• Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
Selasa, 18 November, 2025
  • Login
Pilar Sultra
  • Beranda
  • News
    • Pendidikan
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Pendidikan
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
Pilar Sultra
No Result
View All Result
Home Ekonomi

JPU Kejari Konsel Tuntut Mantan Kades Namu Enam Tahun Penjara

by Admin
01.02.2024
in Hukum
A A

PILARSULTRA.COM, Konawe Selatan — Mantan Kepala Desa Namu Kecamatan Laonti Yudin yang didakwa melakukan korupsi Dana Desa Tahun 2018, 2019 dituntut enam tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kendari, Kamis, (01/02/2024).

Pembacaan tuntutan untuk terdakwa Yudin disampaikn jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Endra Rezkyanur. Berdasarkan penetapan sidang Tindak Pidana Korupsi nomor : B- 59/P-31/P.3.17/Ft.1/01/2024 tanggal 11 Januari 2024. Bahwa Majelis Hakim yang menyidangkan perkara terdakwa yaitu Dr. I Made Sukanada, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, Muhammad Rutabuz Zaman, S.H., M.H. dan Muhammad Nurjalil, S.H., M.H. selaku Hakim Anggota Terdakwa Yudin dituntut dengan isi tuntutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana didakwakan dalam dakwaan.

“Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 Ayat (1) butir (a) dan (b) Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Kepa Seksi Intelejan Kejari Konsel Tegu Ari Prabowo SH melalui release pers kepada awak media.

BACA JUGA

Guru Honorer Supriyani yang Dilaporkan Polisi Diluluskan PPPK

26.10.2024

Peraih Kursi DPRD Konawe Selatan Bentuk Fraksi

10.09.2024

Dalam tuntutan JPU memintah kepada hakim untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Yudin dengan Pidana Penjara selama 6 (Enam) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.

“Selain JPU meinta kepada hakim untuk menghukum Terdakwa Yudin membayar denda sebesar sebesar Rp. 200 juta subsidiair selama 4 (Empat) bulan kurungan,”katanya.

Teguh menambahkan, selain permintaan menghukum terdaka menghukum, terdakwa juga bakal membayar uang pengganti sebesar Rp. 613.238.253,- (enam ratus tiga belas juta dua ratus tiga puluh depalan ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah).

“Jika terdakwa Yudi tidak membayar uang pengganti paling lama dalam jangka 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terdakwa Yudin tidak membayar uang pengganti, diganti dengan pidana penjara untuk Terdakwa selama 3 (Tiga) Tahun 6 (Enam) Bulan,”tambahnya.

Untuk diketahui perbuatan terdakwa mengelola Dana Desa (DD) pada Desa Namu Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan tidak melalui mekanisme belanja dalam pengelolaan keuangan desa, melakukan Belanja, Pengeluaran yang bersumber dari dana desa tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Kekurangan Volume pekerjaan fisik pada kegiatan Pembangunan Jamban Keluarga Tahun Anggaran 2018, Pembangunan Jamban Keluarga Tahun Anggaran 2019 dan Pengadaan Seng Rumah Sehat untuk Fakir Miskin Tahun Anggaran 2019 mengakibatkan Negara mengalami kerugian sebesar Rp.613.238.253 (enam ratus tiga belas juta dua ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah).

“Sidang selanjutnya dijadwalkan 2 minggu kedepan yaitu pada tanggal 15 Februari 2024,” tutup mantan jaksa di PN Semarang ini. (sn/bar)

Tags: Konsel
Previous Post

Muh. Amsar Kunjungi Desa Lambangi, Warga : Insya Allah Siap Dukung Agar Terpilih di DPRD Sultra

Next Post

Relawan Masbro Sultra Deklarasi Dukung Prabowo Gibran Menang Satu Putaran

Admin

Admin

Berita Terkait

Tim Kejagung Sita Dokumen Dinas Kehutanan Sultra, Terkait Kasus Tambang?

Tim Kejagung Sita Dokumen Dinas Kehutanan Sultra, Terkait Kasus Tambang?

17.10.2025
YLBH LAT Desak Polisi Bebaskan Mahasiswa Sultra yang Ditahan di Jakarta

YLBH LAT Desak Polisi Bebaskan Mahasiswa Sultra yang Ditahan di Jakarta

08.10.2025
Jurnalis Dicekik Saat Liput Kasus Keracunan MBG, AJI: Perburuk Iklim Demokrasi!

Jurnalis Dicekik Saat Liput Kasus Keracunan MBG, AJI: Perburuk Iklim Demokrasi!

02.10.2025
Diduga Aniaya Anak di Bawah Umur, Oknum Anggota TNI Dilaporkan di Denpom Kendari

Diduga Aniaya Anak di Bawah Umur, Oknum Anggota TNI Dilaporkan di Denpom Kendari

29.09.2025
Next Post

Relawan Masbro Sultra Deklarasi Dukung Prabowo Gibran Menang Satu Putaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

27.10.2025
Resmi Dilaunching, Ini Makna Filosofi Logo STQHN ke-28 Tahun 2025 di Sultra

Resmi Dilaunching, Ini Makna Filosofi Logo STQHN ke-28 Tahun 2025 di Sultra

10.09.2025
Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

27.10.2025
Peta Sebaran Harta Karun Bijih dan Logam Nikel RI, Sultra Kedua Terbanyak Maluku Utara

Peta Sebaran Harta Karun Bijih dan Logam Nikel RI, Sultra Kedua Terbanyak Maluku Utara

14.11.2024
Presiden Burkina Faso Ibrahim Traore Ubah Sistem Penjara Jadi Program Pertanian

Presiden Burkina Faso Ibrahim Traore Ubah Sistem Penjara Jadi Program Pertanian

07.10.2025
Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

27.10.2025
MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

27.10.2025
Pemuda Busel Raih Juara MMA di Brazil

Pemuda Busel Raih Juara MMA di Brazil

24.10.2025
Tim Kejagung Sita Dokumen Dinas Kehutanan Sultra, Terkait Kasus Tambang?

Tim Kejagung Sita Dokumen Dinas Kehutanan Sultra, Terkait Kasus Tambang?

17.10.2025
Efisiensi atau Konsolidasi Kekuasaan? Di Balik Politik Anggaran Era Prabowo

Efisiensi atau Konsolidasi Kekuasaan? Di Balik Politik Anggaran Era Prabowo

16.10.2025
Pilar Sultra

Penerbit PT Pilar Media Sultra
Jl. KS Tubun BGP F14 Kendari 93116
Sulawesi Tenggara INDONESIA
Email: pilarmediasultra@gmail.com

About

  • Tentang Kami
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Terbaru

  • Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir 27.10.2025
  • MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela 27.10.2025
  • Pemuda Busel Raih Juara MMA di Brazil 24.10.2025
  • Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Pendidikan
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist