaan logistik Pemilu 2024. Temuan ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara standar biaya dan realisasi distribusi logistik yang perlu menjadi perhatian serius penyelenggara Pemilu di daerah.
Catatan untuk Transparansi Pemilu
Meski tidak masuk pada ranah pidana, temuan BPK ini menjadi peringatan penting bagi tata kelola anggaran Pemilu di Bombana. Seluruh pembiayaan Pemilu bersumber dari APBN, sehingga pengelolaannya dituntut akuntabel, efisien, dan transparan.
BPK merekomendasikan agar KPU Bombana memperkuat pengawasan internal, meningkatkan ketelitian verifikasi belanja, serta memastikan seluruh penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan dan kondisi senyatanya. (red)












