PilarSultra.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memindahkan lokasi penahanan Bupati Kolaka Timur nonaktif, Abdul Azis, beserta tiga tersangka lainnya ke Rutan Kelas II-A Kendari, Sulawesi Tenggara. Pemindahan ini dilakukan menjelang agenda persidangan perkara dugaan suap proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim).
Menurut jaksa KPK, pemindahan dilakukan pada Senin (8/12/2025) dan berjalan lancar dengan koordinasi aparat keamanan serta pengawalan ketat. Selain Abdul Azis, yang dipindahkan juga Ageng Dermanto (Pejabat Pembuat Komitmen proyek),Andi Lukman Hakim Amin (PIC dari Kemenkes) dan Yasin (ASN).
Pemindahan tahanan ini berkaitan dengan persiapan persidangan, di mana Abdul Azis akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus suap yang melibatkan terdakwa lain yang terkait dengan proyek RSUD Koltim.
Kasus Suap RSUD Koltim
Kasus yang menjerat Abdul Azis berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam dugaan suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kolaka Timur. Dalam proses penyidikan, KPK menemukan dugaan bahwa pejabat dan pihak terkait meminta dan menerima fee dari proyek bernilai ratusan miliar rupiah.
Seluruh berkas perkara untuk empat tersangka tersebut dinyatakan lengkap (P21) dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses lebih lanjut termasuk penyusunan surat dakwaan.
Pemindahan tahanan ke Rutan Kelas II-A Kendari diharapkan mempermudah pelaksanaan agenda persidangan di Pengadilan Tipikor Kendari serta meningkatkan koordinasi antara penyidik, tim jaksa, dan pengadilan. (bar)


















